Pelaku Tabrak Lari Terungkap Lewat Topi
Polisi mengamankan seorang pelaku tabrak lari berinisial Agung Simbe, Selasa (20/8).
GIANYAR, NusaBali
Pelaku asal Kelurahan Bitera, Gianyar ini diketahui telah menabrak korban Simon Malo saat melintas di Jalan Raya, Mulawarman, Kelurahan Abianbase, Gianyar, Senin (19/8) malam. Akibat kejadian itu, korban 35 tahun asal Sumba Barat ini meninggal dunia.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Suastika, menerangkan laka lantas di Jalan Mulawarman itu terjadi pada, Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kala itu Gung Simbe yang mengendarai sepeda motor X Ride DK 8337 LR melaju dari arah utara di Jalan Mulawarman. Sementara korban hendak menyeberang jalan.
“Kala itu korban menyebrang dari tempat tinggalnya di bengkel las seputaran lokasi itu,” katanya. Diduga kala itu pelaku dalam kondisi mabuk, sehingga tidak mampu mengontrol kendaraan dengan baik. Alhasil korban pun ditabrak hingga terpental. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. “Akibat kecelakaan ini korban meninggal dunia,” ujar Kompol Suastika.
Nah usai kecelakaan ini ternyata pelaku tidak ikut menolong korban, melainkan memilih kabur melarikan diri. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan olah TKP di Jalan Mulawarman. “Kita cek sejumlah barang bukti di TKP berupa topi dan spion motor. Kemudian langsung kami lakukan penelusuran, termasuk lewat media sosial, hingga diketahui pelaku Agung Simbe ini, “ katanya.
Polisi lantas mendatangi rumah Agung Simbe di Kelurahan Bitera pada, Selasa pagi kemarin sekitar pukul 09.00 Wita. Pemuda bertato ini pun mengakui telah melakukan tabrak lari pada, Senin malam. “Pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengalami luka pada bagian rahang,” ungkap Kompol Suastika. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan intens terhadap Agung Simbe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. *nvi
Kapolsek Gianyar, Kompol I Ketut Suastika, menerangkan laka lantas di Jalan Mulawarman itu terjadi pada, Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita. Kala itu Gung Simbe yang mengendarai sepeda motor X Ride DK 8337 LR melaju dari arah utara di Jalan Mulawarman. Sementara korban hendak menyeberang jalan.
“Kala itu korban menyebrang dari tempat tinggalnya di bengkel las seputaran lokasi itu,” katanya. Diduga kala itu pelaku dalam kondisi mabuk, sehingga tidak mampu mengontrol kendaraan dengan baik. Alhasil korban pun ditabrak hingga terpental. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. “Akibat kecelakaan ini korban meninggal dunia,” ujar Kompol Suastika.
Nah usai kecelakaan ini ternyata pelaku tidak ikut menolong korban, melainkan memilih kabur melarikan diri. Polisi yang menerima laporan lantas melakukan olah TKP di Jalan Mulawarman. “Kita cek sejumlah barang bukti di TKP berupa topi dan spion motor. Kemudian langsung kami lakukan penelusuran, termasuk lewat media sosial, hingga diketahui pelaku Agung Simbe ini, “ katanya.
Polisi lantas mendatangi rumah Agung Simbe di Kelurahan Bitera pada, Selasa pagi kemarin sekitar pukul 09.00 Wita. Pemuda bertato ini pun mengakui telah melakukan tabrak lari pada, Senin malam. “Pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengalami luka pada bagian rahang,” ungkap Kompol Suastika. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan intens terhadap Agung Simbe. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara. *nvi
1
Komentar