Koster Minta Kawal RUU Provinsi Bali
DPRD Bali Sahkan 8 Ranperda Sekaligus
DENPASAR, NusaBali
Sesuai rencana, 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (20/8). Dalam sidang paripurna tersebut, Gubernur Wayan Koster sekalian minta dukungan DPRD Bali, DPR RI Dapil Bali, dan DPD RI Dapil Bali untuk kawal perjuangan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali di pusat.
Dari 8 Ranperda yang disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Bali, Selasa kemarin, termasuk di antaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029. Sedangkan 7 Ranperda lainnya yang diketok palu kemarin, meliputi pertama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kedua, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah.
Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kelima, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Keenam, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Ketujuh, Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan Asing untuk Pelestarian Adat dan Budaya Bali.
Gubernur Wayan Koster memuji kinerja DPRD Bali 2014-2019, yang secara marathon berhasil membahas 8 Ranperda sekaligus hingga tuntas tepat waktu, sebelum masa jabatannya berakhir per 2 September 2019 mendatang. "Saya mengikuti teman-teman Pansus DPRD Bali yang kerja keras sampai malam membahas 8 Ranperda hingga tuntas," ujar Gubernur Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga minta dukungan pengawalan RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64/1958 tentang Pembentukan Propinsi Bali-NTB-NTT. Koster meminta dukungan dari anggota DPRD Bali berjumlah 55 orang, anggota DPR RI Dapil Bali (9 orang), dan anggota DPD RI Dapil bali (4 orang) untuk kawan RUU Provinsi Bali, yang segera akan diajukan ke pusat.
Menurut Koster, pengajuan RUU Provinsi Bali ke pusat memang agak dimundurkan waktunya, setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, Oktober 2019 mendatang. Alasannya, Koster tak mau pengajuan tersebut malah ada kendala karena masa transisi pemerintahan. "Jadi, saya undurkan sendiri waktu pengajuan RUU Provinsi Bali ini," ujar Gubernur asal desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster membeberkan pengalaman dirinya selama 3 periode menjadi anggota DPR RI Dapil Bali, di mana pengajuan RUU harus tuntas dibahas dalam 5 tahun. Kalau tidak tuntas 5 tahun, maka akan diulang dari nol lagi pengajuannya di periode berikutnya.
"Saya tahu persis pola legislasi di Senayan. Kalau kita ajukan RUU Provinsi Bali sekarang, pemerintah periode 2014-2019 akan selesai masa jabatannya tahun 2019 ini. Jadi, lebih baik tunda waktu pengajuan RUU Provinsi Bali. Sehingga nanti begitu maju ke pusat, langsung dibahas dan selesai," tegas mantan anggopta Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster menyebutkan, program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI sekarang banyak yang numpuk. Koster pun meminta pengawalan wakil rakyat Bali di Senayan, baik anggota DPR RI maupun DPD RI, untuk meloloskan RUU Provinsi Bali tersebut.
"Di sini juga ada teman-teman dari DPRD Bali yang lolos ke Senayan lewat Pileg 2019, seperti Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana (keduanya dari PDIP, Red). Saya harap mereka ikut mengawal. Saya juga sudah ketemu para calon anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 terpilih, Senin kemarin. Mereka semua siap mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali. Nanti saya juga akan bicara dengan teman-teman di DPRD Bali," tegas Koster.
Sementara, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan siap dan koit bersama para wakil rakyat di Dewan untuk memperjuangkan kepentingan Bali, termasuk RUU Provinsi Bali. "Kalau soal mengawal RUU Provinsi Bali, sikap kita jelas dan tegas. Kita kawal bersama-sama pengajuan RUU Provinsi Bali. Ini menyangkut kepentingan rakyat Bali ke depan," tegas Adi Wiryatama di sela sidang paripurna DPRD Bali untuk pengesahan 8 Ranperda, Selasa kemarin.
Sehari sebelumnya, Senin (19/8), Adi Wiryatama menyatakan RUU Provinsi Bali tidak tepat jika diajukan ke pusat sekarang. Pasalnya, keanggotaan DPR RI 2014-2019 akan berakhir Oktober 2019 mendatang. Demikian juga masa jabatan Presiden-Wakil Presiden 2014-2019 segera akan berakhir Oktober 2019 mendatang.
Karena itu, kata Adi Wiryatama, pengajuan draft RUU Provinsi Bali kemungkinan baru dilakukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 nanti. “Ini kan masa transisi. Kalau diajukan sekarang, kemudian malah ada pergantian keanggotaan legislatif yang baru, draft yang diajukan bisa lama prosesnya,” tandas Adi Wiryatama.
“Masalahnya, ini menyangkut dokumen. Maka, draft RUU Provinsi Bali memang harus diajukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Ya, supaya langsung digarap dalam Prolegnas),” lanjut politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005, 2005-2010) ini.
