Pengemudi yang Ditodong Polisi Terancam Bui 5 Tahun
Pengemudi Toyota Fortuner yang sempat ditodong pistol polisi bakal dijerat dengan tindak pidana tabrak lari.
MOJOKERTO, NusaBali
Pelaku akan ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika korbannya dinyatakan mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, Hendry Wibowo (40) akan dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, terdapat 2 alternatif hukuman yang akan dikenakan kepada Hendry.
Jika korban tabrak lari mengalami luka ringan, kata Bobby, maka Hendry akan dikenakan Pasal 310 ayat (2). Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Kalau korban mengalami luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami menunggu hasil observasi dokter terhadap korban. Apakah korban tergolong mengalami luka berat atau ringan? Setelah itu kami baru bisa menyimpulkan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) atau (3)," kata kasat lantas kepada detikcom, Minggu (4/8) seperti dilansir detik.
Hendry mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ kabur setelah menabrak Mochammad Machin (72) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ.
Akibat tabrak lari yang dilakukan Hendry, kakek asal Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu mengalami patah kaki dan gegar otak ringan. Kini Machin dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.
Jika dokter menyatakan korban mengalami luka berat, lanjut kasat lantas, maka pihaknya akan menahan Hendry. "Kalau korban luka berat otomatis pelaku harus ditahan. Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," terangnya.
Sayangnya, pelaku kasus tabrak lari ini belum bisa diperiksa lantaran sedang dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto. Hendry mengeluh sakit usai dipukuli warga yang geram kepada dirinya.
Pemeriksaan terhadap Hendry tergantung pada keterangan dokter yang kini merawatnya. Menurutnya, pemeriksaan baru bisa dilakukan jika pelaku dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
"Kasus ini kami tegakkan dengan baik, apalagi tabrak lari," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hendry kabur usai menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Pungging. Warga yang melihat kecelakaan itu, ramai-ramai mengejar pelaku yang kabur ke barat, atau arah Mojosari.
Pengejaran dibantu Bripka Khasim dan Bripka Muhammad Arif. Kedua anggota Satlantas Polres Mojokerto ini, saat itu sedang mengatur lalu lintas di depan Pos 906 simpang 3 Klenteng, Mojosari. Bripka Khasim dan Arif terpaksa menodongkan pistol karena mengira Hendry pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berhasil diamankan saat akan kabur menuju arah Sidoarjo. Jaraknya sekitar 2 Km dari Pos 906 Mojosari, atau sekitar 7-8 Km dari lokasi tabrak lari. *
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, Hendry Wibowo (40) akan dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, terdapat 2 alternatif hukuman yang akan dikenakan kepada Hendry.
Jika korban tabrak lari mengalami luka ringan, kata Bobby, maka Hendry akan dikenakan Pasal 310 ayat (2). Ancaman hukumannya 1 tahun penjara. Kalau korban mengalami luka berat, maka pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami menunggu hasil observasi dokter terhadap korban. Apakah korban tergolong mengalami luka berat atau ringan? Setelah itu kami baru bisa menyimpulkan pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (2) atau (3)," kata kasat lantas kepada detikcom, Minggu (4/8) seperti dilansir detik.
Hendry mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih nopol S 1479 QJ kabur setelah menabrak Mochammad Machin (72) di Jalan Raya Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto, Sabtu (3/8) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nopol W 2384 UJ.
Akibat tabrak lari yang dilakukan Hendry, kakek asal Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu mengalami patah kaki dan gegar otak ringan. Kini Machin dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.
Jika dokter menyatakan korban mengalami luka berat, lanjut kasat lantas, maka pihaknya akan menahan Hendry. "Kalau korban luka berat otomatis pelaku harus ditahan. Karena ancaman hukumannya lima tahun penjara," terangnya.
Sayangnya, pelaku kasus tabrak lari ini belum bisa diperiksa lantaran sedang dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto. Hendry mengeluh sakit usai dipukuli warga yang geram kepada dirinya.
Pemeriksaan terhadap Hendry tergantung pada keterangan dokter yang kini merawatnya. Menurutnya, pemeriksaan baru bisa dilakukan jika pelaku dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
"Kasus ini kami tegakkan dengan baik, apalagi tabrak lari," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Hendry kabur usai menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Pungging. Warga yang melihat kecelakaan itu, ramai-ramai mengejar pelaku yang kabur ke barat, atau arah Mojosari.
Pengejaran dibantu Bripka Khasim dan Bripka Muhammad Arif. Kedua anggota Satlantas Polres Mojokerto ini, saat itu sedang mengatur lalu lintas di depan Pos 906 simpang 3 Klenteng, Mojosari. Bripka Khasim dan Arif terpaksa menodongkan pistol karena mengira Hendry pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berhasil diamankan saat akan kabur menuju arah Sidoarjo. Jaraknya sekitar 2 Km dari Pos 906 Mojosari, atau sekitar 7-8 Km dari lokasi tabrak lari. *
1
Komentar