nusabali

16 Desa Nihil Calon Perbekel

  • www.nusabali.com-16-desa-nihil-calon-perbekel

Aturannya pilkel minimal dua calon dan maksimal 5 calon.

BANGLI, NusaBali

Pendaftaran calon perbekel dalam pemilihan perbekel (Pilkel) serentak 2019 sudah ditutup per 1 Agustus. Pilkel serentak digelar di 50 desa se-Kabupaten Bangli. Dari 50 desa, sebanyak 16 desa masih nihil calon perbekel dan 2 desa calon yang mendaftar lebih dari jumlah maksimal. Akibat nihil peserta akan dilakukan pendaftaran tahap II. Sementara yang lebih dari lima calon dilakukan seleksi oleh panitia di masing-masing desa.  

Kasi Penataan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur/Lembaga Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, Komang Hari Wibawa, mengatakan tahapan pendaftaran calon perbekel dari tanggal 15 Juli hingga 1 Agustus 2019. Hingga proses pendaftaran berakhir, sebanyak 16 desa yang masih nihil pelamar. Rincian nya 15 desa di Kecamatan Kintamani yakni Desa Banua, Awan, Abang Songan, Abuan, Bayung Gede, Belancan, Belanga, Bantang, Gunung Bau, Langgahan, Lembean, Mangguh, Subaya, Suter dan Pinggan. Satu lagi di Kecamatan Susut yakni Desa Abuan.

Ada beberapa faktor penyebab nihilnya calon perbekel, salah satunya rendahnya minat masyarakat menjadi perbekel. Dijelaskan, aturannya ada minimal dua calon dan maksimal 5 calon. Akibat kekosongan pelamar calon perbekel di dua kecamatan, maka akan dibuka pendaftaran tahap kedua atau perpanjangan pendaftaran. Pendaftaran tahap dua dari tanggal 16 Agustus hingga 4 September 2019. Dikatakan, sudah ada beberapa calon yang mulai mengurus berkas untuk pendaftaran tahap dua ini.

Hari Wibawa berkeyakinan desa yang masih nihil calon akan terisi pada pendaftaran tahap II. “Sudah ada yang mengurus berkas dari Desa Bantang dan Desa Belanga. Kami yakin nanti akan terisi semuanya,” ungkap Hari Wibawa, Rabu (7/8). Menurutnya, mencari berkas dan melengkapi berkas tidaklah sulit. Syaratnya tidak menjabat tiga kali sebagai perbekel. “Form sudah kami siapkan. Pelayanan di pengadilan juga optimal bagi calon yang mencari surat keterangan tidak pernah tersangkut kasus hukum. Kami rasa persyaratan administrasi bukan menjadi alasan nihilnya pendaftar,” jelasnya.

Disampaikan, untuk perpanjangan pendaftaran dibuka untuk desa yang nihil calon serta yang pendaftarannya kurang dari 2 orang. “Minimal ada 2 orang, jika sampai perpanjangan selesai pendaftar hanya 1 orang maka pemilihan perbekel melalui musyawarah mufakat. Jika hingga perpanjangan pendaftar masih ada yang nihil, maka Bupati akan menunjuk penjabat (Pj) perbekel,” terang mantan Lurah Kawan ini. Penjabat akan menjabat hingga pemilihan perbekel serentak tahun berikutnya. “Dalam 6 tahun Bangli melangsungkan 3 kali pilkel serentak, tahun kemarin ada 5 desa, tahun ini ada 50 desa. Sisa tahun mendatang,” ujarnya.

Desa yang pendaftarnya lebih dari 5 orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Ada dua desa yang pelamarnya 6 orang. “Seleksi tambahan dijadwalkan pada tanggal 16 Agustus hingga 4 September oleh panitia pilkel di masing-masing desa,” jelasnya. *esa

Komentar