Total Uang Pengabdian Dewan Rp 328 Juta
Dewan yang masa bakti selama 5 tahun bisa mendapat 6 kali uang tunjangan representasi. Sedangkan yang di bawah 5 tahun, akan diberikan sesuai lama pengabdian.
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 35 anggota DPRD Jembrana periode 2014–2019 yang akan mengakhiri jabatan pada 13 Agustus nanti, akan mendapat uang jasa pengabdian, yang totalnya sebesar Rp 328.860.000.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jembrana I Made Sudantra, Kamis (8/8), mengatakan uang jasa pengabdian itu diberikan berdasar acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, uang jasa pengabdian yang dihitung per tahun itu sama dengan jumlah uang tunjangan representasi yang diterima setiap bulan, dan tergantung masa pengabdiannya. “Jumlahnya sesuai berapa tahun mengabdi dikali tunjangan representasi,” ujarnya.
Sesuai dasar PP tersebut, sambung Sudantra, dewan yang masa bakti selama 5 tahun bisa mendapat 6 kali uang tunjangan representasi. Sedangkan yang di bawah 5 tahun, akan diberikan uang jasa pengabdian sesuai lama pengabdian. “Dewan yang sekarang ini, cuman ada satu PAW (Pengganti Antar Waktu) Dewa Komang Wiratnadi. Yang bersangkutan dilantik per Mei 2017, dan mengabdi 2 tahun. Artinya dapat uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasinya. Sedangkan yang lainnya, full mengabdi selama 5 tahun, dapat 6 kali tunjangan representasi,” ucapnya.
Untuk ketua dewan yang satu kali uang representasinya adalah Rp 2.100.000, akan mendapat uang jasa pengabdian dikalikan 6 tunjangan representasi, yakni sebesar Rp 12.600.000. Sedangkan untuk 2 orang wakil ketua dewan yang masing-masing satu kali uang representasinya adalah Rp 1.680.000 per orang, dikalikan 6 uang representasi, akan mendapat uang jasa pengabdian sebesar Rp 10.080.000 per orang, atau total Rp 20.160.000 untuk 2 orang wakil ketua.
Sedangkan untuk 32 anggota yang masing-masing uang representasinya adalah Rp 1.575.000, 31 orang di antaranya yang full mengabdi selama 5 tahun dikalikan 6 uang representasi, akan mendapat uang jasa pengabdian Rp 9.450.000 per orang, atau total Rp 292.950.000 untuk 31 anggota. Sementara khusus anggota dewan PAW, Dewa Wiratnadi yang mengabdi selama 2 tahun, hanya akan mendapat uang jasa pengabdian Rp 3.150.000. Jika dijumlahkan uang jasa yang akan diterima ketua, dua wakil ketua, dan 32 angota dewan tersebut, totalnya adalah Rp 328.860.0000. “Kami berikan uang jasa pengabdian sesuai aturan yang berlaku. Pencairannya, kami berikan setelah pelantikan dewan terpilih (2019–2024),” kata Sudantra. *ode
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jembrana I Made Sudantra, Kamis (8/8), mengatakan uang jasa pengabdian itu diberikan berdasar acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, uang jasa pengabdian yang dihitung per tahun itu sama dengan jumlah uang tunjangan representasi yang diterima setiap bulan, dan tergantung masa pengabdiannya. “Jumlahnya sesuai berapa tahun mengabdi dikali tunjangan representasi,” ujarnya.
Sesuai dasar PP tersebut, sambung Sudantra, dewan yang masa bakti selama 5 tahun bisa mendapat 6 kali uang tunjangan representasi. Sedangkan yang di bawah 5 tahun, akan diberikan uang jasa pengabdian sesuai lama pengabdian. “Dewan yang sekarang ini, cuman ada satu PAW (Pengganti Antar Waktu) Dewa Komang Wiratnadi. Yang bersangkutan dilantik per Mei 2017, dan mengabdi 2 tahun. Artinya dapat uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasinya. Sedangkan yang lainnya, full mengabdi selama 5 tahun, dapat 6 kali tunjangan representasi,” ucapnya.
Untuk ketua dewan yang satu kali uang representasinya adalah Rp 2.100.000, akan mendapat uang jasa pengabdian dikalikan 6 tunjangan representasi, yakni sebesar Rp 12.600.000. Sedangkan untuk 2 orang wakil ketua dewan yang masing-masing satu kali uang representasinya adalah Rp 1.680.000 per orang, dikalikan 6 uang representasi, akan mendapat uang jasa pengabdian sebesar Rp 10.080.000 per orang, atau total Rp 20.160.000 untuk 2 orang wakil ketua.
Sedangkan untuk 32 anggota yang masing-masing uang representasinya adalah Rp 1.575.000, 31 orang di antaranya yang full mengabdi selama 5 tahun dikalikan 6 uang representasi, akan mendapat uang jasa pengabdian Rp 9.450.000 per orang, atau total Rp 292.950.000 untuk 31 anggota. Sementara khusus anggota dewan PAW, Dewa Wiratnadi yang mengabdi selama 2 tahun, hanya akan mendapat uang jasa pengabdian Rp 3.150.000. Jika dijumlahkan uang jasa yang akan diterima ketua, dua wakil ketua, dan 32 angota dewan tersebut, totalnya adalah Rp 328.860.0000. “Kami berikan uang jasa pengabdian sesuai aturan yang berlaku. Pencairannya, kami berikan setelah pelantikan dewan terpilih (2019–2024),” kata Sudantra. *ode
Komentar