Dituntut 7 Tahun, Dua Mucikari Menangis
Terbukti Menjajakan Anak Dibawah Umur
DENPASAR, NusaBali
Tangis dua mucikari yaitu Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49 dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, pecah usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di PN Denpasar, Senin (19/8). Dua mucikari ini dituntut hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menjajakan anak dibawah umur.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Ayu Supriyani dan Ida Ayu Nyoman Surasmi menyatakan kedua terdakwa yang disidang terpisah ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, terdakwa Suciwati yang berperan sebagai penyalur PSK (Pekerja Seks Komersial) dibawah umur dan Mami Wayan sebagai pemilik lokalisasi dijerat pasal yang sama. Yaitu pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Ni Komang Suciwati dikurangi selama menjalani penahanan ditambah denda Rp 100 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU yang juga membacakan tuntutan yang sama untuk terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya kompak akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1).
Dua tersangka ditangkap yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Ayu Supriyani dan Ida Ayu Nyoman Surasmi menyatakan kedua terdakwa yang disidang terpisah ini terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak. Yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, terdakwa Suciwati yang berperan sebagai penyalur PSK (Pekerja Seks Komersial) dibawah umur dan Mami Wayan sebagai pemilik lokalisasi dijerat pasal yang sama. Yaitu pidana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Ni Komang Suciwati dikurangi selama menjalani penahanan ditambah denda Rp 100 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar JPU yang juga membacakan tuntutan yang sama untuk terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya kompak akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali di damping oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1).
Dua tersangka ditangkap yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No.3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
1
Komentar