Pencabul Keponakan Diringkus
Nengah S dijemput paksa, sebab meski telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali berturut-turut, namun tidak datang.
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menangkap I Nengah S,43, di rumahnya Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (23/6) pagi. Nengah S diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial Ni Putu YY,12.
Informasi yang dihimpun, pelaku Nengah S diamankan di rumahnya oleh 5 personel Sat Reskrim Polres Klungkung, Kamis sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini tidak melakukan perlawanan alias pasrah, sementara pihak keluarga hanya bisa menyaksikan saja.
“Tidak ada perlawanan,” ujar sumber. Kata sumber tadi, penangkapan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap tindak pidana bagi pelaku Nengah S. Karena yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Klungkung sebanyak 2 kali berturut-turut, namun tidak datang tanpa alasan jelas. “Atas dasar tersebut pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andir Prajitno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan terlapor. “Masih diperiksa 1x24 jam, setelah itu baru ditetapkan status,” ujarnya.
Sementara polisi sebelumnya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Beruntung petugas berhasil menemukan seorang saksi yang melihat korban dan pelaku pernah berduaan di TKP, yakni dekat kandang babi. Kemudian petugas gelar perkara kasus tersebut, Rabu (22/6). Akhirnya, status penanganan ini meningkat, dari laporan kejadian (LK) per Rabu (4/6) nomor LK/33/VI/2016/Bali/Res Klk, kini masuk ke laporan polisi (LP) nomor B/49/VI/2016/RES Klk.
Ditemui terpisah istri terlapor, yakni Ni Nengah S mengaku hanya bisa pasrah melihat suaminya digiring petugas. Saat diamankan suaminya tengah mengolah kayu di belakang rumah. “Katanya suami saya dititip dulu di Polres,” kenang wanita yang kesehariannya bekerja buruh serabutan dengan mata berlinang air mata.
Kasus dugaan pencabulan terhadap korban Ni Putu YY siswa kelas VI SD, anak pertama dari empat pasangan I Wayan S dan Ni Ketut K. Korban suatu ketika diperkosa oleh pamannya sendiri, I Nengah S sebanyak 3 kali, sejak Oktober 2016. Kejadian ini bermula di lahan persawahan sekitar 500 meter dari rumah korban di Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Beberapa bulan kemudian pelaku Nengah S kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali di kandang sapi yang tak jauh dari lahan sawah tersebut. 7 w
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menangkap I Nengah S,43, di rumahnya Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (23/6) pagi. Nengah S diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih duduk di bangku kelas VI SD berinisial Ni Putu YY,12.
Informasi yang dihimpun, pelaku Nengah S diamankan di rumahnya oleh 5 personel Sat Reskrim Polres Klungkung, Kamis sekitar pukul 07.00 Wita. Ketika itu pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini tidak melakukan perlawanan alias pasrah, sementara pihak keluarga hanya bisa menyaksikan saja.
“Tidak ada perlawanan,” ujar sumber. Kata sumber tadi, penangkapan ini untuk kepentingan penyelidikan terhadap tindak pidana bagi pelaku Nengah S. Karena yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolres Klungkung sebanyak 2 kali berturut-turut, namun tidak datang tanpa alasan jelas. “Atas dasar tersebut pelaku digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andir Prajitno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan terlapor. “Masih diperiksa 1x24 jam, setelah itu baru ditetapkan status,” ujarnya.
Sementara polisi sebelumnya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Beruntung petugas berhasil menemukan seorang saksi yang melihat korban dan pelaku pernah berduaan di TKP, yakni dekat kandang babi. Kemudian petugas gelar perkara kasus tersebut, Rabu (22/6). Akhirnya, status penanganan ini meningkat, dari laporan kejadian (LK) per Rabu (4/6) nomor LK/33/VI/2016/Bali/Res Klk, kini masuk ke laporan polisi (LP) nomor B/49/VI/2016/RES Klk.
Ditemui terpisah istri terlapor, yakni Ni Nengah S mengaku hanya bisa pasrah melihat suaminya digiring petugas. Saat diamankan suaminya tengah mengolah kayu di belakang rumah. “Katanya suami saya dititip dulu di Polres,” kenang wanita yang kesehariannya bekerja buruh serabutan dengan mata berlinang air mata.
Kasus dugaan pencabulan terhadap korban Ni Putu YY siswa kelas VI SD, anak pertama dari empat pasangan I Wayan S dan Ni Ketut K. Korban suatu ketika diperkosa oleh pamannya sendiri, I Nengah S sebanyak 3 kali, sejak Oktober 2016. Kejadian ini bermula di lahan persawahan sekitar 500 meter dari rumah korban di Desa Selat, Kecamatan Klungkung. Beberapa bulan kemudian pelaku Nengah S kembali mencabuli korban sebanyak 2 kali di kandang sapi yang tak jauh dari lahan sawah tersebut. 7 w
1
2
Komentar