Polisi Gali Unsur UU ITE di Kasus Ustad Somad
Polisi hingga kini masih mempelajari laporan yang dibuat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) terkait video ceramah tentang salib.
JAKARTA, NusaBali
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur UU ITE, maka baru akan diserahkan ke Direktorat Siber. Namun, jika tidak memenuhi unsur UU ITE, maka akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memenuhi unsur ITE atau tidak sedang dikaji," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Selasa (20/9) seperti dilansir cnnindonesia.
Rickynaldo menjelaskan jika nanti kasus ditangani oleh Dittipid Siber, maka pengusutan bakal dilakukan kepada pihak penyebar video ceramah itu. Namun, lanjutnya, Abdul Somad tetap akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau Ditsiber biasanya penyebar videonya, kalau misalnya Somad memberikan ceramah, bukan ditangani kami karena bukan dia yang nyebarin," tutur Rickynaldo.
Terpisah, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan balik Sudiarto selaku pihak yang mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri. Sudiarto melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu (18/8) terkait dugaan penistaan agama.
Kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan balik terhadap Sudiarto itu lantaran yang bersangkutan menyebarkan foto bukti laporan polisi ke media sosial. Tindakan itu, menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik.
"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Selasa (20/8).
Pitra menuturkan penyebaran bukti laporan itu memberikan kesan bahwa Abdul Somad sudah terbukti bersalah. Padahal, seseorang dinilai bersalah atau tidak itu merupakan keputusan pengadilan.
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somad bersalah, ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," ujarnya.
Dalam laporan itu, Pitra turut membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot grup Whatsapp. Selain itu, ia juga menyertakan foto laporan terhadap Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang teregister pada 18 Agustus 2019.
Pitra mengklaim laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, saat awak media meminta bukti penerimaan laporan itu, ia enggan memberikannya.
"Kalau kita ini sebarluaskan berarti sama halnya kita juga melaporkan atas penyebaran itu," ucap Pitra. Sebelumnya, beredar potongan video ceramah Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam, salib adalah tempat bersarangnya jin kafir. Somad mengatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota jemaah yang menggigil hatinya ketika melihat salib.*
"Memenuhi unsur ITE atau tidak sedang dikaji," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Selasa (20/9) seperti dilansir cnnindonesia.
Rickynaldo menjelaskan jika nanti kasus ditangani oleh Dittipid Siber, maka pengusutan bakal dilakukan kepada pihak penyebar video ceramah itu. Namun, lanjutnya, Abdul Somad tetap akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau Ditsiber biasanya penyebar videonya, kalau misalnya Somad memberikan ceramah, bukan ditangani kami karena bukan dia yang nyebarin," tutur Rickynaldo.
Terpisah, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB) serta Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan balik Sudiarto selaku pihak yang mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri. Sudiarto melaporkan Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu (18/8) terkait dugaan penistaan agama.
Kuasa hukum mereka, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan balik terhadap Sudiarto itu lantaran yang bersangkutan menyebarkan foto bukti laporan polisi ke media sosial. Tindakan itu, menurutnya merupakan bentuk pencemaran nama baik.
"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Selasa (20/8).
Pitra menuturkan penyebaran bukti laporan itu memberikan kesan bahwa Abdul Somad sudah terbukti bersalah. Padahal, seseorang dinilai bersalah atau tidak itu merupakan keputusan pengadilan.
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somad bersalah, ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," ujarnya.
Dalam laporan itu, Pitra turut membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot grup Whatsapp. Selain itu, ia juga menyertakan foto laporan terhadap Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang teregister pada 18 Agustus 2019.
Pitra mengklaim laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, saat awak media meminta bukti penerimaan laporan itu, ia enggan memberikannya.
"Kalau kita ini sebarluaskan berarti sama halnya kita juga melaporkan atas penyebaran itu," ucap Pitra. Sebelumnya, beredar potongan video ceramah Abdul Somad yang mengatakan bahwa dalam hukum Islam, salib adalah tempat bersarangnya jin kafir. Somad mengatakan hal itu untuk menanggapi pertanyaan salah satu anggota jemaah yang menggigil hatinya ketika melihat salib.*
Komentar