Garong Spesialis Rumah Kosong Diringkus
Pelaku Residivis, Sudah Beraksi di 5 TKP
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka Aris Pirwanto Tutupoho, 28. Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap di kawasan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (2/8) pukul 12.00 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan lima laporan sekaligus. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mengantongi identitas tersangka. Ternyata tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk Lapas Kelas II A Kerobokan. Tahun 2014 tersangka ini terlibat kasus Curanmor, 2017 kasus Curat, dan 2018 kasus Curanmor.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (7/8) mengungkapkan 5 TKP yang menjadi sasaran tersangka adalah dua TKP di Jalan Pidada, Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Di Jalan Gubug Sari Nomor 1 B, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Di Jalan Bedahulu Subak Dalem, Kecamatan Denpasar Utara. Terakhir di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Tersangka ini adalah spesialis rumah kosong. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Beat warna merah DK 3753 EN. 1 unit Yamaha Jupiter DK 3502 ML, 1 buah Ho merk Oppo, dan dua buah Hp meek Samsung," tutur AKBP Benny.
Dari hasil pemeriksaan semua barang hasil curian tersangka untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka asal Desa Towara Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara ini dikeler ke Mapolresta Denpasar. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan degan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas AKBP Benny.
Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (1/8) jajaran Reskrim Polresta Denpasar menangkap Abdur Rahman, 28. Buruh proyek asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 860 / VIII / 2019 / Bali / Resta Dps , tgl 1 Agustus 2019. Korbannya adalah Nanda Devi Permata Sari.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan Laptop merk Apple. Akhirnya tersangka ditangkap di salah satu proyek bangunan di Jalan Gunung Talang, Kecamatan Denpasar Barat. "Tersangka masuk ke dalam rumah pukul24.00 Wita. Tersangka masuk dengan cara naik atap rumah Korban. Di dalam rumah tersangka menemukan Laptop merk Apple dan langsung diambilnya," tutur AKBP Benny
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku telah menjual laptop tersebut melalui facebook jual beli dan terjual seharga Rp. 1.650.000. "Barang bukti yang diamankan berupa laptop dari pembelinya yang tinggal di daerah Jalan Gunung Talang Denpasar," tandasnya. *pol
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan lima laporan sekaligus. Berdasarkan laporan tersebut jajaran Reskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan polisi mengantongi identitas tersangka. Ternyata tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk Lapas Kelas II A Kerobokan. Tahun 2014 tersangka ini terlibat kasus Curanmor, 2017 kasus Curat, dan 2018 kasus Curanmor.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (7/8) mengungkapkan 5 TKP yang menjadi sasaran tersangka adalah dua TKP di Jalan Pidada, Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. Di Jalan Gubug Sari Nomor 1 B, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Di Jalan Bedahulu Subak Dalem, Kecamatan Denpasar Utara. Terakhir di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Tersangka ini adalah spesialis rumah kosong. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Beat warna merah DK 3753 EN. 1 unit Yamaha Jupiter DK 3502 ML, 1 buah Ho merk Oppo, dan dua buah Hp meek Samsung," tutur AKBP Benny.
Dari hasil pemeriksaan semua barang hasil curian tersangka untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka asal Desa Towara Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara ini dikeler ke Mapolresta Denpasar. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan degan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas AKBP Benny.
Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (1/8) jajaran Reskrim Polresta Denpasar menangkap Abdur Rahman, 28. Buruh proyek asal Jember, Jawa Timur ini ditangkap berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 860 / VIII / 2019 / Bali / Resta Dps , tgl 1 Agustus 2019. Korbannya adalah Nanda Devi Permata Sari.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan Laptop merk Apple. Akhirnya tersangka ditangkap di salah satu proyek bangunan di Jalan Gunung Talang, Kecamatan Denpasar Barat. "Tersangka masuk ke dalam rumah pukul24.00 Wita. Tersangka masuk dengan cara naik atap rumah Korban. Di dalam rumah tersangka menemukan Laptop merk Apple dan langsung diambilnya," tutur AKBP Benny
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku telah menjual laptop tersebut melalui facebook jual beli dan terjual seharga Rp. 1.650.000. "Barang bukti yang diamankan berupa laptop dari pembelinya yang tinggal di daerah Jalan Gunung Talang Denpasar," tandasnya. *pol
1
Komentar