Pengasuh Penganiaya Bayi Ditahan
Cakar dan Cubit Korban hingga Berdarah
JAKARTA, NusaBali
Seorang wanita berinisial KN (27) ditangkap polisi karena diduga menganiaya bayi berusia 2 bulan di Kalideres, Jakarta Barat. Bayi tersebut dicubit hingga dicakar pelaku sampai berdarah.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan VD (25), ibunda korban, di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (18/8) lalu. Saat itu VD menitipkan bayinya kepada pelaku karena VD harus bekerja.
"Pelaku adalah seorang pengasuh bayi yang memang digaji atau ditugaskan untuk mengasuh bayi tersebut oleh majikannya," kata Indra Maulana kepada wartawan di Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (21/8) seperti dilansir detik.
Namun kemudian bayi itu menangis. Meski sudah diberi susu, bayi tersebut tidak berhenti menangis sehingga pelaku kesal.
"Pelaku secara spontanitas melakukan tindakan penganiayaan tersebut yang mana tindakan penganiayaan itu dilakukan dengan cara mencubit, mencakar, di hampir sekujur tubuh bayi tersebut," katanya.
VD mengetahui kejadian itu sepulang bekerja. Dia mendapati bayinya dalam keadaan penuh luka.
"Sampai berdarah, di samping memar karena selain pelaku ini mencubit, juga mencakar. Cakaran-cakaran ini yang memang berdarah. Kalau untuk dicubit ada sebagian berdarah, ada sebagian juga luka lebam," tuturnya.
VD merasa curiga atas kondisi bayinya yang penuh luka. Dia kemudian membawa bayinya ke rumah sakit.
"Dari situ kami mendapatkan informasi dan kami langsung mendatangi rumah sakit di mana dirawatnya bayi tersebut. Kemudian kami segera mengamankan dari pelaku penganiayaan tersebut," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap KN. KN mengakui perbuatannya. Pengasuh ini disebut polisi kesal karena mendengar bayi menangis. Saat ini KN ditahan di Polsek Kalideres.
"Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan itu baru bekerja sekitar 2 minggu, jadi belum lama bekerja dengan majikannya itu. Namun dikarenakan memang sebelumnya pelaku ini tidak mempunyai latar belakang sebagai pengasuh bayi," imbuhnya.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Maulana. *
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan VD (25), ibunda korban, di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (18/8) lalu. Saat itu VD menitipkan bayinya kepada pelaku karena VD harus bekerja.
"Pelaku adalah seorang pengasuh bayi yang memang digaji atau ditugaskan untuk mengasuh bayi tersebut oleh majikannya," kata Indra Maulana kepada wartawan di Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (21/8) seperti dilansir detik.
Namun kemudian bayi itu menangis. Meski sudah diberi susu, bayi tersebut tidak berhenti menangis sehingga pelaku kesal.
"Pelaku secara spontanitas melakukan tindakan penganiayaan tersebut yang mana tindakan penganiayaan itu dilakukan dengan cara mencubit, mencakar, di hampir sekujur tubuh bayi tersebut," katanya.
VD mengetahui kejadian itu sepulang bekerja. Dia mendapati bayinya dalam keadaan penuh luka.
"Sampai berdarah, di samping memar karena selain pelaku ini mencubit, juga mencakar. Cakaran-cakaran ini yang memang berdarah. Kalau untuk dicubit ada sebagian berdarah, ada sebagian juga luka lebam," tuturnya.
VD merasa curiga atas kondisi bayinya yang penuh luka. Dia kemudian membawa bayinya ke rumah sakit.
"Dari situ kami mendapatkan informasi dan kami langsung mendatangi rumah sakit di mana dirawatnya bayi tersebut. Kemudian kami segera mengamankan dari pelaku penganiayaan tersebut," tuturnya.
Polisi kemudian menangkap KN. KN mengakui perbuatannya. Pengasuh ini disebut polisi kesal karena mendengar bayi menangis. Saat ini KN ditahan di Polsek Kalideres.
"Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan itu baru bekerja sekitar 2 minggu, jadi belum lama bekerja dengan majikannya itu. Namun dikarenakan memang sebelumnya pelaku ini tidak mempunyai latar belakang sebagai pengasuh bayi," imbuhnya.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Maulana. *
1
Komentar