nusabali

Ada 20 TPST Open Dumping di Kutsel

  • www.nusabali.com-ada-20-tpst-open-dumping-di-kutsel

Warga di Perumahan Kampial Residence mengeluhkan keberadaan TPS ilegal yang memicu polusi udara, seperti banyaknya lalat dan bau tak sedap.

MANGUPURA, NusaBali

Warga di Perumahan Kampial Residence, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengeluh beroperasinya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bekas galian C. Pasalnya, tumpukan sampah di TPS ilegal itu memicu polusi udara.

Salah seorang warga, Iman Susandi, menuturkan tempat sampah ilegal yang terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, itu sangat dekat dengan perumahan mereka (Kampial Residence, Red). Sehingga, setiap ada aktivitas di TPS bekas galian C tersebut, bau menyengat kerap tercium oleh warga. Selain itu, lalat pun bertebaran di seputaran lokasi. Atas kondisi itu, pihaknya berharap kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung segera menindaklanjuti kondisi di lapangan.

“Kondisi ini membuat warga di perumahan sangat terganggu dengan lalat dan bau menyengat itu. Dampak ini sangat tidak baik bagi kehidupan sehari-hari di lingkungan kami,” ungkapnya, Minggu (25/8) siang.

Menurut Iman, TPS itu sudah lama beroperasi, namun selama ini pihaknya tidak tahu ke mana harus melapor. Selain karena sampah, pihaknya juga khawatir kondisi galian C yang sangat dalam, karena posisi perumahan yang sangat dekat sekitar satu meter dari lokasi galian. Pun dengan perumahan yang berada di sisi selatan galian yang juga tergolong dekat.

“Di sini bukan hanya persoalan sampah. Kami juga khawatir dengan galian itu. Ditakutkan terjadi longsor atau apa gitu. Ya, harapan kami segera ditangani oleh pihak terkait,” kata Iman.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan mengakui adanya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikategorikan melanggar. Lokasi TPST itu tidak memenuhi kriteria sesuai UU Nomor 23. Sejatinya, lokasi TPST seharusnya tidak boleh dibuat atau dibangun di tengah pemukiman warga dan tidak boleh ada di bekas atau sekitar lokasi galian C. Namun, nyatanya 20 TPST yang terdeteksi di Badung Selatan itu memenuhi unsur pelanggaran. Meski demikian, pihaknya saat ini tidak bisa berbuat banyak dalam penanganannya selain melakukan pembinaan secara rutin terhadap pengelola. Hal ini karena rancangan peraturan gubernur masih diproses, sehingga kabupaten belum bisa membuat rancangan peraturan daerah (ranperda).

“Kalau soal TPST yang tidak memenuhi standar saat ini jumlahnya sekitar 20-an. Itu yang baru kami deteksi. Banyak yang melanggar soal lokasi/tempat TPST itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8) siang.

Masih menurut Merthawan, lokasi TPST dimaksud seperti di Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kelurahan Jimbaran, Desa Kutuh, dan Desa Pecatu. Meski tidak merinci secara pasti lokasi dan total di setiap kelurahan/desa, namun Merthawan memastikan itu ada di setiap titik yang disebutkan. Keberadaannya memicu persoalan baru di masyarakat.

“Kalau TPST itu harus jelas tempat pengelolaannya. Harus ada pemilahan yang benar-benar selektif. Sampah yang tidak bisa diolah lagi, harus dibawa ke TPA Suwung (Denpasar Selatan). Nah, yang kami temukan selama ini tidak seperti itu. Semuanya berakhir di sana (TPST) dan ini akan menambah persoalan baru,” urainya.

Ditanyai terkait TPST yang ada di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, yang belakangan mendapat komplain dari berbagai warga, Merthawan mengakui keluhan warga itu sangat wajar. Hal ini karena TPST dibuat di tengah pemukiman padat penduduk. Sehingga, aroma tidak sedap kerap tercium oleh warga. Bahkan, ditakutkan akan menimbulkan penyakit bagi warga yang disebabkan oleh nyamuk atau lalat yang bersumber dari tumpukan sampah itu. Selain itu, lokasi TPST itu juga berada di bekas galian C. Sehingga ditakutkan terjadi longsor. Hal inilah yang menjadi persoalan yang disebut ‘open dumping’. “Kalau musim hujan, itu memang bisa menjadi sarang nyamuk. Karena tidak ada proses yang ketat dalam pengelolaan. Persoalan lain yakni di bekas galian. Itu tidak boleh dan melanggar. Ini namanya open dumping,” tegasnya. *dar

Komentar