Modal Rp 50 M Jamkrida Lolos APBD
Gubernur dan Komisi II DPRD Bali beda pendapat soal payung hukum penyertaan modal di PT Jamkrida.
Sementara itu, Ketua Dewan Adi Wiryatama menegaskan tidak ada tarung Fraksi PDIP vs Fraksi Golkar dalam terkait pembahasan anggran dalam proses penyertaan modal Rp 50 miliar di Jamkrida ini. “Kalau dikatakan tarung, jelas kami PDIP yang menang.
Jumlah kami 24 orang di DPRD Bali. Tapi, soal penyertaan modal di Jamkrida ini, saya sudah panggil unsur Pimpinan Dewan. Saya ambil sikap bahwa Jamkrida penting juga. Sebab, dari penyertaan modal ini kita dapat deviden setiap tahun. Kan bagus itu,” tandas politisi senior PDIP ini seusai rapat paripurna, Rabu kemarin.
Mantan Bupati Tabanan dua kali periode ini menegaskan, intinya penyertaan modal Rp 50 miliar di Jamkrida yang sempat membuat situasi memanas itu tetap diakomodasi dalam APBD Induk 2016. “Saya kasi tahu teman-teman Fraksi PDIP bahwa ini demi kepentingan Bali. Saya tidak menyalahkan teman-teman di Fraksi PDIP. Mereka juga tahu aturan, mereka nggak mau melabrak aturan,” kata Adi Wiryatama.
Payung hukum apa yang dipakai? “Ya, kita masukan dulu di APBD Induk 2016. Sambil jalan nanti dikoordinasikan dengan lembaga terkait soal payung hukumnya. Karena, tafsir PP 58 Tahun 2005 Pasal 75 itu beda-beda juga. Membingungkan, apakah kita urus uangnya dulu dengan memasukkan di APBD Induk atau buat aturan seperti amanat PP 58/2005?” tegas ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
Komentar