Lumba-lumba di Hotel Melka Mati
BKSDA Lakukan Pengecekan Kesehatan
SINGARAJA, NusaBali
Tim Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bali dibantu dokter spesialis hewan dan pegiat satwa langka, mendatangi Hotel Melka yang berlokasi di Desa Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Senin (5/8) pagi. Tim langsung melakukan pengecekan puluhan satwa yang dikonservasi pihak hotel yang saat ini sedang terlibat kasus perdata kepemilikan. Pemeriksaan pun dilakukan pasca seekor dari lima ekor lumba-lumba yang dikonservasi di Hotel Melka mati pada Sabtu (3/8) pukul 09.00 WITA.
Kematian lumba-lumba hidung botol itu pertamakali diketahui oleh kipper Hotel Melka saat memberi makan pada pagi hari. Hal itu diungkapkan Penyidik BKSDA Bali, Sumarsono. Saat dipanggil, empat ekor lumba-lumba yang ada di sana langsung muncul ke permukaan. Namun seekor lagi Lumba-Lumba yang diperkirakan berumur 50 tahun dengan panjang 2,5 meter, tak kunjung muncul ke permukaan kolam. Hingga diselami staf setempat sudah didapati tak bergerak di bagian dasar kolam.
“Pagi kami mendapat laporan dan saat itu juga bangkainya dikirim ke Denpasar, saat ini sedang menjalani pemeriksaan uji sampel oleh Balai Penelitian dan Verteriner Denpasar untuk mengakui penyebab pasti kematiannya. Sementara dugaan sementara karena usia,” jelas Sumarsono.
Meski demikian pihaknya mengaku tetap akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Jika dalam hasil pemeriksaan tim medis hewan ditemukan kejanggalan, akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tetap kami akan mintai keterangan bai dari keeper, management dan ownernya. Keterangannyatidak main-main karena ini merupakan hewan yang dilindungi undang-undang,” imbuh Sumarsono.
Pihak terkait pun dapat dijerat hukum jika terbukti secara sah dan menyakinkan didukung oleh hasil laboratorium melakukan kelalaian dalam melakukan konservasi hewan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21, tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Sementara itu Tim BKSDA bersama dokter hewan dan juga pegiat sudah sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 wita. Namun pemeriksaan baru dilakukan pada pukul 13.00 WITA setelah show dan terapi pengobatan dengan lumba-lumba itu selesai dilakukan. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan pada 40 ekor satwa dilindungi sebangsa burung dan reptile di Hotel Melka disebut Sumarsono sudah diagendakan.
“Pemeriksaan ini memang sudah lama diagendakan, karena baru mendapatkan dokter spesialis hewan, setelah ada masalah dengan pengadilan. Kami cek keseluruhan baik fisik termasuk sampel darahnya, sehingga nanti setelah ada putusan pengadilan jika harus dievakuasi satwa ini benar-benar dalam keadaan sehat dan siap dipindah,” jelas Sumarsono.
Pihaknya pun mengatakan jika setelah putusan pengadilan soal perkara kepemilikan Hotel Melka, satwa tersebut harus dievakuasi, BKSDA Bali juga sudah menyiapkan tempat menampungan satwa tersebut. Seperti ke mitra lembaga konservasi yang juga pakar lumba-lumba, sedangkan satwa burung dan reptil lainnya akan dibagi-bagi di kebun binatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Melka dan CV Melka, JS Simatupang, yang juga ditemui di areal hotel mengatakan masalah yang dihadapi oleh kliennya saat ini tak usah diperdebatkan. Pihaknya pun mengatakan bahwa kliennya sebagai termohon masih menunggu putusan lelang dan meminta kebijaksanaan semua pihak agar berjalan dengan baik. “Kita mohon sesuai dengan aturan yang berlaku, lebih fleksibel menjembatai masalah ini. Termohon juga berharap semuanya berjalan kondusif untuk semua pihak. Termohon tetap berlaku objektif dan aturan yang ada, mengharapkan berjalan mufakat musyarawah. Khusus kepada pihak BKSDA proses yang menjadi tugas mereka juga agar berjalan dengan baik,” ungkapnya mewakili pemilik PT Melka dan CV Melka. *k23
Kematian lumba-lumba hidung botol itu pertamakali diketahui oleh kipper Hotel Melka saat memberi makan pada pagi hari. Hal itu diungkapkan Penyidik BKSDA Bali, Sumarsono. Saat dipanggil, empat ekor lumba-lumba yang ada di sana langsung muncul ke permukaan. Namun seekor lagi Lumba-Lumba yang diperkirakan berumur 50 tahun dengan panjang 2,5 meter, tak kunjung muncul ke permukaan kolam. Hingga diselami staf setempat sudah didapati tak bergerak di bagian dasar kolam.
