Todongkan Pistol, Pengunjung Kafe Dipolisikan
Saat bersamaan, pelaku melontarkan kata-kata bernada ancaman akan membunuh korban jika tidak diizinkan masuk dalam kafe.
GIANYAR, NusaBali
Gara-gara tak diizinkan masuk ke dalam kafe remang-remang, seorang pengunjung todongkan pistol airsoft gun ke pengelola kafe di Jalan Bypass Dharmagiri Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (6/8) sekitar pukul 00.30 Wita. Pelakunya seorang pengunjung kafe, Dewa Gede Agung AA alias Dewa Kadar, 26, warga Lingkungan Sema Bitera, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar kepada korban yang merupakan pengelola kafe I Gusti Ngurah Giriawan, 46, warga Banjar Bona Kelod, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh.
Informasi dihimpun, sebelum penodongan pistol itu terjadi kebetulan sedang ada ribut-ribut dalam kafe. Maksud hati agar tak memperkeruh suasana, pengelola kafe melarang pengunjung masuk. Nah, saat itulah pelaku Dewa Kadar naik pitam lantas menodongkan sebuah pistol airsoft gun merk Walther ke arah dada korban.
Saat bersamaan, pelaku melontarkan kata-kata bernada ancaman akan membunuh korban jika tidak diizinkan masuk dalam kafe. Pelaku berkata menggunakan Bahasa Bali. "De macem-macem, cang anggota ormas. Matiang dini. (Jangan macam-macam, saya anggota ormas. Bunuh di sini)," katanya.
Pada saat kejadian pelaku juga dilihat oleh sejumlah saksi membawa senjata tajam sejenis pisau yang pelaku pegang dengan tangan kiri. Dengan cepat, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Blahbatuh melalui sambungan telepon. Kapolsek Blahbatuh, Kompol Ketut Dwikora, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8) membenarkan kejadian tersebut. Begitu mendapat laporan, unit reskrim dengan cepat meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku.
"Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya terhadap korban setelah diinterogasi lebih mendalam pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Kompol Dwikora. Kepada polisi, pelaku mengatakan BB berupa Pistol Airsoft Gun Merk Walther yang dipakai mengancam ditaruh di dalam tas kemudian dititipkan kepada temannya yang duluan pulang. Sementara BB berupa pisau disembunyikan di bawah triplek di luar kafe. "Alasannya bawa sajam untuk jaga diri, tapi saat kejadian dibawa untuk mengancam," jelas Kapolsek Dwikora.
Mendapat pengakuan itu, tim mengejar teman korban yang telah dititipkan tas oleh pelaku ke daerah Bitera. Sehingga ditemukanlah pistol airsoft gun milik pelaku, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Sudah gelar perkara," imbuhnya. Adapun BB yang diamankan, yakni sepucuk pistol airsoft gun, sebilah pisau belati panjang 27 cm berikut sarungnya, dan sebuah tas warna coklat. Mengenai modus pelaku nekat mengancam korban, diduga karena emosi tidak diizinkan masuk dalam kafe.
"Pelaku mengancam korban (pengelola kafe, red) karena dihalangi masuk ke dalam kafe," jelasnya. Setelah dilakukan gelar perkara, Dewa Kadar ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat bersamaan, Polsek Blahbatuh juga mengamankan seorang pengunjung kafe Dewa Made AD, 29, asal Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera yang menganiaya sesama pengunjung kafe M Khasan, 47, asal Dusun Krajan, RT/ 002 RW 002, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang kos di kawasan Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Diduga salah paham, terjadi keributan hingga pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal. Pelaku memukul sebanyak dua kali yang mengenai mulut serta pipi sebelah kanan korban. Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan. Satu gigi seri korban lepas, satu lagi giginya goyang serta sakit pada bagian rahang dan pipi kanan. Setelah cukup bukti, pelaku Dewa Made AD ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. *nvi
Informasi dihimpun, sebelum penodongan pistol itu terjadi kebetulan sedang ada ribut-ribut dalam kafe. Maksud hati agar tak memperkeruh suasana, pengelola kafe melarang pengunjung masuk. Nah, saat itulah pelaku Dewa Kadar naik pitam lantas menodongkan sebuah pistol airsoft gun merk Walther ke arah dada korban.
Saat bersamaan, pelaku melontarkan kata-kata bernada ancaman akan membunuh korban jika tidak diizinkan masuk dalam kafe. Pelaku berkata menggunakan Bahasa Bali. "De macem-macem, cang anggota ormas. Matiang dini. (Jangan macam-macam, saya anggota ormas. Bunuh di sini)," katanya.
Pada saat kejadian pelaku juga dilihat oleh sejumlah saksi membawa senjata tajam sejenis pisau yang pelaku pegang dengan tangan kiri. Dengan cepat, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Blahbatuh melalui sambungan telepon. Kapolsek Blahbatuh, Kompol Ketut Dwikora, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8) membenarkan kejadian tersebut. Begitu mendapat laporan, unit reskrim dengan cepat meluncur ke TKP dan langsung mengamankan pelaku.
"Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya terhadap korban setelah diinterogasi lebih mendalam pelaku mengakui semua perbuatannya," jelas Kompol Dwikora. Kepada polisi, pelaku mengatakan BB berupa Pistol Airsoft Gun Merk Walther yang dipakai mengancam ditaruh di dalam tas kemudian dititipkan kepada temannya yang duluan pulang. Sementara BB berupa pisau disembunyikan di bawah triplek di luar kafe. "Alasannya bawa sajam untuk jaga diri, tapi saat kejadian dibawa untuk mengancam," jelas Kapolsek Dwikora.
Mendapat pengakuan itu, tim mengejar teman korban yang telah dititipkan tas oleh pelaku ke daerah Bitera. Sehingga ditemukanlah pistol airsoft gun milik pelaku, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Sudah gelar perkara," imbuhnya. Adapun BB yang diamankan, yakni sepucuk pistol airsoft gun, sebilah pisau belati panjang 27 cm berikut sarungnya, dan sebuah tas warna coklat. Mengenai modus pelaku nekat mengancam korban, diduga karena emosi tidak diizinkan masuk dalam kafe.
"Pelaku mengancam korban (pengelola kafe, red) karena dihalangi masuk ke dalam kafe," jelasnya. Setelah dilakukan gelar perkara, Dewa Kadar ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saat bersamaan, Polsek Blahbatuh juga mengamankan seorang pengunjung kafe Dewa Made AD, 29, asal Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera yang menganiaya sesama pengunjung kafe M Khasan, 47, asal Dusun Krajan, RT/ 002 RW 002, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang kos di kawasan Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Diduga salah paham, terjadi keributan hingga pelaku memukul korban menggunakan tangan mengepal. Pelaku memukul sebanyak dua kali yang mengenai mulut serta pipi sebelah kanan korban. Penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami bengkak pada pipi sebelah kanan. Satu gigi seri korban lepas, satu lagi giginya goyang serta sakit pada bagian rahang dan pipi kanan. Setelah cukup bukti, pelaku Dewa Made AD ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. *nvi
1
Komentar