Kurir Shabu Dituntut 14 Tahun
Sutresno, 39 yang menjadi terdakwa kepemilikan 93,50 gram shabu dituntut hukuman 14 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (12/8).
DENPASAR, NusaBali
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra saat membacakan tuntutan.
Terdakwa Sutresno yang merupakan kurir shabu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Salah satu pertimbangan memberatkan untuk terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Fitra Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Yang Mulia, setelah mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Fitra.
Semenetara dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu (19/3/2019), di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Himalaya II No.10, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan 4 plastik klip berukuran sedang masing-masing berisi sabu dengan total berat 93,50 gram netto. Barang-barang tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku temannya bernama Sudiman alias Mail yang beralamat di Jember, Jawa Timur. *rez
Terdakwa Sutresno yang merupakan kurir shabu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Salah satu pertimbangan memberatkan untuk terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Fitra Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Yang Mulia, setelah mendengar tuntutan Jaksa dan berdiskusi dengan terdakwa kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Fitra.
Semenetara dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu (19/3/2019), di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Himalaya II No.10, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.
Saat dilakukan pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan 4 plastik klip berukuran sedang masing-masing berisi sabu dengan total berat 93,50 gram netto. Barang-barang tersebut diterimanya dari seseorang yang mengaku temannya bernama Sudiman alias Mail yang beralamat di Jember, Jawa Timur. *rez
Komentar