Tak Dapat Lawan, Diduga Ada Calon ‘Blolongan’
Alasan memasng calon ‘blolongan’ karena incumbent dinilai sebagai calon kuat, sehingga tidak ada yang berani melawan.
Pilkel Serentak di Kabupaten Jembrana
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 8 dari 35 desa yang akan melaksanakan pemilihan perbekel (pilkel) serentak pada 23 September 2019, hanya ada dua calon. Keberadaan calon yang bertarung secara head to head dengan para incumbent di beberapa desa, itu pun diduga merupakan calon ‘blolongan’ yang sengaja dipasang sang incumbent karena tidak mendapat lawan. Dengan memasang calon ‘blolongan’ itu, pilkel tetap dapat berjalan.
Berdasar data yang diperoleh NusaBali, 8 desa yang hanya ada dua calon itu adalah di Desa Ekasari, Desa Blimbingsari, Desa Berangbang, Desa Tegal Badeng Timur, Desa Yehembang Kauh, Desa Delod Berawah, Desa Pulukan, dan Desa Asahduren. Di 8 desa tersebut, seluruh incumbent kembali maju sebagai calon.
Di antara 8 desa itu, beberapa calon incumbent yang cukup santer diisukan memasang calon sebagai pelengkap, di antaranya incumbent Perbekel Delod Berawah, incumbent Perbekel Tegal Badeng Timur, dan incumbent Perbekel Asah Duren, yang tahapan penetapan calonnya juga baru terlaksana di bulan Agustus ini.
“Kalau yang lain kan sudah hampir semua duluan penetapan calonnya. Di tiga desa itu, baru penetapan calon karena incumbent-nya tidak dapat rival. Aturannya kan harus minimal ada dua calon, jadinya dibuatkan calon sebagai pelengkap. Seperti di Delod Berawah, yang dipasang adalah salah satu kelian yang memang orangnya incumbent,” ujar salah satu sumber yang juga maju sebagai calon berstatus incumbent di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo.
Menurutnya, upaya memasang calon ‘blolongan’, itu tidak melanggar aturan. Terlebih yang menjadi alasan, karena incumbent dinilai sebagai calon kuat, sehingga tidak ada yang berani melawan para incumbent tersebut.
“Asalkan memenuhi syarat. Rasanya tidak salah kalau memang tidak ada lawan. Kecuali kalau diperbolehkan melawan kotak kosong, baru rasanya kurang pantas kalau sampai membuat calon ‘blolongan’. Sekarang kan karena syarat harus minimal dua calon,” ucapnya.
Sementara incumbent calon Perbekel Delod Berawah I Made Rentana, saat dikonfirmasi, Minggu (11/8), mengakui hanya ada dua calon di desanya yang telah ditetapkan pada 5 Agustus lalu. Namun, dia membantah terkait isu memasang calon ‘blolongan’ sebagai pendamping untuk pilkel. “Memang waktu awal-awal pendaftaran, hanya saya saja yang mendaftar. Tetapi akhir-akhir, ada salah satu kelian ikut mendaftar. Tetapi ya dia juga maju karena dorongan masyarakat, berjalan sesuai mekanismes. Tidak ada istilah calon ‘blolongan‘,” kata incumbent yang juga suami dari anggota DPRD Jembrana Ni Made Artini, ini.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana Gede Sujana, dikonfirmasi terpisah Minggu kemarin, mengakui ada beberapa desa yang hanya menetapkan dua calon. Menurutnya, dari 35 desa yang akan melaksanakan pilkel serentak pada 23 September mendatang, hanya ada satu desa yang belum menetapkan calon, yakni di Desa Tegal Badeng Timur. Namun untuk penjaringan calon di desa tersebut sudah rampung, dan sesuai informasi hanya ada dua calon yang mendaftar.
Menurutnya, untuk melaksanakan pilkel serentak, ini harus ada minimal dua calon dan maksimal lima calon. Apabila tidak ada dua calon, pelaksanaan pilkel di desa yang bersangkutan, akan ditunda, dan menunggu jadwal pilkel serentak pada tahun selanjutnya. Namun ketika disinggung mengenai informasi keberadaan sejumlah incumbent memasang calon ‘blolongan’ sebagai pelengkap karena tidak mendapat lawan, dia menyatakan tidak berani memastikannya.
“Sebenarnya tidak ada calon ‘blolongan’, karena ada mekanisme. Ada penjaringan dan sosialisasi ke masing-masing banjar, dan dari sana bisa muncul calon yang diusulkan. Yang penting mekanisme benar, dan dilakukan tahapan-tahapan sesuai tatib (tata tertib) di masing-masing desa,” ujar mantan Camat Mendoyo ini. *ode
1
Komentar