303 Anggota BPD dari Empat Kecamatan Telah Dilantik
Sebanyak 303 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat kecamatan telah dilantik Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
SINGARAJA, NusaBali
Bupati pun minta agar seluruh anggota BPD yang telah dilantik dapat memahami fungsi tugas pokok sebagai wakil rakyat di desa.
Seluruh anggota BPD sebanyak 303 orang yang telah dilantik tersebut berasal, masing-masing sebanyak 88 orang dari Kecamatan Gerokgak, kemudian 60 orang dari Kecamatan Buleleng, 84 orang dari Kecamatan Sukasada, dan sebanyak 71 orang dari Kecamatan Sawan. Pelantikan terakhir terhadap anggota BPD di Kecamatan Sawan, pada Kamis (22/8).
Dalam pelantikan itu Bupati Agus Suradnyana kembali menegaskan, dengan sistem pemerintahan desa sekarang ini, keberadaan anggota BPD menempati posisi strategis. Karena sesuai dengan fungsi BPD, dapat membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” katanya.
Masih kata Bupati, BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Ia menambahkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. “Ibaratnya anggota BPD adalah DPRD-nya di desa, karena meiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan di desa,” ujarmya.
Selain itu, Bupati Agus Suradnyana mengatakan, BPD harus mampu mengawal setiap kebijakan desa. Di samping itu, BPD dan Kepala Desa harus mampu memetakan keunggulan komperatif desanya baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). “Setiap pelantikan saya selalu tekankan pemberdayaan kemampuan anggota BPD untuk bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan desa,” jelasnya.
Bupati Agus Suradnyana mengingatkan pentingnya kerjasama antara Perbekel, BPD dan Bendesa Pakraman, dalam membangun desa. Bupati yakin, melalui konsep bekerja bersama dan kordinasi yang baik tersebut, pembangunan di desa akan cepat terwujud. “Seluruh lembaga desa yang ada, harus merubah paradigma yang ada. Dia harus mempunyai asas manfaat, asas memajukan desa dan keinginan untuk bersama-sama untuk membangun desa,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur, mengatakan akan segera memberikan pelatihan kepada anggota BPD. Melalui pelatihan tersebut diharapkan anggota BPD mampu memahami fungsi dan tugasnya dengan baik, seperti mencermati potensi desa melakukan pengawasan yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masayarakat di desanya. Selain mampu menyerap aspirasi masyarakat BPD juga harus mampu membuat produk hukum di desa tersebut. Misalkan membuat aturan pungutan desa, tentang perda bebas sampah plastik, tata ruang dan yang lainnya. “Kami akan latih nanti selama dua hari, dan memberikan modul pedoman-pedomannya “ ujarnya.
Lebih jauh Subur menambahkan, nantinya akan ada lima bidang yang akan diterapkan kepada para anggota BPD, yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan dan bidang penanganan bencana. Jadi tanggung jawab membangun desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa bersama perangkatnya dan kelembagaan yang ada di desa tersebut. “Antara BPD dengan Perbekel itu harus bersinergi menjadi satu, untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa,” tandasnya. *k19
Seluruh anggota BPD sebanyak 303 orang yang telah dilantik tersebut berasal, masing-masing sebanyak 88 orang dari Kecamatan Gerokgak, kemudian 60 orang dari Kecamatan Buleleng, 84 orang dari Kecamatan Sukasada, dan sebanyak 71 orang dari Kecamatan Sawan. Pelantikan terakhir terhadap anggota BPD di Kecamatan Sawan, pada Kamis (22/8).
Dalam pelantikan itu Bupati Agus Suradnyana kembali menegaskan, dengan sistem pemerintahan desa sekarang ini, keberadaan anggota BPD menempati posisi strategis. Karena sesuai dengan fungsi BPD, dapat membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. “Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” katanya.
Masih kata Bupati, BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Ia menambahkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. “Ibaratnya anggota BPD adalah DPRD-nya di desa, karena meiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan di desa,” ujarmya.
Selain itu, Bupati Agus Suradnyana mengatakan, BPD harus mampu mengawal setiap kebijakan desa. Di samping itu, BPD dan Kepala Desa harus mampu memetakan keunggulan komperatif desanya baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA). “Setiap pelantikan saya selalu tekankan pemberdayaan kemampuan anggota BPD untuk bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan desa,” jelasnya.
Bupati Agus Suradnyana mengingatkan pentingnya kerjasama antara Perbekel, BPD dan Bendesa Pakraman, dalam membangun desa. Bupati yakin, melalui konsep bekerja bersama dan kordinasi yang baik tersebut, pembangunan di desa akan cepat terwujud. “Seluruh lembaga desa yang ada, harus merubah paradigma yang ada. Dia harus mempunyai asas manfaat, asas memajukan desa dan keinginan untuk bersama-sama untuk membangun desa,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur, mengatakan akan segera memberikan pelatihan kepada anggota BPD. Melalui pelatihan tersebut diharapkan anggota BPD mampu memahami fungsi dan tugasnya dengan baik, seperti mencermati potensi desa melakukan pengawasan yang baik dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masayarakat di desanya. Selain mampu menyerap aspirasi masyarakat BPD juga harus mampu membuat produk hukum di desa tersebut. Misalkan membuat aturan pungutan desa, tentang perda bebas sampah plastik, tata ruang dan yang lainnya. “Kami akan latih nanti selama dua hari, dan memberikan modul pedoman-pedomannya “ ujarnya.
Lebih jauh Subur menambahkan, nantinya akan ada lima bidang yang akan diterapkan kepada para anggota BPD, yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan dan bidang penanganan bencana. Jadi tanggung jawab membangun desa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah desa bersama perangkatnya dan kelembagaan yang ada di desa tersebut. “Antara BPD dengan Perbekel itu harus bersinergi menjadi satu, untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa,” tandasnya. *k19
1
Komentar