Pesta Shabu, Anak Kepala Dinas Dicokok
Kadis Dukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa siap pecat anaknya, Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, sebagai tenaga kontrak di OPD yang dia pimpin
Digerebek Saat Pesta Narkoba Bersama Anak Anggota DPRD Klungkung 2019-2024 Terpilih
SEMARAPURA, NusaBali
Dua anak pejabat di Gumi Serombotan ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung saat pesta nakorba di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura, Selasa (6/8) malam. Mereka masing-masing I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22 (anak dari Kepala Dinas Dukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa) dan Dewa Alit KM, 18 (anak dari anggota DPRD Klungkung 2019-2024 terpilih, Ni Ketut Sukarni).
Mereka ditangkap saat pesta shabu di rumah kos yang ditempati Luh Nila Emaliani, 22, pacar dari Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, Selasa malam sekitar pukul 21.40 Wita. Selain Dharma Yuda (yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Dukcapil Klungkung) dan Dewa Alit KM (siswa salah satu SMA di Klungkung), Luh Nila Emaliani juga ditangkap polisi. Luh Nila diamankan, karena tidak melaporkan ada pesta narkoba di tempat kosnya.
Penanagkapan dua anak pejabat ini dilakukan Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Klungkung berdasarkan informasi tentang adanya pesta narkoba di sebuah rumah kos kawasan Jalan Ngurah Rai Semarapura. Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut, Selasa malam.
Saat pintu rumah kos digedor polisi, penghuninya tidak merespons. Karena sudah 3 kali diperintahkan untuk membuka pintu, namun penghuni kos tidak kunjung membukanya, polisi lalu mendobrak pintunya. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 3 orang (2 laki dan 1 perempuan) yang diduga sedang pesta narkoba jenis shabu.
Dengan disaksikan warga sekitar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain, 7 paket shabu dengan berat netto 3,41 gram, timbangan digital yang diduga untuk membagi shabu menjadi kemasan kecil buat dijual, bong (alat isap shabu), korek api, dan pipet. Selanjutnya, ketiga penghuni kos berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, mengatakan kasus ini sedang dalam proses penyidikan. "Akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan pasal yang disangkakan," jelas AKP Dewa Gde Oka dalam keterangan persnya di Mapolres Klungkung, Senin (12/8).
Sementara itu, Kadis Dukcapil Klungkung, Komang Dharma Suyasa, membenarkan Nyoman Dharma Yuda Hendrawan yang ditanglap polisi atas dugaan pesta narkoba merupakan anaknya. Dharma Suyasa menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat putranya ini pada proses hukum.
“Tiyang sudah berusaha sabaik-baiknya, carikan kerja anak saya itu, tapi tetap juga seprti itu. Kalau memang sudah bersalah, ya dilakan diproses hukum,” ujar Dharma Suyasa saat dikonfirmasi terpisah di Semarapura, Senin kemarin.
Namun, Dharma Suyasa meminta polisi menyelidiki betul kasus ini. Dia berharap kasus ini tidak berhenti sebatas penyidikan anaknya saja, tapi harus digali dari mana barang haram shabu itu didapat. “Saya dengar barangnya dari orang lain di Karangasem. Tiyang sangat mendukung pemberantasan narkoba. Tapi, tiyang minta keadilan. Ini harus diproses sampai ke akar-akarnya,” tandas birokrat yang menjabat sebagai Kadis Dukcapil Klungkung ini.
Mengenai status anaknya yang kini menjadi pegawai kontrak di Dinas Dukcapil Klungkung, menurut Dharma Suyasa, Nyoman Dharma Yuda Hendrawan akan diproses dan diberhentikan dengan tidak hormat jika nanti terbukti melakukan pelanggaran berat. “Walau anak tiyang sendiri, dia tetap kita proses. Kita berhentikan secara tidak hormat (sebagai pegawai kontrak di Dnas Dukcapil, Red). Sebagai orangtua, saya sudah berusama maksimal,” tegas mantan Kasat Pol PP Klungkung ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, anggota DPRD Klungkung 2019-2024 terpilih, Ni Ketut Sukarni, enggan memberikan banyak komentar atas penangkapan anaknya, Dewa Alit KM. “Maaf, saya masih sakit,” ujarnya singkat. *wan
1
Komentar