nusabali

Belum Terapkan E-Planning, KPK Warning Kabupaten/Kota

  • www.nusabali.com-belum-terapkan-e-planning-kpk-warning-kabupatenkota

Meskipun sudah disarankan untuk membuat pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah, pengadaan barang jasa, pemungutan pajak secara e-planning dan online, namun masih saja ditemukan ada daerah di Bali yang tidak taat.

DENPASAR, NusaBali

KPK pun mengingatkan semua kabupaten/kota di Bali agar patuh dan laksanakan sistem e-planning. Warning tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat acara penandatanganan kesepahaman antara Pemprov Bali, Pemkab/Pemkot se-Bali, kejaksaan, BPD Bali, dan Badan Pertanahan Nasional (BTN) dalam pencegahan korupsi, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/8).

Acara penandatanganan kesepahaman kemarin dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Jembrana I Putu Artha, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Bupati Bangli I Made Gianyar, Wakil Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, dan Dirut BPD Bali Nyoman Sudarma.

Dalam pertemuan itu, Basaria Pandjaitan sempat menanyakan dan mempertegas apakah kabupaten/kota di Bali sudah melaksanakan sistem e-planning? Para kepala rata-rata menjawab ‘sudah’. Namun, Basaria mengungkap ternyata belum semua patuh dan melaksanakan sistem e-planning, yang menjadi salah satu alat pencegahan korupsi tersebut.

“Namanya kesepahaman hari ini, ya saya harapkan benar-benar paham semuanya,” tandas Basaria, yang kemarin didampingi Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandana.

Basaria menegaskan, belum semua daerah di Bali taat dengan sistem pencegahan korupsi yang dikoordinasikan KPK. “Saya katakan layanan satu pintu, ya satu pintu. Jangan banyak jendela-jendela lagi. Kita sudah cek, belum semuanya taat dengan e-planning. Belum semuanya jalan sesuai perencanaan. Katanya online pelayanan satu pintunya, tetapi masih ada yang mondar-mandir mengurus izin nggak selesai-selesai,” ungkap Basaria.

Menurut Basaria, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pepres 54/2018 ini lebih menegaskan kepada pencegahan.  “Sistem pencegahan ini untuk bapak-ibu sendiri, mencegah supaya bapak tidak mengambil sesuatu dari situ. Mencegah supaya bapak dan ibu tidak korupsi. Kepala daerah, kepala dinas, dan pegawai semuanya supaya tidak main-main. Tolong patuh dan laksanakan itu. Jangan nanti ditindak, lalu teriak-teriak kalau KPK tidak ada mencegah dan memberikan pembinaan sebelumnya,” tegas Basaria yang kontan membuat para kepala daerah terdiam.

Basaria mengatakan sudah 4 tahun KPK membantu laksanakan pencegahan. Termasuk juga mendorong daerah-daerah supaya mencegah sedini mungkin kebocoran keuangan yang diakibatkan korupsi. Salah satunya, penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR) yang sistemnya online.

Di Kabupaten Badung, misalnya, PHR yang dipungut saat ini Rp 5,3 triliun. Padahal, kata Basaria, sebenarnya bisa tembus angka Rp 10 triliun. “Sebenarnya kita bisa, kalau kepala daerah ada kemauan. Maka, jangan sampai ada main-main dengan wajib pajak,” jelas purnawirawan Perwira Tinggi Polri berpangkat Irjen Pol yang pernah bertugas di Polda Bali tahun 1996 ini.

Basaria juga menyinggung Kabupaten Bangli, di mana ada wajib pajak yang harusnya dicari sampai ke perbukitan. Kalau tidak, uang pajak tak bisa diambil dari wajib pajak. Itu sudah termasuk membiarkan terjadinya korupsi.

“Jangan karena restorannya berada di perbukitan, hotel diperbukitan, lantas tidak dipungut pajak. Padahal, ada wajib pajaknya. Kalau tidak dipungut, sederhana saja, bongkar restorannya. Saya khawatir pasti ada yang pungut, tapi tidak masuk ke kas daerah,” papar Basaria.

“Saya minta kejaksaan bekerja untuk itu. Tidak perlu KPK menangkap itu. Saya berharap benar-benar uang pajak itu masuk ke kas daerah. Mudah-mudahan saya salah, tetapi saya yakin ada yang pungut itu,” imbuhnya.

BPD Bali juga diingatkan Basaria supaya nanti semua benar-benar online. Kemudian, pengadaan barang dan jasa di Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali juga harus transparan dan semuanya online. “Misalnya, saya sendiri menginap di salah satu hotel, sudah pasti bayar pajak 10 persen. Saya harap itu sudah langsung masuk ke kas daerah,” kata Basaria sembari memanggil Dirut BPD Bali, Nyoman Sudarma.

Masalah pengadaan barang dan jasa juga disorot Basaria. “Saya harapkan tertib dan patuh aturan. Jangan membangun jalan, proyeknya dibagi-bagi. Membangun 80 kilometer, sengaja dipotong-potong. Memang kue?” sewrgah mantan Kasat Narkoba Polda NTT ini.

Saat ini, jumlah wajib pajak hotel dan restoran di Bali paling banyak berada di Kabupaten Badung, mencapai 5.095 wajib pajak. Kemudian, di Gianyar mencapai 1.899 wajib pajak, di Denpasar 1.485  wajib pajak, di Buleleng 1.242 wajib pajak, di Klungkung 788 wajib pajak, di Jembrana 511 wajib pajak, di Tabanan 432 wajib pajak, di Karangasem 1.100 wajib pajak, dan di Bangli sebanyak 145 wajib pajak.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, sebagai tindaklanjut sejumlah pertemuan yang diinisiasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. “Optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah dapat terwujud, apabila ada sinergitas antar instansi di Provinsi Bali. Termasuk antara Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dengan instansi vertikal yang ada,” jelas Gubernur Koster dalam sambutannya.

Menurut Koster, penandatanganan kerjasama ini adalah guna merespons segala  permasalahan yang dihadapi Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot terkait pendapatan daerah dan barang milik daerah terhadap tuntutan perkembangan teknologi saat ini. “Nantinya akan ditindaklanjuti dalam rencana aksi, sesuai jadwal yang ditetapkan dengan fokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster berharap 29 item kerjasama yang ditandatangani ini akan mendorong kerjasama antara Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali serta instansi vertikal, sehingga terwujud sinergitas pembangunan. Hal ini selaras dengan visi misi Pemprov Bali, yakni perencanaan pembangunan ‘One Island One Management’. “Saya mengharapkan nota kesepahaman ini tidak hanya sebatas di atas kertas saja, tapi yang lebih penting adalah diimplementasikan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” harap Koster. *nat

Komentar