Incumbent Wajib Laporkan LPJ Sebelum Cuti
Pemilihan perbekel (pilkel) serentak di Kabupaten Karangasem akan diikuti oleh 21 calon incumbent.
AMLAPURA, NusaBali
Pilkel serentak digelar pada tanggal 24 Nopember 2019. Bagi calon incumbent wajib cuti per tanggal 1 September. Sebelum cuti wajin melaporkan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga sebelum ditetapkan sebagai calon, telah menuntaskan pertanggungjawaban administrasi selama menjabat.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Nengah Mindra, mengungkapkan salah satu syarat administrasi bagi calon perbekel adalah telah melaporkan pertanggungjawaban selama menjabat, selain tidak pernah menjabat tiga periode berturut turut, dan berdomisili di desa bersangkutan. Panitia pilkel se-Karangasem mesti mencermati syarat administrasi bakal calon. Jika ada bakal calon tidak memenuhi syarat, mesti digugurkan. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Terpisah, Perbekel Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Komang Suarda mengaku telah tuntas menyusun LPJ dan telah melaporkan PPJ-nya. “LPJ saya tembuskan ke Kantor Camat Bebandem dan Kantor PMD,” kata Komang Suarda, Minggu (1/8). Komang Suarda telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon Perbekel Bungaya. “Salah satu syarat paling krusial adalah menyertakan laporan pertanggungjawaban, dan saya sudah lakukan itu,” tambahnya.
Telah muncul tiga calon yang mendaftar Pilkel Desa Bungaya, masing-masing I Made Dangin dari Banjar Beji, I Made Rimpi, dan I Gede Arta Susila dari Banjar Darma Karya. Komang Suarda berencana segera mendaftar sehingga diperkirakan muncul empat bakal calon untuk diverifikasi berkas administrasinya. Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana juga mengaku telah menyusun LPJ, hanya saja belum dilaporkan.
Perbekel Muncan Kecamatan Selat, I Gusti Lanang Ngurah bahkan mengaku telah tuntas melaporkan pertanggungjawabannya sebelum menjalani cuti untuk maju jadi calon Perbekel. “Saya telah tembuskan laporan pertanggungjawaban ke Kantor Dinas PMD dan Kantor Camat Selat,” jelasnya. Bakal calon Perbekel Muncan yang telah mendaftar ada tiga orang yakni Sudiatmika dari Banjar Pakudansih, I Wayan Tunas dari Banjar Susut, dan incumbent I Gusti Lanang Ngurah dari Banjar Kawan. *k16
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Nengah Mindra, mengungkapkan salah satu syarat administrasi bagi calon perbekel adalah telah melaporkan pertanggungjawaban selama menjabat, selain tidak pernah menjabat tiga periode berturut turut, dan berdomisili di desa bersangkutan. Panitia pilkel se-Karangasem mesti mencermati syarat administrasi bakal calon. Jika ada bakal calon tidak memenuhi syarat, mesti digugurkan. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Terpisah, Perbekel Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, I Komang Suarda mengaku telah tuntas menyusun LPJ dan telah melaporkan PPJ-nya. “LPJ saya tembuskan ke Kantor Camat Bebandem dan Kantor PMD,” kata Komang Suarda, Minggu (1/8). Komang Suarda telah memenuhi syarat administrasi sebagai calon Perbekel Bungaya. “Salah satu syarat paling krusial adalah menyertakan laporan pertanggungjawaban, dan saya sudah lakukan itu,” tambahnya.
Telah muncul tiga calon yang mendaftar Pilkel Desa Bungaya, masing-masing I Made Dangin dari Banjar Beji, I Made Rimpi, dan I Gede Arta Susila dari Banjar Darma Karya. Komang Suarda berencana segera mendaftar sehingga diperkirakan muncul empat bakal calon untuk diverifikasi berkas administrasinya. Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana juga mengaku telah menyusun LPJ, hanya saja belum dilaporkan.
Perbekel Muncan Kecamatan Selat, I Gusti Lanang Ngurah bahkan mengaku telah tuntas melaporkan pertanggungjawabannya sebelum menjalani cuti untuk maju jadi calon Perbekel. “Saya telah tembuskan laporan pertanggungjawaban ke Kantor Dinas PMD dan Kantor Camat Selat,” jelasnya. Bakal calon Perbekel Muncan yang telah mendaftar ada tiga orang yakni Sudiatmika dari Banjar Pakudansih, I Wayan Tunas dari Banjar Susut, dan incumbent I Gusti Lanang Ngurah dari Banjar Kawan. *k16
1
Komentar