Kuras ATM, Sekeluarga Dibui
Pelaku mengetahui nomor pin ATM itu karena pelaku Mariati sempat diajak membuat ATM oleh korban yang merupakan adiknya. Berbekal nomor pin itu, pelaku dengan mudah mengambil uang di ATM korban.
Korban Adik Kandung Ibu, Kerugian Rp 300 Juta
GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati menangkap satu keluarga yang menguras saldo di kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik saudaranya sendiri, I Wayan Suka, 40. Mereka terdiri dari ayah, I Komang Suparta, 44, ibu Ni Ketut Mariati dan putranya, I Wayan Supariawan, 24. Kini, ketiga pelaku asal Banjar Rangkan, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati ditahan dan terancam 7 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek menyatakan penangkapan satu keluarga itu berawal dari laporan kehilangan I Wayan Suka. Korban mengaku saldo di ATM-nya senilai Rp 300 juta ludes. Korban melapor pada Selasa lalu (20/8) pukul 08.00. “Setelah ada laporan, dalam hitungan jam, tiga pelaku langsung kami tangkap di Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati,” ujarnya, kemarin (22/8).
Kata Winangun, aksi pencurian itu terjadi sejak 6 bulan lalu. Pelaku dengan mudah beraksi karena antara pelaku Ni Ketut Mariati dengan korban I Wayan Suka merupakan saudara kandung. Hubungan kedekatan itu ternyata dimanfaatkan oleh pelaku. Bahkan, sejak 6 bulan lalu, pelaku mengambil ATM lalu membeli barang dan foya-foya. “Setelah mengambil ATM, ditaruh lagi di dompet korban,” ujarnya.
Winangun menjelaskan, pelaku mengetahui nomor pin ATM itu karena pelaku Mariati sempat diajak membuat ATM. Berbekal nomor pin itu, pelaku dengan mudah mengambil uang di ATM korban.
Sejak 6 bulan, pelaku telah mempergunakan uang itu untuk membeli berbagai keperluan. Diantaranya, televisi LED, sepeda motor Yamaha N-Max, handphone seharga Rp 5 juta, termasuk membeli drone. Bahkan, pelaku juga membeli keperluan dapur seperti penanak nasi. Pelaku juga membeli bantal dan catok rambut. Perlengkapan tersebut berhasil disita polisi. Sedangkan, hasil kejahatan lainnya sudah hangus karena dipergunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Kini, satu keluarga itu mendekam di jeruji besi Polsek Sukawati. Mereka juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi
Komentar