Sidang Kasus Majikan Siram Pembantu dengan Air Panas
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) majikan dan satpam penyiram air panas kepada pembantu berlangsung, Selasa (20/8) di PN Gianyar dengan agenda eksepsi untuk terdakwa Desak Wiratningsih, 36, dan sidang pembuktian untuk terdakwa Kadek Erik Diantara, 22.
GIANYAR, NusaBali
Keduanya disidang secara bergilir. Sidang Diawali dengan terdakwa Desak Wiratningsih. Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama Wawan Edy Prastyo dan Ni Luh Putu Partiwi, penasehat hukum terdakwa Desak, I Ketut Bakuh menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, yakni dalam rentang waktu tahun 2018 sampai tahun 2019.
Saat membacakan eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, batal demi hukum. "Maka karena tidak terpenuhinya pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP dalam surat penyusunan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, maka sudah sepantasnya surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan, kami mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut, menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Demikian yang mulia," ujarnya.
Setelah pembacaan itu, hakim Wawan Edi Prastyo memberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi selama satu minggu. "Setelah ada tanggapan, majelis hakim akan memutuskan mempertimbangkan eksepsi, satu minggu cukup kan ya,?," tanya Wawan kepada JPU, Putu Dharma Putra.
"Mohon izin yang mulia, oleh karena saksi dua terdakwa adalah sama. Kami mohon akan memberikan jawaban eksepsi ini Kamis besok. Sebab rencana kami, sidang pembuktian terdakwa Kadek Erik ditunda oleh karena saksi sama dengan terdakwa Desak," jawab JPU Putu Dharma Putra. Namun permohonan itu ditolak, sebab menurut Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Kamis (22/8) pihaknya ada agenda Anmaning Eksekusi. "Kenapa tidak tetap di hari Selasa? Kamis jadwal saya anmaning eksekusi. Jadi tetap Selasa ya untuk tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa," pintanya. Sidang ditutup, dilanjutkan dengan sidang pembuktian terdakwa Erick. Hanya saja, JPU belum bisa menghadirkan saksi korban yakni Eka Febriyanti, 21, dan saksi terkait, sehingga sidang ditunda, Selasa (27/8) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (13/8). *nvi
Saat membacakan eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, batal demi hukum. "Maka karena tidak terpenuhinya pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP dalam surat penyusunan surat dakwaan yang diajukan oleh JPU, maka sudah sepantasnya surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan, kami mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut, menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Demikian yang mulia," ujarnya.
Setelah pembacaan itu, hakim Wawan Edi Prastyo memberikan kesempatan pada JPU untuk menanggapi eksepsi selama satu minggu. "Setelah ada tanggapan, majelis hakim akan memutuskan mempertimbangkan eksepsi, satu minggu cukup kan ya,?," tanya Wawan kepada JPU, Putu Dharma Putra.
"Mohon izin yang mulia, oleh karena saksi dua terdakwa adalah sama. Kami mohon akan memberikan jawaban eksepsi ini Kamis besok. Sebab rencana kami, sidang pembuktian terdakwa Kadek Erik ditunda oleh karena saksi sama dengan terdakwa Desak," jawab JPU Putu Dharma Putra. Namun permohonan itu ditolak, sebab menurut Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, Kamis (22/8) pihaknya ada agenda Anmaning Eksekusi. "Kenapa tidak tetap di hari Selasa? Kamis jadwal saya anmaning eksekusi. Jadi tetap Selasa ya untuk tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa," pintanya. Sidang ditutup, dilanjutkan dengan sidang pembuktian terdakwa Erick. Hanya saja, JPU belum bisa menghadirkan saksi korban yakni Eka Febriyanti, 21, dan saksi terkait, sehingga sidang ditunda, Selasa (27/8) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus penyiraman air panas oleh majikan terhadap pembantu berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (13/8). *nvi
1
Komentar