“Pagi kami mendapat laporan dan saat itu juga bangkainya dikirim ke Denpasar, saat ini sedang menjalani pemeriksaan uji sampel oleh Balai Penelitian dan Verteriner Denpasar untuk mengakui penyebab pasti kematiannya. Sementara dugaan sementara karena usia,” jelas Sumarsono.
Meski demikian pihaknya mengaku tetap akan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Jika dalam hasil pemeriksaan tim medis hewan ditemukan kejanggalan, akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tetap kami akan mintai keterangan bai dari keeper, management dan ownernya. Keterangannyatidak main-main karena ini merupakan hewan yang dilindungi undang-undang,” imbuh Sumarsono.
Pihak terkait pun dapat dijerat hukum jika terbukti secara sah dan menyakinkan didukung oleh hasil laboratorium melakukan kelalaian dalam melakukan konservasi hewan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21, tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Sementara itu Tim BKSDA bersama dokter hewan dan juga pegiat sudah sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 wita. Namun pemeriksaan baru dilakukan pada pukul 13.00 WITA setelah show dan terapi pengobatan dengan lumba-lumba itu selesai dilakukan. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan pada 40 ekor satwa dilindungi sebangsa burung dan reptile di Hotel Melka disebut Sumarsono sudah diagendakan.
“Pemeriksaan ini memang sudah lama diagendakan, karena baru mendapatkan dokter spesialis hewan, setelah ada masalah dengan pengadilan. Kami cek keseluruhan baik fisik termasuk sampel darahnya, sehingga nanti setelah ada putusan pengadilan jika harus dievakuasi satwa ini benar-benar dalam keadaan sehat dan siap dipindah,” jelas Sumarsono.
Pihaknya pun mengatakan jika setelah putusan pengadilan soal perkara kepemilikan Hotel Melka, satwa tersebut harus dievakuasi, BKSDA Bali juga sudah menyiapkan tempat menampungan satwa tersebut. Seperti ke mitra lembaga konservasi yang juga pakar lumba-lumba, sedangkan satwa burung dan reptil lainnya akan dibagi-bagi di kebun binatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Melka dan CV Melka, JS Simatupang, yang juga ditemui di areal hotel mengatakan masalah yang dihadapi oleh kliennya saat ini tak usah diperdebatkan. Pihaknya pun mengatakan bahwa kliennya sebagai termohon masih menunggu putusan lelang dan meminta kebijaksanaan semua pihak agar berjalan dengan baik. “Kita mohon sesuai dengan aturan yang berlaku, lebih fleksibel menjembatai masalah ini. Termohon juga berharap semuanya berjalan kondusif untuk semua pihak. Termohon tetap berlaku objektif dan aturan yang ada, mengharapkan berjalan mufakat musyarawah. Khusus kepada pihak BKSDA proses yang menjadi tugas mereka juga agar berjalan dengan baik,” ungkapnya mewakili pemilik PT Melka dan CV Melka. *k23
1
Komentar