Lima Emak-emak Dituntut Bervariasi
Tuntutan paling tinggi yaitu 7 tahun penjara dijatuhkan JPU kepada terdakwa Ni Luh Rai Kristianti, 50 yang paling banyak menggunakan uang LPD Kapal yang mencapai Rp 5 miliar lebih.
Korupsi LPD Kapal dengan Kerugian Rp 15 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Lima emak-emak yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 15 miliar di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal, Mengwi, Badung dituntut hukuman bervariasi mulai 1,5 tahun hingga 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (20/8).
Tuntutan untuk kelima terdakwa yang semuanya merupakan debt collector di LPD Kapal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Wisnu dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi secara terpisah. Tuntutan paling tinggi yaitu 7 tahun penjara dijatuhkan JPU kepada terdakwa Ni Luh Rai Kristianti, 50 yang paling banyak menggunakan uang LPD Kapal yang mencapai Rp 5 miliar lebih.
Terdakwa Kristianti juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ibu rumah tangga ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 5 miliar lebih. “Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara,” tegas JPU.
Tuntutan yang tinggi juga dijatuhkan kepada terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih, 37 yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Ratna Ningsih juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 2,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 2,5 tahun.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ni Wayan Suwardiani, 36, dan Ni Nyoman Sudiasih, 36, sama-sama diganjar hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk terdakwa Suwardiani diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 246 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan terdakwa Sudiasih diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 400 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Tuntutan paling ringan dijatuhkan JPU Agung Wisnu terhadap terdakwa Ni Made Ayu Arsianti, 42 yang hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan ringan ini karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp 272 juta.
Dalam tuntutan, kelima emak-emak ini dijerat dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kelima terdakwa sebagai debt collector berkerja sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra, 53, yang sudah divonis 3,5 tahun dalam kasus yang sama. Seperti diketahui dugaan keterlibatan lima orang perempuan kolektor ini terkuak saat LPD Desa Adat Kapal mati suri. Sehingga dilakukan verifikasi, hingga dibentuk konsultan publik dan dilakukan audit. Dari sana disimpulkan ada 11 temuan prinsip yang menyebabkan LPD Kapal mati suri.
Pertama adanya pemufakatan jahat pengurus LPD Kapal hingga menikmati fasilitas kredit dalam jumlah yang besar. Banyak kredit LPD yang jatuh tempo, namun tidak dilakukan upaya penyelamatan. Adanya rekayasa pemberian kredit (window dressing) kepada mantan kolektor LPD atas nama Ni Luh Rai Kristianti Rp 8,5 miliar dengan bunga 1%.
Adanya kredit topengan, atau kredit atas nama (fiktif). Selain itu ada kredit tempilan, pemberikan kredit tanpa proses 5C, adanya pemalsuan dokumen gaji pegawai, adanya aset diambil alih atau digadikan, terjadi potongan uang asuransi, adanya kebijakan yang merugikan LPD, beban kantor dan lainnya, termasuk terdakwa Ladra dengan menggunakan programer atas nama Martinus Baha mengubah data di LPD yang dipimpinnya. Hasil audit BPKP Wilayah Bali menemukan kerugian LPD Kapal Rp 15,35 miliar. *rez
1
Komentar