Pendaftaran Calon Perbekel Dibuka Hari Ini
Perbekel yang Mendaftar Wajib Cuti Pasca Penetapan
DENPASAR, NusaBali
Persiapan pemilihan perbekel (pilkel) yang akan dilakukan secara serentak sudah memasuki tahap pendaftaran. Pendaftaran calon perbekel dibuka Kamis (15/8) hari ini di masing-masing kantor desa. Sebanyak 23 desa di Kota Denpasar akan melakukan pilkel secara serentak pada 28 Oktober 2019. Perbekel yang masih menjabat diwajibkan untuk cuti pasca penetapan calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, saat dikonfirmasi Rabu (14/8) mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan panitia penerima pendaftaran yang sudah dibentuk. Setiap desa minimal ada dua calon yang nantinya ditetapkan pada bulan September 2019.
Pembukaan pendaftaran yang sekaligus penjaringan ini akan dilaksanakan selama 11 hari hingga tanggal 25 Agustus 2019. Mereka yang mendaftar bisa dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dari perbekel yang akan berakhir masa jabatannya hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan minimal tamatan SMP.
Alit Wiradana mengungkapkan, nantinya perbekel yang resmi mencalonkan diri sebagai calon perbekel diwajibkan cuti pasca penetapan. Sementara, untuk ASN yang mendaftar calon perbekel wajib ada pemberitahuan dan izin dari pimpinan masing-masing OPD. "Kami buka pendaftaran besok (hari ini, red) untuk mempercepat proses, dan rentan waktu pendaftaran kami berikan cukup panjang sebelum nantinya ditetapkan pada bulan September 2019," ungkapnya.
Penetapan dilakukan bulan September untuk memberikan renggang waktu bagi pelamar jika memang ada desa yang hanya memiliki satu calon. Perpanjangan tersebut diberikan untuk menghindari adanya kotak kosong dalam Pilkel. "Jika memang salah satu desa belum memenuhi kami berikan waktu lagi. Paling tidak minimal dua calon, kalo tidak begitu kan melawan kotak kosong," imbuhnya.
Setelah penetapan dilakukan, lanjut Alit Wiradana, pelantikan juga akan dilakukan secara serentak pada 11 November 2019. Ketentuan tersebut sudah masuk dalam SK Walikota Denpasar. "Nanti setelah penetapan, pemilihan, kita langsung lantik tanggal 11 November 2019. Jadi tidak ada lagi diundur, syukurnya saat ini belum ada kendala signifikan, selain pembahasan Perda oleh dewan kemarin," ujarnya. *mis
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, saat dikonfirmasi Rabu (14/8) mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan panitia penerima pendaftaran yang sudah dibentuk. Setiap desa minimal ada dua calon yang nantinya ditetapkan pada bulan September 2019.
Pembukaan pendaftaran yang sekaligus penjaringan ini akan dilaksanakan selama 11 hari hingga tanggal 25 Agustus 2019. Mereka yang mendaftar bisa dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dari perbekel yang akan berakhir masa jabatannya hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan minimal tamatan SMP.
Alit Wiradana mengungkapkan, nantinya perbekel yang resmi mencalonkan diri sebagai calon perbekel diwajibkan cuti pasca penetapan. Sementara, untuk ASN yang mendaftar calon perbekel wajib ada pemberitahuan dan izin dari pimpinan masing-masing OPD. "Kami buka pendaftaran besok (hari ini, red) untuk mempercepat proses, dan rentan waktu pendaftaran kami berikan cukup panjang sebelum nantinya ditetapkan pada bulan September 2019," ungkapnya.
Penetapan dilakukan bulan September untuk memberikan renggang waktu bagi pelamar jika memang ada desa yang hanya memiliki satu calon. Perpanjangan tersebut diberikan untuk menghindari adanya kotak kosong dalam Pilkel. "Jika memang salah satu desa belum memenuhi kami berikan waktu lagi. Paling tidak minimal dua calon, kalo tidak begitu kan melawan kotak kosong," imbuhnya.
Setelah penetapan dilakukan, lanjut Alit Wiradana, pelantikan juga akan dilakukan secara serentak pada 11 November 2019. Ketentuan tersebut sudah masuk dalam SK Walikota Denpasar. "Nanti setelah penetapan, pemilihan, kita langsung lantik tanggal 11 November 2019. Jadi tidak ada lagi diundur, syukurnya saat ini belum ada kendala signifikan, selain pembahasan Perda oleh dewan kemarin," ujarnya. *mis
Komentar