Diduga Kencingi 'Merah Putih', 4 Orang Ditangkap
Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam video bendera merah putih yang dikencingi.
JAKARTA, NusaBali
Video bendera merah putih dikencingi itu viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan keempat pemuda itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik.
"Diamankan. Saat ini empat) pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dilansir cnnindonesia Minggu (11/8).
Empat pelaku yang diamankan yakni BOS, MFS, MSS, dan DSW. Keempatnya merupakan warga Indragiri Hulu.
Dedi mengatakan empat pelaku melakukan aksinya pada Jumat (9/11) malam pukul 23.40 WIB. Video tersebut diunggah melalui Instagram story pelaku.
"BOS memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," kata Dedi.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga tercantum jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK menyebut ada video baru terkait insiden 'Merah Putih dikencingi'. Video tersebut memperjelas bahwa tidak ada bendera Merah Putih yang dikencingi.
"Hasil interogasi awal terhadap keempat pemuda, ternyata didapat video atau bukti baru, di waktu yang sama saat kejadian itu, yang direkam oleh temannya juga, Fahcrobby (21), namun dengan angle (sisi) yang berbeda, yang menunjukkan hasil video yang juga berbeda," kata Dasmin kepada wartawan, Minggu (11/8) seperti dilansir detik.
Dari hasil interogasi, kata Dasmin, tidak ada pemuda yang mengencingi bendera Merah Putih. Video yang viral itu diambil dari sudut pandang berbeda, sehingga seolah-olah bendera Merah Putih dikencingi.*
"Diamankan. Saat ini empat) pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dilansir cnnindonesia Minggu (11/8).
Empat pelaku yang diamankan yakni BOS, MFS, MSS, dan DSW. Keempatnya merupakan warga Indragiri Hulu.
Dedi mengatakan empat pelaku melakukan aksinya pada Jumat (9/11) malam pukul 23.40 WIB. Video tersebut diunggah melalui Instagram story pelaku.
"BOS memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," kata Dedi.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Dalam undang-undang itu juga tercantum jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK menyebut ada video baru terkait insiden 'Merah Putih dikencingi'. Video tersebut memperjelas bahwa tidak ada bendera Merah Putih yang dikencingi.
"Hasil interogasi awal terhadap keempat pemuda, ternyata didapat video atau bukti baru, di waktu yang sama saat kejadian itu, yang direkam oleh temannya juga, Fahcrobby (21), namun dengan angle (sisi) yang berbeda, yang menunjukkan hasil video yang juga berbeda," kata Dasmin kepada wartawan, Minggu (11/8) seperti dilansir detik.
Dari hasil interogasi, kata Dasmin, tidak ada pemuda yang mengencingi bendera Merah Putih. Video yang viral itu diambil dari sudut pandang berbeda, sehingga seolah-olah bendera Merah Putih dikencingi.*
Komentar