3.121 PBI di Klungkung Dinonaktifkan
Kondisi ini akibat dari sebagian besar peserta PBI ini tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SEMARAPURA, NusaBali
Sedikitnya 3.121 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dikucurkan dari pemerintah pusat di Klungkung, dinonaktifkan. Karena data kepesertaan tersebut tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kondisi ini akibat dari sebagian besar peserta PBI ini tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menyikapi permasalahan tersebut, Pemkab Klungkung menggelar rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (31/7). Rapat dipimpin Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, dihadiri unsur OPD terkait. Dari rapat tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung diperintahkan bisa menerbitkan NIK sesuai nama-nama dalam keputusan Kemensos RI, paling lambat Senin (5/8). Dinas Kesehatan Klungkung diperintahkan melayani jika ada nama-nama yang dinonaktifkan tersebut memerlukan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga ini akan diusulkan menjadi peserta PBI UHC (Universal Health Coverage) atau Jaminan Kesehatan Semesta dari APBD. “Sesuai isi surat dari pusat tersebut, untuk penerima PBI JK (Jaminan Kesehatan) yang dinonaktifkan namun masih layak menerima PBI, maka yang dilakukan oleh Dinas Sosial bisa mendaftarkan dalam PBI APBD dan mengusulkan ke DTKS periode berikutnya,” ujar Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosoal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Wayan Sugata, Senin (5/8).
Kata dia, setelah dicek data yang dinonaktifkan tersebut sebagain besar tidak memiliki NIK dan Nomor KK. Untuk itu Disdukcapil tengah memverifikasi data dimaksud. Setelah itu baru bisa dipastikan apakah mereka sudah ada yang masuk ke UHC atau tidak, kalau tidak bisa dimasukkan ke UHC, namun hanya untuk pelayanan kelas III. Untuk pasien yang mengalami gawat darurat masih bisa terlayani. Sedangkan pasien rawat jalan kalau mau mengajukan maka jika daftar sebelum tanggal 20, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan aktif di bulan depan. Kalau di atas tanggal 20, aktif 1 Oktober mendatang. “Kami sudah bersurat ke desa, untuk mendata dan mengisi warga yang masih tercecer atau belum memiliki BPJS,” katanya. *wan
Menyikapi permasalahan tersebut, Pemkab Klungkung menggelar rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (31/7). Rapat dipimpin Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, dihadiri unsur OPD terkait. Dari rapat tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung diperintahkan bisa menerbitkan NIK sesuai nama-nama dalam keputusan Kemensos RI, paling lambat Senin (5/8). Dinas Kesehatan Klungkung diperintahkan melayani jika ada nama-nama yang dinonaktifkan tersebut memerlukan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga ini akan diusulkan menjadi peserta PBI UHC (Universal Health Coverage) atau Jaminan Kesehatan Semesta dari APBD. “Sesuai isi surat dari pusat tersebut, untuk penerima PBI JK (Jaminan Kesehatan) yang dinonaktifkan namun masih layak menerima PBI, maka yang dilakukan oleh Dinas Sosial bisa mendaftarkan dalam PBI APBD dan mengusulkan ke DTKS periode berikutnya,” ujar Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosoal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, I Wayan Sugata, Senin (5/8).
Kata dia, setelah dicek data yang dinonaktifkan tersebut sebagain besar tidak memiliki NIK dan Nomor KK. Untuk itu Disdukcapil tengah memverifikasi data dimaksud. Setelah itu baru bisa dipastikan apakah mereka sudah ada yang masuk ke UHC atau tidak, kalau tidak bisa dimasukkan ke UHC, namun hanya untuk pelayanan kelas III. Untuk pasien yang mengalami gawat darurat masih bisa terlayani. Sedangkan pasien rawat jalan kalau mau mengajukan maka jika daftar sebelum tanggal 20, kepesertaan BPJS Kesehatannya akan aktif di bulan depan. Kalau di atas tanggal 20, aktif 1 Oktober mendatang. “Kami sudah bersurat ke desa, untuk mendata dan mengisi warga yang masih tercecer atau belum memiliki BPJS,” katanya. *wan
1
Komentar