BPD Bali MoU dengan Pengadilan Tinggi Denpasar
Hadapi Kredit Bermasalah dengan Gugatan Sederhana
DENPASAR, NusaBali
PT Bank Pembangunan Daerah Bali mengadakan memorandum of understanding (MoU) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Kesepakatan berupa pemberian layanan hukum tentang gugatan sederhana dan sosialisasi gugatan sederhana, sebagai antisipasi penyelesaian kredit bermasalah. Penandatanganan MoU, Rabu (14/8), dilakukan Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Ida Bagus Djagra.
Nyoman Sudharma mengatakan MoU tersebut beranjak dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. “Perma Nomor 2 Tahun 2015 ini, memberikan manfaat yang besar sebagai salah satu tool bagi Bank BPD Bali untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik melaksanakan kewajibannya,” ujar Sudharma.
Karena itulah, pihaknya memandang sosialisasi terhadap gugatan sederhana tersebut sangat penting. Diharapkan penandatanganan kesepakatan bersama, pemberian layanan hukum ini, dapat mempercepat dan memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan khususnya Bank BPD Bali dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Gugatan sederhana, kata Sudharma, menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan.”Ini sekaligus memperkuat kapasitas dan posisi Bank BPD Bali,” tandasnya. Lanjutnya, untuk menyelaraskan dan pemahaman secara konfrohensif itulah, BPD Bali meminta dukungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, sebagai pelaksana Perma Nomor 2 Tahun 2015.
Sementara Wakil Ketua PT Ida Bagus Djagra menjelaskan sejumlah hal yang bertalian bagaimana penyelesaian masalah pinjam-meminjam dengan layanan hukum dan gugatan sederhana. Salah satunya melalui mediasi. “Harus ada upaya masih lebih dalam,” ujarnya sambil menyebut beberapa kasus pinjam-meminjam yang berhasil dengan pola gugatan sederhana.
Usai penandatangan MoU dilanjutkan sosialisasi dengan narasumber Ifa Sudewi (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Nyoman Budi Adnyana (Ketua Peradi Bali). Sosialisasi diikuti jajaran direksi, pejabat dan staf Bank BPD Bali, para Kepala Cabang Bank BPD Bali di Bali dan Lombok, (NTB). *k17
Nyoman Sudharma mengatakan MoU tersebut beranjak dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. “Perma Nomor 2 Tahun 2015 ini, memberikan manfaat yang besar sebagai salah satu tool bagi Bank BPD Bali untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik melaksanakan kewajibannya,” ujar Sudharma.
Karena itulah, pihaknya memandang sosialisasi terhadap gugatan sederhana tersebut sangat penting. Diharapkan penandatanganan kesepakatan bersama, pemberian layanan hukum ini, dapat mempercepat dan memaksimalkan pelayanan kepada para pencari keadilan khususnya Bank BPD Bali dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Gugatan sederhana, kata Sudharma, menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan.”Ini sekaligus memperkuat kapasitas dan posisi Bank BPD Bali,” tandasnya. Lanjutnya, untuk menyelaraskan dan pemahaman secara konfrohensif itulah, BPD Bali meminta dukungan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, sebagai pelaksana Perma Nomor 2 Tahun 2015.
Sementara Wakil Ketua PT Ida Bagus Djagra menjelaskan sejumlah hal yang bertalian bagaimana penyelesaian masalah pinjam-meminjam dengan layanan hukum dan gugatan sederhana. Salah satunya melalui mediasi. “Harus ada upaya masih lebih dalam,” ujarnya sambil menyebut beberapa kasus pinjam-meminjam yang berhasil dengan pola gugatan sederhana.
Usai penandatangan MoU dilanjutkan sosialisasi dengan narasumber Ifa Sudewi (hakim Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Nyoman Budi Adnyana (Ketua Peradi Bali). Sosialisasi diikuti jajaran direksi, pejabat dan staf Bank BPD Bali, para Kepala Cabang Bank BPD Bali di Bali dan Lombok, (NTB). *k17
Komentar