Dipertanyakan, Laporkan Dugaan Penyelewengan Proyek di Pergung
Sejumlah warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Pergung, mempertanyakan tindaklanjut dugaan penyelewengan proyek rabat beton di desa setempat, yang mereka laporkan ke Kejari Jembrana, Kamis (18/7).
NEGARA, NusaBali
Warga berharap, laporan mengenai dugaan penyelewenangan proyek dari Pemerintah Desa Pergung tahun 2018, itu benar-bensar disikapi pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah warga dari Masyarakat Peduli Desa Pergung, Minggu (4/8), mengatakan, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Jembrana hampir sebulan lalu itu ditandatangani sebanyak 25 orang warga desa setempat. Yang dilaporkan adalah dugaan penyelewengan proyek jalan maupun jembatan rabat beton dengan pengerjaan secara swakelola yang didanai menggunakan APBDes Pergung tahun 2018. Proyek ada di beberapa lokasi, di antaranya di Banjar Pangkung Apit, Banjar Petapan Kaja, dan Banjar Petapan Kelod.
Secara terinci, dugaan penyelewengan sejumlah proyek yang dimaksud itu adalah berkenaan penggunaan beberapa bahan yang tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Seperti bahan tanah, pasir, batu, plastik serta semen, yang tetap diamprah atau dikeluarkan uangnya dari desa, namun tidak digunakan sesuai dengan perencanan proyek tersebut. Rincian mengenai sejumlah dugaan penyelewengan yang mereka nilai sudah begitu jelas mengakibatkan kerugian negara, itu juga sudah termuat dalam laporan mereka.
Surat laporan tersebut diakui juga ditembuskan ke Kejati Bali, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan JAM Intelijen Kejagung. Adanya indikasi penyelewengan pembangunan fisik yang tak transparan dan teridikasi melawan hukum, itu diharapkan bisa ditindaklanjuti secara profesional, dan mengusut siapa yang bermain dalam proyek tersebut. “Kami berharap ada tindaklanjut,” ujar salah satu warga yang turut menandatangani surat laporan tersebut.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, mengakui adanya laporan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pergung terkait dugaan penyelewangan proyek rabat beton di Desa Pergung. Menurutnya, laporan warga itu pasti akan ditindaklanjuti. Namun sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya tetap harus menelaah laporannya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap si pelapor. “Laporannya baru kami terima, dan akan kami tindaklanjuti. Kami juga masih dalami laporannya,” ungkapnya.
Sedangkan mantan Kepala Desa Pergung periode 2014-2019, I Ketut Wimantra, belum dapat dikonfirmasi, Minggu kemarin. Saat berusaha dihubungi via HP, nomor HP mantan perbekel yang mengakhiri jabatannya pada Mei 2019 lalu, ini dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. *ode
Warga berharap, laporan mengenai dugaan penyelewenangan proyek dari Pemerintah Desa Pergung tahun 2018, itu benar-bensar disikapi pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah warga dari Masyarakat Peduli Desa Pergung, Minggu (4/8), mengatakan, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Jembrana hampir sebulan lalu itu ditandatangani sebanyak 25 orang warga desa setempat. Yang dilaporkan adalah dugaan penyelewengan proyek jalan maupun jembatan rabat beton dengan pengerjaan secara swakelola yang didanai menggunakan APBDes Pergung tahun 2018. Proyek ada di beberapa lokasi, di antaranya di Banjar Pangkung Apit, Banjar Petapan Kaja, dan Banjar Petapan Kelod.
Secara terinci, dugaan penyelewengan sejumlah proyek yang dimaksud itu adalah berkenaan penggunaan beberapa bahan yang tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Seperti bahan tanah, pasir, batu, plastik serta semen, yang tetap diamprah atau dikeluarkan uangnya dari desa, namun tidak digunakan sesuai dengan perencanan proyek tersebut. Rincian mengenai sejumlah dugaan penyelewengan yang mereka nilai sudah begitu jelas mengakibatkan kerugian negara, itu juga sudah termuat dalam laporan mereka.
Surat laporan tersebut diakui juga ditembuskan ke Kejati Bali, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung (Kejagung), dan JAM Intelijen Kejagung. Adanya indikasi penyelewengan pembangunan fisik yang tak transparan dan teridikasi melawan hukum, itu diharapkan bisa ditindaklanjuti secara profesional, dan mengusut siapa yang bermain dalam proyek tersebut. “Kami berharap ada tindaklanjut,” ujar salah satu warga yang turut menandatangani surat laporan tersebut.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, mengakui adanya laporan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pergung terkait dugaan penyelewangan proyek rabat beton di Desa Pergung. Menurutnya, laporan warga itu pasti akan ditindaklanjuti. Namun sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya tetap harus menelaah laporannya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap si pelapor. “Laporannya baru kami terima, dan akan kami tindaklanjuti. Kami juga masih dalami laporannya,” ungkapnya.
Sedangkan mantan Kepala Desa Pergung periode 2014-2019, I Ketut Wimantra, belum dapat dikonfirmasi, Minggu kemarin. Saat berusaha dihubungi via HP, nomor HP mantan perbekel yang mengakhiri jabatannya pada Mei 2019 lalu, ini dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat. *ode
1
Komentar