Usai Dilantik, 45 Anggota Dewan Terbang ke Jakarta
Meskipun sudah ada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib, Dewan rame-rame ke Jakarta untuk konsultasi di Kemendagri.
Berdalih Konsultasi Regulasi Tata Tertib Lembaga Dewan
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 45 anggota DPRD Buleleng, sepakat berkonsultasi ke Kemendagri terkait dengan regulasi dalam penyusunan Tata Tertib (Tatib) Lembaga Dewan, pasca dilantik pada Kamis (15/8). Rencananya, mereka akan bertolak ke Jakarta, Selasa (20/8) ini.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat perdana internal DPRD Buleleng, Senin (19/8) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja. Rapat internal dengan agenda penyusunan Rencana Kerja tersebut, dipimpin oleh Pimpinan Dewan sementara, Gede Supriatna dari PDIP dan Ketut Susila Umbara dari Partai Golkar, dihadiri seluruh anggota dewan, tim ahli DPRD, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba.
Dari rapat tersebut disampaikan, dalam waktu sebulan pasca pelantikan, sudah terbentuk fraksi-fraksi. Kemudian pimpinan parpol juga diminta menyampaikan nama-nama pimpinan dewan (Ketua, Wakil Ketua DPRD Buleleng,Red) untuk ditetapkan sebagai pimpinan dewan definitif, lanjut pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Komisi-Komisi. Dalam proses itu juga akan segera disusun Tatib Lembaga Dewan.
Nah dalam penyusunan Tatib tersebut, Lembaga Dewan memandang perlu konsultasi ke Kemendagri, guna memastikan regulasi yang menjadi acuan dalam, meski sudah PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib. “Kami ingin mendapat kepastian, apakah masih ada regulasi yang baru dalam penyusunan Tatib atau tidak. Sehingga regulasi itu akan menjadi acuan kami dalam menyusun Tatib,” terang Pimpinan Dewan Sementara, Gede Supriatna.
Dikatakan, jika nanti dalam penyusunan Tatib tidak ada regulasi yang baru, maka penyusunan Tatib tetap mengacu produk hukum sebelumnya. Hanya saja, pihaknya akan menambahkan poin mengenai pemakaian Bahasa Bali dan Pakaian Adat pada hari-hari tertentu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub). *k19
Komentar