Pencuri Spesialis Vila Diringkus
Dua orang temannya yang diajak beraksi berinisial AG dan YD kini masih dalam pengejaran polisi.
DENPASAR, NusaBali
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus pencuri spesialis villa, Danu Saputra, 26, di rumah kosnya di Jalan Gunung Lebah Gang III, Denpasar Barat, Minggu (18/8) dinihari. Residivis ini beraksi di sejumlah vila di wilayah Denpasar dan Badung bersama dua temannya yang saat ini masih buron.
Kasus pencurian di villa di wilayah Sanur ini sudah dilaporkan oleh penghuninya, Robin John Chandra Bylund asal Swedia. Menurut sumber di kepolisian, pada 4 Agustus 2019 lalu, korban keluar dari vila yang beralamat di Jalan Pungutan Nomor 103 B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, sekitar pukul 12.00 Wita dan kembali sekitar pukul 17.30 Wita.
Nah, korban pun terkejut karena kamar vilanya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata sejumlah barangnya hilang, seperti laptop merk Lenovo, laptop merk Asus Gl 503 G, tablet merk Mito, HP merk Siomy, Camera merk Canon DSCL, cincin emas, perhiasan emas dan perak, tas rangsel merk Padi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polda Bali pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka yang kos di kawasan Jalan Gunung Lebah. "Pelaku membobol vila dengan cara mencongkel pintu vila menggunakan gunting warna silver," ungkap Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi Minggu (18/8) sore.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di vila tersebut. Tersangka mengaku menjual laptop dan camera merk Canon kepada seseorang bernama Achmad Faisol yang tinggal di Jalan Mahendradata seharga Rp 2.100.000. Dari Hasil penjualan uangnya dipakai beli minuman dan makanan.
"Tersangka dalam beraksi bersama dua orang temannya dengan inisial AG dan YD yang kini masih buron. Tersangka mengaku dalam beraksi khusus menyasar vila yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polres Badung. Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," beber Kombes Andi Fairan.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dikeler ke Mapolda Bali. Tersangka berbadan kurus ini tangan dan kakinya dirantai. "Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kombes Andi. *pol
Kasus pencurian di villa di wilayah Sanur ini sudah dilaporkan oleh penghuninya, Robin John Chandra Bylund asal Swedia. Menurut sumber di kepolisian, pada 4 Agustus 2019 lalu, korban keluar dari vila yang beralamat di Jalan Pungutan Nomor 103 B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, sekitar pukul 12.00 Wita dan kembali sekitar pukul 17.30 Wita.
Nah, korban pun terkejut karena kamar vilanya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata sejumlah barangnya hilang, seperti laptop merk Lenovo, laptop merk Asus Gl 503 G, tablet merk Mito, HP merk Siomy, Camera merk Canon DSCL, cincin emas, perhiasan emas dan perak, tas rangsel merk Padi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polda Bali pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi mengarah kepada tersangka yang kos di kawasan Jalan Gunung Lebah. "Pelaku membobol vila dengan cara mencongkel pintu vila menggunakan gunting warna silver," ungkap Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi Minggu (18/8) sore.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di vila tersebut. Tersangka mengaku menjual laptop dan camera merk Canon kepada seseorang bernama Achmad Faisol yang tinggal di Jalan Mahendradata seharga Rp 2.100.000. Dari Hasil penjualan uangnya dipakai beli minuman dan makanan.
"Tersangka dalam beraksi bersama dua orang temannya dengan inisial AG dan YD yang kini masih buron. Tersangka mengaku dalam beraksi khusus menyasar vila yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polres Badung. Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama," beber Kombes Andi Fairan.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dikeler ke Mapolda Bali. Tersangka berbadan kurus ini tangan dan kakinya dirantai. "Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kombes Andi. *pol
1
Komentar