nusabali

Buang Limbah Sablon ke Sungai Diganjar Denda Rp 3 Juta

  • www.nusabali.com-buang-limbah-sablon-ke-sungai-diganjar-denda-rp-3-juta

Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

DENPASAR, NusaBali

Sidang yang digelar di Kantor Camat Denpasar Barat, Senin (26/8) kemarin, dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day dan Panitera Agustini Mulyani. Dari 16 pelanggar, 10 diantaranya merupakan pembuang limbah sablon ke sungai diganjar denda masing-masing Rp 3 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ketut Wisada di Denpasar, mengatakan bahwa dalam penindakan serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan beberapa hari belakangan ini.

Terdapat 20 orang yang diajukan untuk disidang Tipiring karena melanggar melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, namun demikian yang hadir hanya 16 orang. "Kami ajukan sidang tipiring terhadap 20 orang pelanggar, namun yang hadir hanya 16 orang, nanti kami agendakan sidang lagi bagi yang belum hadir," ujarnya.

Wisada menekankan bahwa Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahaman akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. "Bagi para pelanggar Perda tentu kami akan tindak tegas," ujar Wisada.

Dari seluruh yang hadir, sebanyak 10 orang merupakan pembuang limbah sablon ke sungai di wilayah Kota Denpasar. Satu orang pembuang sampah tidak sesuai waktu dan lima orang pembuang limbah tempe, ayam, dan limbah katering.

Pembuang sampah, yakni Harun didenda Rp150 ribu subsider kurungan tiga hari. Sementara lima pembuang limbah tempe, ayam, babi, dan katering didenda masing-masing Rp1,5 juta subsider kurungan tiga hari. Sementara 10 orang pembuang limbah sablon didenda masing-masing Rp3 juta subsider kurungan tiga hari.

Seorang pelanggar pembuang limbah katering, I Nyoman Gunawan mengakui bahwa dirinya membuang limbah. Dirinya mengaku saat ada sidak lambat penanganan sehingga limbah tersebut dibuang ke selokan. "Saya sekarang sudah punya alat yang baru untuk penanganannya," katanya.

Sedangkan hakim Angeliky Handajani Day mengatakan adanya perbedaan nominal nilai denda pembuang limbah organik dengan limbah sablon dikarenakan limbah sablon lebih berbahaya. Menurutnya limbah organik seperti limbah tempe maupun limbah peternakan babi masih bisa terurai dan menyatu dengan alam.

Atas pertimbangan tersebutlah, maka pembuang limbah sablon didenda Rp3 juta. Ia menambahkan jika denda yang diberikan kecil maka tidak akan membuat efek jera. "Kalau hukuman itu harus membuat efek jera, kalau dendanya kecil misalnya 10 ribu pasti akan diulangi lagi," katanya. *ant, mis

Komentar