Gianyar Tolak Operasi Kafe Remang
Sidak hanya menyoroti penyalahgunaan narkoba dan penduduk pendatang. Sedangkan izin bangunan kafe kurang dapat perhatian.
GIANYAR, NusaBali
Keberadaan kafe remang-remang di Kabupaten Gianyar menjadi sorotan masyarakat. Kasus pidana di kafe ini relatif sering terjadi bermula dari minum-minuman keras. Masyarakat pun mempertanyakan izin operasional kafe remang-remang tersebut.
Terlebih jumlahnya cukup banyak di pinggir jalan Bypass IB Mantra, khususnya wilayah Gianyar. Ternyata, keberadaan kafe-kafe hiburan malam ini sama sekali tak berizin. Bahkan Pemkab Gianyar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional kafe remang-remang. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2MPTSP) Gianyar, Dewa Gde Alit Mudiartha Jumat (9/8). "Kami tidak ada mengeluarkan izin kafe remang-remang itu. Kalau kafe sejenis restauran, itu baru ada, namun peruntukannya di wilayah pariwisata,” paparnya.
Oleh karena tak berizin, jelas Mudiartha, otomatis keberadaan kafe remang-remang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Maka untuk penertiban, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan SatPol PP Gianyar selaku penegak perda. “Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpollinmas Gianyar ini juga menyampaikan setiap usaha kafe, restauran,bar, wajib ada izinnya. Izin pun harus diajukan sebelum membangun usaha tersebut, begitu juga dengan makanan dan minuman apa yang akan dijual semestinya terdapat izin yang jelas. “Contohnya ada mencari izin membuka bar di kawasan pariwisata, mereka juga harus mencari izin terkait izin menjual minuman beralkohol,” paparnya.
Terkait kafe remang-remang, sesuai kebijakan Bupati Gianyar memang tidak ada izin. Sedangkan kafe yang ada sudah sering disidak oleh Petugas Satpol PP. Hanya saja dalam sidak hanya menyoroti penyalahgunaan narkoba dan penduduk pendatang. Sedangkan izin bangunan kafe kurang dapat perhatian. "Dulu (sewaktu menjabat Badan Kesbangpolinmas, Red) saya sering ikut sidak. Memang yang disasar penyalahgunaan narkoba, penduduk pendatang, sedangkan terkait izin bangunan tidak sampai ditanya," ungkapnya.*nvi
Terlebih jumlahnya cukup banyak di pinggir jalan Bypass IB Mantra, khususnya wilayah Gianyar. Ternyata, keberadaan kafe-kafe hiburan malam ini sama sekali tak berizin. Bahkan Pemkab Gianyar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional kafe remang-remang. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2MPTSP) Gianyar, Dewa Gde Alit Mudiartha Jumat (9/8). "Kami tidak ada mengeluarkan izin kafe remang-remang itu. Kalau kafe sejenis restauran, itu baru ada, namun peruntukannya di wilayah pariwisata,” paparnya.
Oleh karena tak berizin, jelas Mudiartha, otomatis keberadaan kafe remang-remang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Maka untuk penertiban, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan SatPol PP Gianyar selaku penegak perda. “Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpollinmas Gianyar ini juga menyampaikan setiap usaha kafe, restauran,bar, wajib ada izinnya. Izin pun harus diajukan sebelum membangun usaha tersebut, begitu juga dengan makanan dan minuman apa yang akan dijual semestinya terdapat izin yang jelas. “Contohnya ada mencari izin membuka bar di kawasan pariwisata, mereka juga harus mencari izin terkait izin menjual minuman beralkohol,” paparnya.
Terkait kafe remang-remang, sesuai kebijakan Bupati Gianyar memang tidak ada izin. Sedangkan kafe yang ada sudah sering disidak oleh Petugas Satpol PP. Hanya saja dalam sidak hanya menyoroti penyalahgunaan narkoba dan penduduk pendatang. Sedangkan izin bangunan kafe kurang dapat perhatian. "Dulu (sewaktu menjabat Badan Kesbangpolinmas, Red) saya sering ikut sidak. Memang yang disasar penyalahgunaan narkoba, penduduk pendatang, sedangkan terkait izin bangunan tidak sampai ditanya," ungkapnya.*nvi
1
Komentar