Kajari Denpasar Baru Langsung Konsolidasi
Pasca ditetapkannya Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara alis Punglik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah yang dipimpinnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar yang baru, Erna Normawati Widodo Putri, segera akan melakukan ekspose kasus ini.
Pasca Penetapan Tersangka Korupsi PD Parkir
DENPASAR, NusaBali
Penyidik kejaksaan juga akan mendalami aliran dana dugaan hasil korupsi tahun 2014.Isyarat ini disampaikan Erna Normawati Widodo Putri, Selasa (21/6), sehari setelah dilantik menjadi Kajari Denpasar menggantikan Imanuel Zebua---yang dialihkan menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hanya saja, Erna belum mau berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar yang menyeret Punglik sebagai tersangka.
“Saya belum bisa menyampaikan apa-apa terkait kasus ini. Karena hari pertama saya menjabat (sebagai Kajari Denpasar, Red), saya isi dengan rapat parpurna dan perkenalan dengan seluruh staf Kejari Denpasar,” ujar Erna ditemui NusaBali seusai menggelar rapat paripurna dengan dihadiri seluruh staf Kejari Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, Erna berjanji segera akan melakukan pengkajian terkait kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar senilai Rp 11 miliar (sebelumnya disebut Rp 15,5 miliar) tersebut. Langkah awal yang dilakukan Kajari Erna adalah memanggil Kasi Pidsus kejari Denpasar, I Wayan Sutarjana, dan para jaksa yang menangani kasus ini. Nantinya, akan dilihat kembali apa saja yang sudah dilakukan terhadap penanganan perkara ini. “Besok (hari ini, Red) saya akan panggil Kasi Pidsus dan jaksa terkait kasus ini untuk ekspose,” tegas Erna, yang langsung melanjutkan acara hari pertama menjabat sebagai Kajari Denpasar dengan menutup apel sore.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, mengklarifikasi terkait jumlah kerugian negara yang sebelumnya disebut mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, mencapai Rp 15,5 miliar. Menurut Syahrir Sagir, dalam kasus PD Parkir Denpasar ini kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik kejaksaan hanya Rp 11 miliar.
Rinciannya, Rp 6,5 miliar kerugian dari pengelolaan dana PD Parkir tahun 2014 dan Rp 4,5 miliar dari penempatan uang asuransi sejak 9 tahun lalu yang julahnya Rp 500 juta per tahun. “Jadi, saya ralat kerugian negara total mencapai Rp 11 miliar,” ujar Syahrir yang juga merangkap sebagai Humas Kejari Denpasar saat ditemui terpisah, Selasa kemarin.
Disinggung terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali sebagai pihak yang seharusnya menghitung kerugian negara, menurut Syahrir, sampai saat ini memang belum ada hasil. Namun, dia mengatakan penyidik Kejari Denpasar juga bisa melakukan perhitungan sendiri terkait kerugian negara dalam kasus ini. “Kalau perhitungannya mudah dan bisa dihitung sendiri oleh penyidik, tidak perlu lagi BPKP,” tandas Syahrir.
Namun, Syahrir enggan berkomentar terkait aliran uang Rp 11 miliar yang disebut sebagai kerugian negara tersebut. Termasuk saat ditanya aliran uang kerugian negara dalam pengelolaan uang parkir sebesar Rp 6,5 miliar tahun 2014. “Itu masih dalam kepentingan penyidikan. Kami belum sampai kesana, tapi nanti kan ada yang ngomong,” dalih Syahrir.
Menanggapi komentar kuasa hukum tersangka Punglik, yakni Ari Budiman Soenardi dan Agus Samijaya, yang menyebut mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, tidak berwenang mengumumkan status tersangka, menurut Syahrir, penetapan sudah dilakukan 13 Juni 2016 lalu. Saat penetapan Punglik sebagai tersangka, Imanuel Zebua masih menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Karenanya, pengumuman tersangka yang dilakukan usai serah terima jabatan Kajari Denpasar, tidak masalah,” tegas Syahrir.
Terkait surat penetapan tersangka yang tidak dikirimkan ke Dirut PD Parkir Denpasar, Syahrir mengatakan tidak perlu lagi dikirimkan, karena penetapan tersebut hanya untuk internal penyidikan saja. Namun, untuk surat penetapan penyidikan ditembuskan ke KPK dan Kejaksaan Agung. “Kalau penetapan tersangka itu kan untuk internal kami saja. Tapi, nanti kan ada pemanggilan saksi dan tersangka lagi dan akan kami sampaikan,” ujar Syahrir.
Penetapan status tersangka Dirut PD Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik, sebelumnya diumumkan Imanuel Zebua seusai serahterima jabatan Kajari Denpasar kepada Erna Normawati Widodo Putri di Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Senin (20/6). Menurut Zebua, penetapan tersangka Dirut PD Parkir Denpasar dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan selama setahun lebih.
