nusabali

Kakak Beradik Pembobol 21 Vila Didor

  • www.nusabali.com-kakak-beradik-pembobol-21-vila-didor

Kakak beradik spesialis bobol vila, Agus Gede Swastika, alias Agus Bali, 26 dan adiknya, I Gede Raka Alias Yande, 23 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap, Rabu (21/8).

DENPASAR, NusaBali

Kakak beradik asal Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur ini diketahui sudah melakukan aksi bobol vila di 21 TKP di kawasan Denpasar dan Badung.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Kamis (22/8) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Matred Gerhard Botschek, 55. Korban warga negara Jerman yang tinggal di Villa Ambara Gang Jalak, Kuta Utara, Badung kemalingan pada 15 Agustus sekitar pukul 14.15 Wita.

Dalam peritiwa tersebut korban kehilangan laptop, camera 2 Go Pro, uang 230 Euro, dan sound box JBL hilang. Kejadian itu terjadi ketika korban keluar dari vila pergi ke Pantai Batu bolong, Pura Tanah lot, Restauran Banh Mi dan Beans menggunakan taxi Grab. Pukul 20.30 Wita korban ditelepon anaknya mengatakan bahwa rumahnya dirampok.

Korban pun melaporkan peritiwa tersebut ke Polsek Kuta Utara. Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Kuta Utara dibantu oleh unit Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil lidik didapatkan informasi pada hari kejadian ada dua orang datang ke TKP menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam warna hitam tanpa plat nomor.

“Hasil lidik di lapangan mengarah kepada seseorang yang akrab di sapa Agus Bali dan Yande. Dalam lidik itu diketahui kedua terduga adalah residivis kasus curat. Keduanya merupakan adik kakak ,” tutur Kombes Andi.

Pada Kamis (20/8) petugas mencari kakak beradik ini di kosannya di Jalan Gunung Soputan. Di sana petugas mendapati Yande. Saat diinterogasi Yande mengaku telah melakukan pencurian bersama kakaknya, Agus Bali. “Saat diamankan itu Yande mengaku kakaknya sedang pergi ke Ambulu, Jember Jawa Timur. Akhirnya dia tertangkap 21 Agustus,” lanjut Kombes Andi.

Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan. Polisi pun menghadiahi timah panas pada kedua betisnya. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 21 tempat bersama 3 orang temannya, yakni I Gede Raka Alias Yande, Aditya Ramadan, Danu Saputra. Ketiga orang tersebut sebelumnya sudah ditangkap tim Resmob Dit Reskrimsus Polda Bali. “Dari 21 TKP yang disasar tersangka bersama kelompoknya, 17 vila berada di Sanur dan 4 vila di Kuta Utara,” tutur Kombes Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti hasil curian di vila Ambara digiring ke Mapolda Bali. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. “Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kombes Andi. *pol

Komentar