Hektaran Aset Pemkab ‘Dikapling’ Warga
Lahan seluas dua hektare itu digarap oleh sejumlah warga sebagai lahan pertanian. Namun sejauh ini tidak ada kontribusi yang jelas dari hasil pengolahan lahan tersebut.
SINGARAJA, NusaBali
Lahan yang merupakan asset milik Pemkab Buleleng seluas hampir 2 hektar di kawasan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, ternyata telah digarap oleh sejumlah warga sebagai lahan pertanian. Anehnya, sejauh ini tidak ada kontribusi yang jelas dari hasil pengolahan lahan tersebut.
Pantauan di lokasi Kamis (5/11), lahan tersebut berada di seberang sisi Barat Tukad (Sungai) Bayumala, kawasan Banyuasri. Lahan tersebut selama ini tidak memiliki akses masuk. Dari seberang sisi Timur Tukad Bayumala, terlihat lahan itu berisi sejumlah tanaman seperti pisang dan jenis lainnya. Warga yang ditemui menyebut, sebelumnya lahan itu berisi tanaman cabe. Bahkan, ketika musim penghujan lahan tersebut ditanami padi. “Ada yang garap (petani,red) disitu, sekarang kalau musim kemarau air sulit, jadi tidak banyak yang bisa ditanam. Dulu ada tanaman cabe dan padi,” ujarnya sambil berlalu.
Informasi lain menyebut, lahan itu kini menjadi rebutan diantara warga penggarap. Mereka rebutan, karena ingin menambah luas areal garapan. Masalahnya, konon hasil panen bisa dinikmati secara penuh, disamping lahan itu memang cukup produktif.
Dulu lahan itu dibeli Pemkab Buleleng, sebagai penganti lapangan Ngurah Rai yang dimanfaatkan sebagai Taman Kota, sekaligu sebagai tempat apel bendera di HUT Proklamasi Kemerdekaan termasuk apel bendera HUT Kota Singaraja. Tadinya lahan yang dibeli seluas hampir 2 hektar itu, hendak dimanfaatkan sebagai lapangan olah raga sekaligus sebagai lokasi Pameran Hiburan Rakyat perayaan HUT Proklamasi. Namun sejak dibeli sampai sekarang, lahan itu tidak dimanfaatkan. Salah satu kendalanya adalah akses jalan yang tidak dimiliki lahan tersebut.
Sementara data pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng menyebut, lahan itu telah tercatat sebagai asset daerah sejak tahun 2002 silam. Dalam Karti Inventaris Barang (KIB) katagori B, lahan itu tercatat seluas 1 hetar 98 are lebih, dan telah bersertifikat. Dalam KIB tersebut juga ditegaskan lahan itu difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengamanan Aset, BPKAD Buleleng, I Made Pasda Gunawan mengaku, pihaknya telah memasang papan di atas lahan tersebut sebagai bukti bahwa lahan itu milik Pemkab Buleleng. Namun Pasda mengaku, belum mengetahui kalau lahan itu telah digarap oleh warga. “Soal kontribusi kita tidak punya kewenangan, kita hanya menata dan mendata asset-aset yang ada,” katanya.
Menurut Pasda, dari informasi yang didapat, lahan tersebut belum bisa difungsikan karena belum ada akses masuk. Tadinya, akses masuk melewati Jalan Teratai dari Jalan Sudirman, dengan membangun jembatan di atas Tukad Banyumala. Namun saat pembebasan lahan di Jalan Teratai ada persoalan yakni sengketa lahan.
“Kalau tidak salah seperti itu masalahnya, tapi dari kita hanya mendata dan mengamankan asset-aset yang ada melalui pensertifikatan dan pemasangan papan sebagai bukti tanah itu milik Pemkab,” ujarnya.
Komentar