nusabali

Dana Tunjangan Kinerja Sepakat Tidak Dicairkan

  • www.nusabali.com-dana-tunjangan-kinerja-sepakat-tidak-dicairkan

Eksekutif dan Legislatif Tunduk pada SE Mendagri

SINGARAJA, NusaBali

Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh PNS di lingkup Pemkab Buleleng sekitar Rp 16 miliar, sepakat tidak dibayarkan. Kesepakatan itu diambil pihak Eksekutif dan Legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2019, yang telah disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Rabu (14/8) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Kesepakatan itu didasari atas terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor :188.31/3889/SJ, tertanggal 15 Mei 2019, tentang pembayaran gaji ke-13 dan THR. Dalam SE Mendagri tertulis agar Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi; unsur gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Berdasar SE Mendagri tersebut, TPP atau Tukin tidak disebutkan sebagai unsur dalam pembayaran gaji ke -13 dan THR. Sehingga Pemkab Buleleng hanya menyertakan unsur yang diatur SE Mendagri dalam pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS lingkup Pemkab Buleleng. Terhadap persoalan tersebut, lembaga DPRD Buleleng yang tadinya ngotot agar TPP dicairkan dalam APBD Perubahan 2019, akhirnya dapat menerima putusan dimana TPP tidak dibayarkan. “Setelah melalui pembahasan yang alot, semua fraksi dapat menerima Ranperda Perubahan APBD tahun 2019, ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD tahun 2019,” kata juru bicara Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng, Wayan Masdana, dalam Sidang Paripurna, kemarin.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua Dewan, Gede Supriatna dihadiri oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Bupati Agus Suradnyana menjelaskan, sebenarnya dana TPP tersebut telah dimasukan sebagai salah satu komponen dalam pembayaran gaji ke-13 dan THR. Bahkan komponen tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17, tertanggal 23 Mei 2019, sesuai aturan sebelumnya. Namun setelah Perbup ditandatangani, pihaknya baru menerima SE Mendagri Nomor 188.31/3890/SJ yang tidak mengantur TPP atau Tukin sebagai komponen dalam pembayaran gaji ke-13 dan THR. “Akhirnya benar, turun SE Mendagri tahun 2019 yang menyebutkan tidak ada komponen itu (Tukin) dalam gaji ke-13 dan THR,” katanya.

Menurut Bupati Agus Suradnyana, dirinya tidak ada pemikiran menunda pembayaran apalagi memotong hak PNS. Namun, karena ada SE Mendagri tersebut, dirinya harus tunduk dengan ketentuan tersebut. “Kalau sudah menjadi hak teman-teman (PNS), pasti saya berikan. Saya ini tidak suka menunda apalagi memotong apa yang menjadi hak teman-teman,” tegasnya.  

Masih kata Bupati, pemberian komponen TPP yang identik dengan Tukin memang belum diberikan untuk sementara waktu. Hal itu mengingat masih adanya perbedaan pemahaman atas pengertian Tukin dimaksud. Yang dimaksud Tukin, kata Bupati Agus Suradnyana, adalah pemberian tunjangan untuk kinerja yang terukur. Sedangkan sampai saat ini, di Buleleng belum menerapkan sistem kinnerja yang terukur. “Mari kita bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang benar, jangan sampai kita terpengaruh dengan persoalan semacam ini,” imbuh Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini. *k19

Komentar