KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Kota Denpasar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Denpasar terpilih hasil Pileg 17 April 2019 lalu.
DENPASAR, NusaBali
Penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih ini digelar di Mercure Resort Sanur, Denpasar, Jumat (9/8) dari pukul 09.00-15.00 Wita. Penetapan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan partai Gerindra terkait perolehan suara Dapil 1 (Kota Denpasar) untuk DPRD Provinsi Bali.
Ketua KPU Denpasar, I WayanArsa Jaya, mengungkapkan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu periode 2019-2024 jadwalnya berbeda dengan penetapan dewan terpilih kabupaten lainnya di Provinsi Bali.
Hal ini terjadi karena ada gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Denpasar kemudian baru melaksanakan penetapan setelah adanya putusan atas perkara nomor 153 perihal gugatan Partai Gerindra terkait perolehan suara hasil pemilihan DPRD Provinsi dapil Bali 1 (Kota Denpasar). Putusan MK yang dibacakan pada hari pertama sidang putusan pada 6 Agustus 2019, bahwa perkara 153, 230 dan 247 oleh MK diputus tidak dapat diterima.
“Sesuai dengan PKPU nomor 5, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU,” ujar Arsa jaya. Setelah menyelesaikan rapat pleno kata dia, KPU Kota Denpasar melanjutkan tahapan proses pengajuan usulan pengambilan sumpah janji untuk anggota DPRD Kota Denpasar terpilih yang akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 nanti. *mis
Ketua KPU Denpasar, I WayanArsa Jaya, mengungkapkan rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu periode 2019-2024 jadwalnya berbeda dengan penetapan dewan terpilih kabupaten lainnya di Provinsi Bali.
Hal ini terjadi karena ada gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Denpasar kemudian baru melaksanakan penetapan setelah adanya putusan atas perkara nomor 153 perihal gugatan Partai Gerindra terkait perolehan suara hasil pemilihan DPRD Provinsi dapil Bali 1 (Kota Denpasar). Putusan MK yang dibacakan pada hari pertama sidang putusan pada 6 Agustus 2019, bahwa perkara 153, 230 dan 247 oleh MK diputus tidak dapat diterima.
“Sesuai dengan PKPU nomor 5, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan paling lambat 5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU,” ujar Arsa jaya. Setelah menyelesaikan rapat pleno kata dia, KPU Kota Denpasar melanjutkan tahapan proses pengajuan usulan pengambilan sumpah janji untuk anggota DPRD Kota Denpasar terpilih yang akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2019 nanti. *mis
1
Komentar