nusabali

Artha Dipa, Sukahet, Made Wena Berebut Jabatan Bendesa Agung

  • www.nusabali.com-artha-dipa-sukahet-made-wena-berebut-jabatan-bendesa-agung

‘Ketua Majelis Adat Bukan Pengurus Parpol’

DENPASAR, NusaBali

Tiga kandidat akan bertarung memperebutkan posisi Bendesa Agung Provinsi Bali dalam Pesamuan Agung Majelis Adat di Pura Samuan Tiga, Desa Pedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Anggara Pon Langkir, Selasa (6/8) ini. Mereka yang dijagokan berebut jabatan Ketua Majelis Adat Provinsi Bali, masing-masing I Wayan Artha Dipa, I Made Wena, dan Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (I Dewa Gede Ngurah Suastha).

Nama trio I Wayan Artha Dipa, I Made Wena, dan Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet sebagai kandidat Bendesa Agung Provinsi Bali ini bergulir pada H-1 Pesamuan Agung, Senin (5/8). Mereka disebut-sebut punya peluang untuk menggantikan Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, Bendesa Agung Provinsi Bali yang pilih tidak maju lagi mempertahankan jabatannya.

Wayan Artha Dipa adalah tokoh adat asal Banjar Pakel, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, yang kini menjabat Wakil Bupati Karangasem 2016-2021. Saat ini, Artha Dipa---yang notabene politisi NasDem---masih menjabat sebagai Ketua Majelis Adat Kabupaten Karangasem. Bahkan, Artha Dipa sudah dua kali periode menjabat yakni 2011-2016, 2016-2021, sejak menggantikan I Nyoman Putra Adnyana.

Sedangkan Made Wena adalah tokoh adat yang kini menjabat Bendesa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nama Made Wena dikenal luas ketika menjadi Ketua Bawaslu Bali. Namanya kembali moncer setelah sukses memajukan Desa Adat Kutuh sebagai desa wisata yang berkembang pesat hingga mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet adalah tokoh yang kini menjabat Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dan sekaligus Ketua Umum FKUB Nasional.

Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, proses pemilihan Bendesa Agung Provinsi Bali dalam Pesamuan Agung Majelis Adat akan dilaksanakan melalui musyawarah. Pemilihan akan dilakukan dalam Pesamuan Agung di Pura Samuan Tiga, hari ini.

Saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin, salah satu kandidat yakni Made Wena mengatakan dirinya belum bisa berkomentar. Pasalnya, Paruman Agung Majelis Adat baru akan dilaksanakan hari ini. Namun demikian, Made Wena berharap kandidat yang terpilih sebagai Bendesa Agung Provinsi Bali adalah yang benar-benar terbaik untuk desa adat di Bali.

Made Wena mendorong supaya pemilihan Bendesa Agung Provinsi Bali kedepankan sisi musyawarah, bukan sistem voting-votingan. “Kalau saya berharap tidak ada voting-lah, kedepankan musyawarah. Yang elite ini kan harus memberikan contoh kepada desa adat,” terang Made Wena.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan seorang Bendesa Agung Provinsi Bali bukanlah pengurus parpol. Orangnya harus independen. Bendesa Agung juga komitmen dan punya pemahaman dalam memajukan desa adat di Bali.  “Yang penting, kandidat ketuanya memiliki komitmen dan bisa bersinergi dengan pemerintah Provinsi Bali. Orangnya harus independen, bukan pengurus partai politik. Harus orang yang bebas dari politik,” ujar Gubernur Koster seusai hadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. Soal siapa kandidatnya, menurut Koster, hal itu diserahkan sepenuhnya dalam proses pemilihan di Pura Samuan Tiga hari ini.

Paparan hampir senada juga disampaikan Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Bali, I Nyoman Parta. Menurut Parta, peran Majelis Adat dalam Perda Desa Adat sangatlah besar. Bukan saja berperan dalam menjaga dan memajukan desa adat di Bali, tapi juga berfungsi sebagai lembaga yang memberikan tuntunan dan sekaligus eksekutor ketika desa adat memiliki wicara (perkara) adat.

“Oleh karena itu, yang memimpin Majelis Adat haruslah orang yang total ingin mengabdi kepada desa adat,” ujar Parta saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.

Parta menyebutkan, seorang Bendesa Agung setidaknnya memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, harus memiliki wawasan luas dan mendalam tentang desa adat. Kedua, memiliki kemampuan untuk tetap independen dalam memposisikan Mjelis Adat. Ketiga, harus memihak kepada desa adat. Keempat, harus berani melawan tindakan intoleran, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh krama adat sendir. Kelima, harus mampu membawa Majelis Adat menjadi lembaga yang berperan dalam pembumian Pancasila, ke-Indonesia-an, dan menjaga kemajemukan atau toleransi.

Keenam, mampu membawa Majelis Adat untuk membela dan melindungi Bali dari investor yang nakal dan merusak lungkungan. Ketujuh, mampu membawa Majelis Adat untuk menyuarakan kepentingan desa adat, baik di daerah maupun di tingkat nasional bahkan internasional. “Ya, itulah beberapa kriteria yang harus dipenuhi ketika mau menjadi prajuru Majelis Aadat yang baru,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar yang lolos ke DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 ini.

Parta pun pendapat dengan Gubernur Koster bahwa Bendesa Agung Provinsi Bali bukanlah figur pengurus partai. “Harus orang yang benar-benar independen dan profesional. Saya sepakat itu,” tegas Parta.

Sementara, Wayan Artha Dipa meyatakan dalam AD/ART Majelis Adat Provinsi Bali, tidak diatur adanya larangan aktif di parpol untuk berebut jabatan Bendesa Agung. Biasanya, kata dia, tata tertib mengacu AD/ART yang berlaku.

"Dalam AD/ART tidak ada diatur larangan aktif sebagai pengurus parpol. Saya tidak tahu di tata tertib nanti," ujar Artha Dipa yang kini menjabat Penasihat DPW NasDem Bali saat dikonfirmasi NusaBali terpiah di Amlapura, Senin kemarin.

Artha Dipa sendiri sudah getol menggalang dukungan dengan melakukan konsolidasi mengajak 190 bendesa adat se-Karangasem dan mengundang para Ketua Majelis Adat Kecamatan. Bahkan, saat penampahan Kuningan pada Sukra Wage Kuningan, Jumat (2/8) lalu, Artha Dipa mengundang 75 perbekel se-Karangasem untuk ikut acara magibung. *nat,k16

Komentar