Badung 'Lawan' Instruksi DPD PDIP
Wayan Koster akan tegur Ketua DPC PDIP Badung dan Ketua DPRD Badung terkait perlawannya terhadap instruksi DPD PDIP Bali
Pelantikan Anggota DPRD Badung Tak Gunakan Busana Adat Bali
DENPASAR, NusaBali
Instruksi Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster agar pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019-2024 se-Bali menggunakan busana adat Bali, mendapat ‘perlawanan’ di Badung. Buktinya, pelantikan anggota DPRD Badung 2019-2024, Senin (5/8), tidak menggunakan pakaian adat Bali. Wayan Koster pun bakal tegur Ketua DPC PDIP Badung I Nyoman Giri Prasta dan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata.
Dalam acara pelantkan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Senin kemarin, 40 anggota DPRD Badung 2019-2024 memang tidak mengenakan busana adat Bali. Anggota Dewan hasil Pileg 2019 yang 28 orang atau 70.00 persen di antaranya merupakan kader PDIP tersebut, menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL), seperti celana panjang, jas, dan peci hitam.
Wayan Koster yang notabene Gubernur Bali pun gerah dengan ‘perlawanan’ dalam acara pelantikan DPRD Badung 2019-2024 ini. Koster ancam akan tegur Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan Ketua DPC PDIP Badung Nyoman Giri Prasta yang juga Bupati Badung.
“Nah, itulah seninya di Badung. Nanti saya tegur itu Ketua DPRD Badung dan Ketua DPC PDIP Badung,” ujar Koster ketika dikonfirmasi NusaBali seusai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. “Pelantikan anggota DPRD di daerah lain seperti di Tabanan hari ini (kemarin), menggunakan pakaian adat kok. Mereka jalankan instruksi,” lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini.
Dalam instruksinya sebagai Ketua DPD PDIP Bali sebelumnya, Koster mengintruksikan kepada Ketua DPRD Provinsi dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali supaya acara pelantikan anggota Dewan menggunakan busana adat Bali. Ini untuk menampilkan wajah kebudayaan daerah, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali.
Instruksi tersebut ditandatangani Wayan Koster selaku Ketua DPD PDIP Bali dan I Gusti Ngurah Jaya Negara selaku Sekretaris DPD PDIP Bali. Selain menginstruksikan penggunan busana adat Bali, juga diinstruksikan pula melakukan uapacara mejaya-jaya di Padmasana Kantor DPRD Kabupaten/Kota sebelum acara pelantikan.
Upacara mejaya-jaya itu sebagai tata laksana kehidupan secara sekala niskala, sesuai dengan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dijalankan Gubernur Koster. “Untuk melaksanakan pelantikan anggota DPRD, supaya koordinasi dengan Sekretariat Dewan dan fraksi-fraksi di Dewan,” tandas Koster dalam instruksinya.
Koster juga meminta agar dalam penyelenggaraan pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, dilaksanakan dengan tertib disiplin dan bertanggung jawab dengan menampilkan suasana yang simpatik kepada masyarakat. “Ini dalam rangka mengemban kepercayaan dan harapan masyarakat Bali,” katanya.
Sementara itu, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Badung menegaskan pelantikan anggota Dewan 2019-2024 kemarin sudah berdasarkan ketentuan. Pelantikan tidak menggunakan busana adat Bali, karena undangan sudah keburu disebar sebelum ada instruksi dari Ketua DPD PDIP Bali.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung, I Nyoman Predangga, mengatakan pelantikan dengan mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) sudah sesuai keputusan rapat pimpinan, mengacu ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 162/3450/OTDA tertanggal 28 Juni 2019 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Pada poin c SE tersebut disebutkan, anggota DPRD Kabupaten/Kota periode sebelumnya dan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pileg 2019 untuk pria menggunakan PSL warna gelap, kemeja lengan panjang warna putih, dasi, sepatu hitam, peci nasional warna hitam polos. Sedangkan untuk perempuan menggunakan pakaian nasional.
“Berdasarkan ketentuan itu, maka diputuskan oleh pimpinan untuk menggunakan PSL bagi pria dan pakaian nasional untuk yang perempuan,” dalih Nyoman Predangga saat ditemui NusaBali seusai Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Badung 2014-2019 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Badung 2019-2024, Senin kemarin.
Di samping mengacu SE Mendagri, kata Predangga, Pimpinan Dewan juga mengacu pada Keputusan DPRD No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Badung Badung. Pada Pasal 33 ayat (3) huruf c dinyatakan anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, menggunakan PSL warna gelap, dengan peci nasional bagi pria dan wanita menggunakan pakaian nasional.
“Pergub Bali sudah mengatur penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis dan saat hari raya. Sekarang (kemarin) kan Senin, jadi kami menggunakan PSL,” tegas birokrat asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Disinggung bahwa penggunaan busana adat Bali ini merupakan instruksi, menurut Predangga, pihaknya sudah koordinasi masalah tersebut dengan Pimpinan Dewan. “Namun, keputusannya pelantikan anggota DPRD Badung 2019-2024 tetap menggunakan PSL untuk pria dan pakaian nasional untuk yang perempuan,” terang Predangga.
Pertimbangan lainnya, kata Predangga, undangan pelantikan anggota DPRD Badung 2019-2024 sudah keburu tersebar sebelum keluarnya instruksi dari DPD PDIP Bali. “Pembuatan undangan kan tidak bisa besok pelantikan, sekarang undangannya. Kita sudah buat undangan itu empat hari lalu, sementara kami terima instruksi baru dua hari lalu,” dalihnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua ‘Sementara’ DPRD Badung Putu Parwata menyatakan proses pelantikan yang tidak mengenakan busana adat Bali, sudah berdasarkan tata tertib dan SE Mendagri. “Surat itu yang kita acu. Jadi, diputuskan oleh Sekretariat Dewan agar mengacu kepada aturan yang ada. Kita taat asas dan taat aturan kok,” tandas Putu Parwata yang notabene Sekretaris DPC PDIP Badung kepada NusaBali, Senin kemarin.
Putu Parwata sendiri mengaku sangat menghormati instruksi agar menggunakan busana adat Bali dalam acara pelantikan anggota Dewan. Tapi, Setwan DPRD Badung tetap punya mekanisme dalam pelantikan anggota Dewan. “Kami hormati instruksi itu. Tapi, Setwan punya mekanisme sendiri mengacu aturan. Kami adalah bagian dari Setwan, yang tentunya tidak berani keluar dari aturan,” kilah politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang sebelumnya juga menjabat Ketua DPRD Badung 2016-2019 ini. *nat,asa
1
Komentar