Adi Wiryatama menegaskan, DPRD Bali akan mengawal proses pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini, dengan berkoordinasi bersama 9 anggota DPR RI Dapil Bali. Dalam hal ini, tidak ada lagi berbicara warna, melainkan kepentingan Provinsi Bali. *nat
Dari 8 Ranperda yang disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Bali, Selasa kemarin, termasuk di antaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2009-2029. Sedangkan 7 Ranperda lainnya yang diketok palu kemarin, meliputi pertama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kedua, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah.
Keempat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kelima, Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Keenam, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Ketujuh, Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan Asing untuk Pelestarian Adat dan Budaya Bali.
Gubernur Wayan Koster memuji kinerja DPRD Bali 2014-2019, yang secara marathon berhasil membahas 8 Ranperda sekaligus hingga tuntas tepat waktu, sebelum masa jabatannya berakhir per 2 September 2019 mendatang. "Saya mengikuti teman-teman Pansus DPRD Bali yang kerja keras sampai malam membahas 8 Ranperda hingga tuntas," ujar Gubernur Koster.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga minta dukungan pengawalan RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64/1958 tentang Pembentukan Propinsi Bali-NTB-NTT. Koster meminta dukungan dari anggota DPRD Bali berjumlah 55 orang, anggota DPR RI Dapil Bali (9 orang), dan anggota DPD RI Dapil bali (4 orang) untuk kawan RUU Provinsi Bali, yang segera akan diajukan ke pusat.
Menurut Koster, pengajuan RUU Provinsi Bali ke pusat memang agak dimundurkan waktunya, setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024, Oktober 2019 mendatang. Alasannya, Koster tak mau pengajuan tersebut malah ada kendala karena masa transisi pemerintahan. "Jadi, saya undurkan sendiri waktu pengajuan RUU Provinsi Bali ini," ujar Gubernur asal desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster membeberkan pengalaman dirinya selama 3 periode menjadi anggota DPR RI Dapil Bali, di mana pengajuan RUU harus tuntas dibahas dalam 5 tahun. Kalau tidak tuntas 5 tahun, maka akan diulang dari nol lagi pengajuannya di periode berikutnya.
"Saya tahu persis pola legislasi di Senayan. Kalau kita ajukan RUU Provinsi Bali sekarang, pemerintah periode 2014-2019 akan selesai masa jabatannya tahun 2019 ini. Jadi, lebih baik tunda waktu pengajuan RUU Provinsi Bali. Sehingga nanti begitu maju ke pusat, langsung dibahas dan selesai," tegas mantan anggopta Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster menyebutkan, program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI sekarang banyak yang numpuk. Koster pun meminta pengawalan wakil rakyat Bali di Senayan, baik anggota DPR RI maupun DPD RI, untuk meloloskan RUU Provinsi Bali tersebut.
"Di sini juga ada teman-teman dari DPRD Bali yang lolos ke Senayan lewat Pileg 2019, seperti Nyoman Parta dan Ketut Kariyasa Adnyana (keduanya dari PDIP, Red). Saya harap mereka ikut mengawal. Saya juga sudah ketemu para calon anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 terpilih, Senin kemarin. Mereka semua siap mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali. Nanti saya juga akan bicara dengan teman-teman di DPRD Bali," tegas Koster.
Sementara, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan siap dan koit bersama para wakil rakyat di Dewan untuk memperjuangkan kepentingan Bali, termasuk RUU Provinsi Bali. "Kalau soal mengawal RUU Provinsi Bali, sikap kita jelas dan tegas. Kita kawal bersama-sama pengajuan RUU Provinsi Bali. Ini menyangkut kepentingan rakyat Bali ke depan," tegas Adi Wiryatama di sela sidang paripurna DPRD Bali untuk pengesahan 8 Ranperda, Selasa kemarin.
Sehari sebelumnya, Senin (19/8), Adi Wiryatama menyatakan RUU Provinsi Bali tidak tepat jika diajukan ke pusat sekarang. Pasalnya, keanggotaan DPR RI 2014-2019 akan berakhir Oktober 2019 mendatang. Demikian juga masa jabatan Presiden-Wakil Presiden 2014-2019 segera akan berakhir Oktober 2019 mendatang.
Karena itu, kata Adi Wiryatama, pengajuan draft RUU Provinsi Bali kemungkinan baru dilakukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 nanti. “Ini kan masa transisi. Kalau diajukan sekarang, kemudian malah ada pergantian keanggotaan legislatif yang baru, draft yang diajukan bisa lama prosesnya,” tandas Adi Wiryatama.
“Masalahnya, ini menyangkut dokumen. Maka, draft RUU Provinsi Bali memang harus diajukan setelah pelantikan DPR RI 2019-2024 dan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024. Ya, supaya langsung digarap dalam Prolegnas),” lanjut politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005, 2005-2010) ini.
Adi Wiryatama menegaskan, DPRD Bali akan mengawal proses pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini, dengan berkoordinasi bersama 9 anggota DPR RI Dapil Bali. Dalam hal ini, tidak ada lagi berbicara warna, melainkan kepentingan Provinsi Bali. *nat
Komentar