nusabali

Majikan Terancam 10 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-majikan-terancam-10-tahun-penjara

Sidang Kasus Penyiraman Air Panas Pembantu Rumah Tangga

GIANYAR, NusaBali
Sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (13/8). Dua terdakwa, yakni Desak Made Wiratningsih, 36, (majikan) dan Kadek Erick Diantara Putra, 21, (satpam) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Persidangan berlangsung singkat singkat sekitar 20 menit, mulai pukul 13.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi. Sidang dakwaan itu diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam pasal ini, ancaman hukuman maksimal untuk terdakwa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Desak sebagai majikan dan terdakwa Erick sebagai satpam di rumah di lokasi kejadian di Jalan By Pass Dharmagiri, Perum Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. JPU pun membacakan kronologis penyiraman air panas terhadap korban Eka Febriyanti.

Dalam dakwaan terungkap jika terdakwa Desak di rumah yang juga lokasi kejadian biasa dipanggil mami. "Selama bekerja di rumah Desak Wiratningsih, apabila membuat kesalahan dalam bekerja, maka Desak Wiratningsih maupun terdakwa (Erick, red) melakukan kekerasan terhadap korban," ujar JPU.

Beberapa cara kekerasan diungkapkan dalam dakwaan. "Menampar, menjambak rambut dan menyeret tubuh," terangnya. Kekerasan lain juga dilakukan, diantaranya membakar pakaian korban sehingga membuat punggung korban terluka.

Usai pembacaan dakwaan, hakim Wawan menanyakan kepada kedua terdakwa. "Apa terdakwa sudah mengerti," tanya hakim kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa yang duduk berdampingan itu langsung menganggukkan kepala tanda paham. "Mengerti," ujar terdakwa Desak kepada hakim. Hakim pun menyarankan para terdakwa berkoordinasi dengan tiga kuasa hukum mereka. Usai bercakap-cakap dengan kuasa hukum, terdakwa Desak mengajukan eksepsi. Sedangkan, terdakwa Erick tidak mengajukan eksepsi.

Sidang kemarin langsung ditutup. Kemudian dilanjutkan pada Selasa depan (20/8). Agenda pekan depan, untuk terdakwa Desak pembacaan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Erick langsung pembuktian. *nvi

Komentar