Kantor Perbekel Kedisan Dijaga Satpol PP
Kantor Perbekel Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, kini jadi kantor desa spesial. Sejak Selasa (3/11) hinga beberapa hari ke depan, kantor ini dijaga petugas Satpol PP Kecamatan Tegallalang.
GIANYAR, NusaBali
Penjagaan itu pasca serah terima penjabat Perbekel Kedisan dari I Gusti Ngurah Oka kepada PNS/ASN dari Desa Bukian, Payangan, Gianyar I Wayan Darmayasa, 46.
Informasi di Desa Kedisan, Kamis (5/11), pelayanan aparat desa di Kantor Perbekel Kedisan berjalan normal. Sejumlah warga mendatangi kantor desa ini untuk mengurus surat-surat administrasi, antara lain untuk mencari KTP, kartu KK, dan lainnya.
Meski terlihat aman dan tertib, kantor desa ini masih dijaga sejumlah Satpol PP yang diterjunkan langsung dari Kantor Kecamatan Tegallalang. ‘’Penjagaan ini untuk jaga-jaga jika ada pihak yang ingin mengganggu pelayanan di kantor desa ini,’’ ujar salah seorang petugas Satpol PP setempat.
Kapolsek Tegallalang AKP I Gde Sudyatmaja SH membenarkan, Kantor Perbekel Kedisan masih dijaga beberapa Satpol PP Kecamatan Tegallalang, hingga hari belum dipastikan. ‘’Penjagaan ini sesuai hasil koordinasi kami dengan unsur Muspika Tegallalang,’’ jelasnya.
Sudyatmaja menambahkan, sesuai dengan kajian di lapangan, pihaknya juga melakukan pengaman secara tertutup dengan sistem patroli. Menurutnya, pasca serah terima penjabat perkebel setempat, situasi berjalan aman dan lancar.
Sebelumnya, penjabat Perbekel Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, I Gusti Ngurah Oka, legowo alias menerima pelengseran dirinya dari jabatan itu, per Selasa (3/11). Ia digantikan I Wayan Darmayasa,46, atas penunjukkan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata.
Demi terjaminnya kelancaran dan ketertiban acara serahterima itu, puluhan polisi dan tentara dari Polsek dan Koramil Tegallalang berjaga-jaga di kantor desa setempat. Penjagaan ini belum termasuk satu peleton (20 personel) Dalmas Polres Gianyar stand by di Mapolsek Tegallalang.
Sebagaimana diketahui, I Gusti Ngurah Oka Perbekel Kedisan satu periode yang masa jabatannya habis 2012. Pada Pilkades Kedisan periode selanjutnya dia berhasil menang dengan suara mutlak. Namun kemenangannya dianulir pihak lawan karena usia Ngurah Oka saat itu 61 tahun. Sedangkan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon perbekel/kepala desa di Gianyar minimal 60 tahun.
Selanjutnya, BPD Kedisan menunjuk dirinya selaku Pejabat Perbekel selama tiga tahun berturut-turut. Status pejabat perbekel itu memancing pro-kontra antara pendukungnya dan pendukung lawannya.
1
Komentar