Sopir Gelapkan Rokok Rp 1,5 Miliar
Sopir pabrik rokok, Erik (28) mengemplang rokok miliaran rupiah.
PROBOLINGGO, NusaBali
Akibatnya, warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo itu merayakan Idul Adha di penjara.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, Erik membawa kabur sebuah mobil boks berisi puluhan dus rokok senilai Rp 1.598.025.000 milik perusahaan tempatnya bekerja.
Ia merupakan karyawan PT Surya Madistrindo, yang saat itu ditugasi PT Gudang Garam Tbk untuk mendistribusikan rokok menggunakan mobil boks dengan nopol N 8277 BC ke Kota Probolinggo.
"Erik tak sendiri. Dia ditemani kedua rekannya, yakni Fatoni (26), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron dan Rosidal Imam (34), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Eddwi Minggu (11/8) seperti dilansir kompas.
Eddwi mengatakan, perusahaan tak menaruh curiga kepada Erik. Namun, kecurigaan mulai timbul karena mobil boks beserta muatannya tak kunjung ada kabar selama berjam-jam.
“Ternyata barang yang dikirim berjam-jam belum juga sampai sehingga dicurigai sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata dia.
Polisi pun menangkap Erik di rumah temannya. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sisa rokok yang belum terjual di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Leces.
Guna menghilangkan jejak, truk boks tersebut lalu ia buang di tepi Jalan Raya Leces, tak jauh dari exit tol.
“Mobil boks ditemukan di area Tol Paspro. Sebelum ditangkap, pelaku sempat menjual 30 dos rokok kepada para pembeli yang dikenalnya. Harga jualnya sebesar Rp 11 juta per dos,” kata Eddwi.
Untuk menjual rokok, Erik dan rekan-rekannya merusak gembok mobil boks dengan digergaji mesin. Lalu, rokok itu dijual ke toko-toko.
Penggelapan ini, menurut Kapolres, baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Namun demikian, perbuatan itu sudah direncanakan oleh ketiganya sejak tiga bulan yang lalu. Pasalnya masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka utama sebagai pembawa barang, dan dua tersangka lainnya sebagai penyedia tempat.
"Usai diringkus, ketiga tersangka dilakukan sidik oleh anggota Polsek Paiton dan selanjutnya dilakukan penahanan," terang Eddwi, Sabtu (10/8).
“Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap dia. *
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, Erik membawa kabur sebuah mobil boks berisi puluhan dus rokok senilai Rp 1.598.025.000 milik perusahaan tempatnya bekerja.
Ia merupakan karyawan PT Surya Madistrindo, yang saat itu ditugasi PT Gudang Garam Tbk untuk mendistribusikan rokok menggunakan mobil boks dengan nopol N 8277 BC ke Kota Probolinggo.
"Erik tak sendiri. Dia ditemani kedua rekannya, yakni Fatoni (26), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron dan Rosidal Imam (34), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," kata Eddwi Minggu (11/8) seperti dilansir kompas.
Eddwi mengatakan, perusahaan tak menaruh curiga kepada Erik. Namun, kecurigaan mulai timbul karena mobil boks beserta muatannya tak kunjung ada kabar selama berjam-jam.
“Ternyata barang yang dikirim berjam-jam belum juga sampai sehingga dicurigai sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata dia.
Polisi pun menangkap Erik di rumah temannya. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sisa rokok yang belum terjual di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Leces.
Guna menghilangkan jejak, truk boks tersebut lalu ia buang di tepi Jalan Raya Leces, tak jauh dari exit tol.
“Mobil boks ditemukan di area Tol Paspro. Sebelum ditangkap, pelaku sempat menjual 30 dos rokok kepada para pembeli yang dikenalnya. Harga jualnya sebesar Rp 11 juta per dos,” kata Eddwi.
Untuk menjual rokok, Erik dan rekan-rekannya merusak gembok mobil boks dengan digergaji mesin. Lalu, rokok itu dijual ke toko-toko.
Penggelapan ini, menurut Kapolres, baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Namun demikian, perbuatan itu sudah direncanakan oleh ketiganya sejak tiga bulan yang lalu. Pasalnya masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka utama sebagai pembawa barang, dan dua tersangka lainnya sebagai penyedia tempat.
"Usai diringkus, ketiga tersangka dilakukan sidik oleh anggota Polsek Paiton dan selanjutnya dilakukan penahanan," terang Eddwi, Sabtu (10/8).
“Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap dia. *
Komentar