6 Jasa Wisata ke Nusa Penida Dibidik KPK
Diparda sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa, Badung, hingga tiga kali. Namun belum ada yang menyetor retribusi.
Tidak Setor Retribusi Rp 1,5 Miliar Lebih
SEMARAPURA, NusaBali
Sedikitnya enam perusahaan penyedia akomodasi wisata air yang beroperasi di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, dibidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena mereka belum memenuhi kewajiban membayar retribusi usaha selama enam bulan senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Nengah Sukasta saat menerima kunjungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke tiga pulau di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (6/8) siang. KPK bersama tim dari Pemkab Klungkung turun ke Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan, serangkaian Road Show Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi.
Sukasta mengaku, Diparda sudah menyurati enam perusahaan yang berkantor di wilayah Benoa, Badung, hingga tiga kali. Namun belum ada yang menyetor retribusi. Dia enggan menyebut identitas perusahaan jasa wisata dimaksud. “Persoalan ini sudah menjadi atensi KPK, kami mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menyetor kewajibannya untuk menyetor retribusi,” katanya. Katya dia, enam pengusaha penyedia akomodasi wisata yang berpusat di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Dalam kesempatan itu hadir, Penasihat KPK RI Sarwono Sutikno dan Koordinator Wilayar Bali, Arief Nurcahyo. Didampingi Inspektur Daerah (Irda) Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Klungkung (Baperlitbang) I Wayan Wasta, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Nengah Sukasta, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah I Dewa Griawan dan Camat Nusa penida I Komang Widyasa Putra.
Koordinator Wilayar Bali Arief Nurcahyo, menegaskan seluruh manajemen akomodasi wisata, untuk selalu patuh untuk rutin menyetorkan pajak maupun retribusi hotel dan restauran ke pemerintah daerah. Dia mengatakan, langkah KPK yakni pencegahan korupsi secara tegas yang diawali dengan pencegahan melalui sosialisasi. Ke depannya jika ada wajib pajak yang sudah disurati, sudah diberikan sosialisasi, ternyata masih tidak patuh, maka pihaknya secara bersama-sama akan membekukan izin perusahaan tersebut. “Kami mengharapkan ada transparansi. Baik dari pihak pengusaha maupuan pihak ASN yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi,” katanya.
Apabila ASN sudah melakukan pungutan, namun tidak disetor ke kas daerah atau negara, jelas Arief, maka akan diproses secara hukum. Kasus itu pun akan menjadi delik pidana tersendiri terkait penggelapan pajak. “Jika ada ASN melakukan pemungutan yang tidak jelas bisa langsung dilaporkan ke kami maupun inspektorat,” katanya.
Penasihat KPK RI Sarwono Sutikno mengatakan, ini komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan optimalisisasi pendaftan daerah, mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih mampu menggali potensi sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, ke depannya perlu penguatan peran serta masyarakat dalam ekstensifikasi wajib pajak dengan memberikan imbauan dan sosialisasi secara terus menerus mengenai peran penting masyarakat dan pelaku usaha dalam menggali potensi PAD,” ujar Sarwono.*wan
Komentar