nusabali

Lahan Sengketa Adat Pakudui Segera Dieksekusi

  • www.nusabali.com-lahan-sengketa-adat-pakudui-segera-dieksekusi

Lahan laba pura 7 haktare yang menjadi objek sengketa adat antara krama tempek Pakudui Kangin dengan Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, segera dieksekusi.

GIANYAR, NusaBali

Hal itu menyusul meredanya emosi kedua belah pihak setelah dimediasi oleh tim khusus penanganan konflik. Mediasi oleh tim dari unsur Pemkab Gianyar, Polres, Kodim, Majelis Desa Adat Kabupaten, PHDI, serta unsur terkait di halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Selasa (6/8). Dalam pertemuan itu, prajuru tampak Pakudui Kangin dan Desa Adat Pakudui sepakat menyetujui pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Namun akan digelar pertemuan lanjutan, terkait penyatuan kembali secara adat dua pihak yang berseteru sejak 2012 itu.

Sempat terjadi perbincangan alot, saat terjadi pembahasan terkait penyatuan kembali krama Tempek Pakudui Kangin ke Desa Adat Pakudui seperti sedia kala. Ditemui usai pertemuan, Bendesa Desa Adat Pakudui Ketut Karma Jaya mengaku berharap agar keputusan MA terkait eksekusi lahan di Desa Adat Pakudui segera terlaksana. "Sesuai keputusan hukum agar itu dijalankan dulu (eksekusi, Red)," katanya.

Terkait penyatuan kembali sekitar 40KK Tempek Pakudui Kangin, dia menegaskan masih butuh pembahasan lebih lanjut bersama krama Desa Adat Pakudui. Dikatakan, Pakudui Kangin sudah memisahkan diri sejak 2012, kala itu Pakudui Kangin terdiri dari 45 KK dan Pakudui Kawan terdiri dari 122 KK. Dia sendiri di Desa Adat Pakudui sudah memiliki Pura Kahyangan Tiga. "Pura Kahyangan Tiga kami sudah lengkap, kami sudah sah sebagai desa pakraman. Semenjak pisah (Pakudui Kangin, Red) tidak pernah tangkil (ke Pura Kahyangan Tiga, Red)," katanya.

Diakui, di areal kawasan eksekusi yang terdiri dari delapan lokasi terdapat sejumlah objek, seperti kafe, restoran hingga objek wisata swing. Objek itu kini pun seharusnya bisa menjadi pendapatan desa setempat. "Tapi, Pakudui Kangin yang mengeolola,  kami tidak dapat apa," katanya.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyatakan, terkait penyatuan secara adat, pihaknya menyerahkan kepada Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar. Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastyo mengatakan ekskusi bisa dilakukan di ruangan atau di TKP, bila para pihak memang sudah sepakat. "Nanti ketua pengadilan membuat penetapan untuk pelaksanaan eksekusi," tandasnya. Di akhir mediasi, dua pihak yang bersitegang diajak makan siang bersama.

Sebelumnya, sekitar 80 krama lanang istri dari 46 kepala keluarga (KK) krama Banjar Pakudui Kangin, Desa Kedisan, selaku termohon nglurug ke PN Gianyar, Kamis (1/8) pagi pukul 09.00 Wita. Uniknya, krama yang kalah di pengadilan dalam perkara sengketa lahan ini datang ke PN Gianyar dengan mundut (mengarak) pratima linggih sasuhunan Ida Batara Pura Puseh, Desa Adat Pakudui, lengkap diiringi tabuh baleganjur. *nvi

Komentar