Zebua menegaskan, selain poengelolaan keuangan PD Parkir Denpasar tahun 2014, penempatan uang asuransi sebesar Rp 500 juta per tahun juga diduga bermasalah, karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun silam. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dalam penempatan asuransi tersebut,” tegas Zebua kala itu. 7 rez
DENPASAR, NusaBali
Penyidik kejaksaan juga akan mendalami aliran dana dugaan hasil korupsi tahun 2014.Isyarat ini disampaikan Erna Normawati Widodo Putri, Selasa (21/6), sehari setelah dilantik menjadi Kajari Denpasar menggantikan Imanuel Zebua---yang dialihkan menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hanya saja, Erna belum mau berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar yang menyeret Punglik sebagai tersangka.
“Saya belum bisa menyampaikan apa-apa terkait kasus ini. Karena hari pertama saya menjabat (sebagai Kajari Denpasar, Red), saya isi dengan rapat parpurna dan perkenalan dengan seluruh staf Kejari Denpasar,” ujar Erna ditemui NusaBali seusai menggelar rapat paripurna dengan dihadiri seluruh staf Kejari Denpasar, Selasa kemarin.
Namun, Erna berjanji segera akan melakukan pengkajian terkait kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar senilai Rp 11 miliar (sebelumnya disebut Rp 15,5 miliar) tersebut. Langkah awal yang dilakukan Kajari Erna adalah memanggil Kasi Pidsus kejari Denpasar, I Wayan Sutarjana, dan para jaksa yang menangani kasus ini. Nantinya, akan dilihat kembali apa saja yang sudah dilakukan terhadap penanganan perkara ini. “Besok (hari ini, Red) saya akan panggil Kasi Pidsus dan jaksa terkait kasus ini untuk ekspose,” tegas Erna, yang langsung melanjutkan acara hari pertama menjabat sebagai Kajari Denpasar dengan menutup apel sore.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir, mengklarifikasi terkait jumlah kerugian negara yang sebelumnya disebut mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, mencapai Rp 15,5 miliar. Menurut Syahrir Sagir, dalam kasus PD Parkir Denpasar ini kerugian negara berdasarkan perhitungan penyidik kejaksaan hanya Rp 11 miliar.
Rinciannya, Rp 6,5 miliar kerugian dari pengelolaan dana PD Parkir tahun 2014 dan Rp 4,5 miliar dari penempatan uang asuransi sejak 9 tahun lalu yang julahnya Rp 500 juta per tahun. “Jadi, saya ralat kerugian negara total mencapai Rp 11 miliar,” ujar Syahrir yang juga merangkap sebagai Humas Kejari Denpasar saat ditemui terpisah, Selasa kemarin.
Disinggung terkait hasil audit BPKP Wilayah Bali sebagai pihak yang seharusnya menghitung kerugian negara, menurut Syahrir, sampai saat ini memang belum ada hasil. Namun, dia mengatakan penyidik Kejari Denpasar juga bisa melakukan perhitungan sendiri terkait kerugian negara dalam kasus ini. “Kalau perhitungannya mudah dan bisa dihitung sendiri oleh penyidik, tidak perlu lagi BPKP,” tandas Syahrir.
Namun, Syahrir enggan berkomentar terkait aliran uang Rp 11 miliar yang disebut sebagai kerugian negara tersebut. Termasuk saat ditanya aliran uang kerugian negara dalam pengelolaan uang parkir sebesar Rp 6,5 miliar tahun 2014. “Itu masih dalam kepentingan penyidikan. Kami belum sampai kesana, tapi nanti kan ada yang ngomong,” dalih Syahrir.
Menanggapi komentar kuasa hukum tersangka Punglik, yakni Ari Budiman Soenardi dan Agus Samijaya, yang menyebut mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua, tidak berwenang mengumumkan status tersangka, menurut Syahrir, penetapan sudah dilakukan 13 Juni 2016 lalu. Saat penetapan Punglik sebagai tersangka, Imanuel Zebua masih menjabat sebagai Kajari Denpasar. “Karenanya, pengumuman tersangka yang dilakukan usai serah terima jabatan Kajari Denpasar, tidak masalah,” tegas Syahrir.
Terkait surat penetapan tersangka yang tidak dikirimkan ke Dirut PD Parkir Denpasar, Syahrir mengatakan tidak perlu lagi dikirimkan, karena penetapan tersebut hanya untuk internal penyidikan saja. Namun, untuk surat penetapan penyidikan ditembuskan ke KPK dan Kejaksaan Agung. “Kalau penetapan tersangka itu kan untuk internal kami saja. Tapi, nanti kan ada pemanggilan saksi dan tersangka lagi dan akan kami sampaikan,” ujar Syahrir.
Penetapan status tersangka Dirut PD Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik, sebelumnya diumumkan Imanuel Zebua seusai serahterima jabatan Kajari Denpasar kepada Erna Normawati Widodo Putri di Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Senin (20/6). Menurut Zebua, penetapan tersangka Dirut PD Parkir Denpasar dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan selama setahun lebih.
Zebua menegaskan, selain poengelolaan keuangan PD Parkir Denpasar tahun 2014, penempatan uang asuransi sebesar Rp 500 juta per tahun juga diduga bermasalah, karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun silam. “Kalau dihitung per tahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dalam penempatan asuransi tersebut,” tegas Zebua kala itu. 7 rez
Komentar