Koster: Itu Kasus Pribadi, Tak Terkait dengan Partai
DPD PDIP Bali bersikap atas kasus yang membelit Nyoman Gede Sudiantara alias Punglik, kadernya yang menjabat Dirut PD Parkir Kota Denpasar dan jadi tersangka dugaan korupsi di tubuh perusahaan daerah yang dipimpinnya.
PDIP Bali Bersikap Atas Kasus Punglik
DENPASAR,NusaBali
Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster, mengatakan kasus Punglik adalah kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan partai. Wayan Koster menyatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar oleh Kejari Denpasar, sejumlah media menyebut Punglik adalah kader PDIP. Namun, kata Koster, kasus Punglik tidak terkait dengan urusan organisasi. “Itu kasus pribadi, yang urusannya orang per orang. Partai PDI Perjuangan nggak ada kaitannya. Sekarang yang bersangkutan memang tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan Kota Denpasar,” ujar Koster dalam pers rilisnya, Rabu (22/6).
Menurut Koster, Punglik memang pernah duduk di kepengurusan DPD PDIP Bali. Tapi, kini sudah tidak tercatat sebagai pengurus partai sejak 2015. “Yang bersangkutan (Punglik) adalah kader PDI Perjuangan yang pernah duduk sebagai pengurus DPD PDIP Bali yakni Wakil Ketua Bidang Hukum periode 2010-2015. Sekarang sudah tidak lagi tercatat sebagai pengurus,” tandas anggota Komisi X DPR RI tiga kali periode ini.
Karena sifatnya kasus pribadi dan tidak ada atas nama partai, menurut Koster, PDIP menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Punglik kepada pihak Kejari Denpasar. DPD PDIP Bali tetap menghormati proses hukum di kejaksaan. ”Kita serahkan kepada penegakan hukum, supaya proses tersebut berjalan secara profesional, dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujar Koster seraya menegaskan PDIP Bali komitmen dukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Koster menegaskan, pihaknya juga mendukung penegakan hukum tanpa tebang pilih di Kejari Denpasar. ”Kami hormati proses ini dan kita harapkan tak ada tebang pilih,” katanya.
Kasus yang membelit kader PDIP ini, diharapkan Koster jangan sampai melebar, apalagi atas pesanan atau perintah dan intervensi pihak tertentu, sehingga terpaksa mencari alat bukti untuk menjadikan seorang tersangka. Karena, hal itu jelas bertentangan dengan ajaran agama. “Itu menzomili. Kita di Bali sangat percaya dengan hukum karma. Kami mengajak semua parpol dan kader partai menjunjung tinggi proses penegakan hukum secara profesional, tidak dipolitisir,” tandas politisi militan PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Koster juga menegaskan, PDIP menolak kalau ada politisasi terhadap diri pribadi yang bersangkutan, apalagi memojokkan posisi partainya dan saling menjatuhkan demi mencari popularitas. ”Kasus ini murni kasus pribadi, yang tidak ada kaitan dengan partai. Saya mengajak seluruh komponen termasuk partai politik di Bali menjaga hubungan sinergis partai-partai. Tidak ada yang politisir masalah ini,” pintanya.
Terkait kuasa hukum yang yang akan dikerahkan PDIP Bali untuk mendampingi Punglik, menurut Koster, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran partai. “Nanti kita kirimkan tim hukum kepada yang bersangkutan. Tim hukum yang akan berkoordinasi,” tandas Koster.
Ketika ditanya soal sanksi organisasi, Koster menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada AD/ART partai. “Karena itu bukan domain kami. Itu kewenangan DPP PDI Perjuangan, sesuai dengan AD/ART,” tegas Koster yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini. 7 nat
DENPASAR,NusaBali
Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster, mengatakan kasus Punglik adalah kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan partai. Wayan Koster menyatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar oleh Kejari Denpasar, sejumlah media menyebut Punglik adalah kader PDIP. Namun, kata Koster, kasus Punglik tidak terkait dengan urusan organisasi. “Itu kasus pribadi, yang urusannya orang per orang. Partai PDI Perjuangan nggak ada kaitannya. Sekarang yang bersangkutan memang tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan Kota Denpasar,” ujar Koster dalam pers rilisnya, Rabu (22/6).
Menurut Koster, Punglik memang pernah duduk di kepengurusan DPD PDIP Bali. Tapi, kini sudah tidak tercatat sebagai pengurus partai sejak 2015. “Yang bersangkutan (Punglik) adalah kader PDI Perjuangan yang pernah duduk sebagai pengurus DPD PDIP Bali yakni Wakil Ketua Bidang Hukum periode 2010-2015. Sekarang sudah tidak lagi tercatat sebagai pengurus,” tandas anggota Komisi X DPR RI tiga kali periode ini.
Karena sifatnya kasus pribadi dan tidak ada atas nama partai, menurut Koster, PDIP menyerahkan sepenuhnya kasus hukum Punglik kepada pihak Kejari Denpasar. DPD PDIP Bali tetap menghormati proses hukum di kejaksaan. ”Kita serahkan kepada penegakan hukum, supaya proses tersebut berjalan secara profesional, dengan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujar Koster seraya menegaskan PDIP Bali komitmen dukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Koster menegaskan, pihaknya juga mendukung penegakan hukum tanpa tebang pilih di Kejari Denpasar. ”Kami hormati proses ini dan kita harapkan tak ada tebang pilih,” katanya.
Kasus yang membelit kader PDIP ini, diharapkan Koster jangan sampai melebar, apalagi atas pesanan atau perintah dan intervensi pihak tertentu, sehingga terpaksa mencari alat bukti untuk menjadikan seorang tersangka. Karena, hal itu jelas bertentangan dengan ajaran agama. “Itu menzomili. Kita di Bali sangat percaya dengan hukum karma. Kami mengajak semua parpol dan kader partai menjunjung tinggi proses penegakan hukum secara profesional, tidak dipolitisir,” tandas politisi militan PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Koster juga menegaskan, PDIP menolak kalau ada politisasi terhadap diri pribadi yang bersangkutan, apalagi memojokkan posisi partainya dan saling menjatuhkan demi mencari popularitas. ”Kasus ini murni kasus pribadi, yang tidak ada kaitan dengan partai. Saya mengajak seluruh komponen termasuk partai politik di Bali menjaga hubungan sinergis partai-partai. Tidak ada yang politisir masalah ini,” pintanya.
Terkait kuasa hukum yang yang akan dikerahkan PDIP Bali untuk mendampingi Punglik, menurut Koster, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran partai. “Nanti kita kirimkan tim hukum kepada yang bersangkutan. Tim hukum yang akan berkoordinasi,” tandas Koster.
Ketika ditanya soal sanksi organisasi, Koster menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada AD/ART partai. “Karena itu bukan domain kami. Itu kewenangan DPP PDI Perjuangan, sesuai dengan AD/ART,” tegas Koster yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini. 7 nat
1
Komentar