nusabali

Ranperda Perubahan APBD Disahkan, Dewan Jembrana Berikan 4 Catatan

  • www.nusabali.com-ranperda-perubahan-apbd-disahkan-dewan-jembrana-berikan-4-catatan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019, yang diajukan Bupati Jembrana I Putu Artha, sepakat disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Senin (12/8).

NEGARA, NusaBali

Berkenaan pengesahan perubahan APBD itu, dewan turut memberikan 4 catatan. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, itu juga disampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Jembrana I Wayan Wardana.

Empat catatan dimaksud, yang pertama adalah berkenaan dengan kejelasan status aset pemkab yang ada di desa, untuk memperjelas tanggung jawab atas pemeliharaan aset tersebut. Kedua, menyangkut bantuan bedah rumah, agar diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak sesuai mekanisme dan kriteria yang telah ditetapkan. Ketiga, berkenaan pembentukan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana yang masih terbentur dengan persyaratan yang belum terpenuhi, agar dikoordinasikan lebih intensif ke Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian yang terakhir, menyangkut evaluasi atas program dan kegiatan yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung dan PHR Kota Denpasar di tahun anggaran 2019, ke depan agar dilakukan lebih cermat dan selektif.

Sedangkan untuk postur Perubahan APBD sesuai yang disepakati dewan, seperti disampaikan Wardana, untuk pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 17.226.265.983,39 dari target semula Rp 1.149.096.324.864,05 menjadi Rp 1.131.870.058.880,66. Untuk belanja daerah, bertambah sebesar Rp 30.552.890.227,32 yang semula dianggarkan Rp 1.189.005.186.899,46 menjadi Rp 1.219.558.077.126,79, dengan defisit anggaran pendapatan dengan belanja daerah sebesar Rp 87.688.018.246,13. Sedangkan untuk pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 47.779.156.210,72 yang semula Rp 45.308.862.035,41 menjadi Rp 93.088.018.246,13, dan pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp 5.400.000.000.

Sementara Bupati Artha saat membacakan pendapat akhir, mengatakan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang APBD 2019 yang disetujui bersama, ini tidak terlepas dengan komitmen, semangat, dan tekad dari segenap anggota Dewan Jembrana periode 2014-2019 sebelum mengakhiri tugas, Selasa (13/8). Sebagai wujud apresiasi dan penghargaan, Bupati Artha menyampaikan rasa terima kasih, dan berjanji melaksanakan berbagai saran maupun masukan dewan. “Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pencapaian target pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rumuskan dan sepataki bersama ini,” ujarnya. *ode

Komentar