Ibu Kota Baru RI Penajam dan Kutai
Presiden Joko Widodo, akhirnya menjawab polemik wilayah yang dijadikan Ibu Kota Baru.
JAKARTA, NusaBali
Jokowi menyebut ibu kota berada di antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dikatakan Jokowi, gagasan pemindahan ibu kota baru ini sudah lama ada. "Rencana memindahkan ibu kota sudah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Sukarno," ujar Jokowi membuka konferensi pers pemindahan ibu kota baru di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8) seperti dilansir vivanews.
Dikatakan Jokowi, lokasi yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan adalah Provinsi Kalimantan Timur.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi. Hal ini sesuai dengan usulan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
“Kawasannya yang sudah kita sampaikan kepada Bapak Presiden, kita sampaikan kepada tim pengkaji, termasuk Kepala Bappenas, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan nyambung ke Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Isran sebelum konferensi pers.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan pemerintah harus mengajukan enam undang-undang untuk dibahas di DPR terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah melanggar aturan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Mardani mengatakan enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas terdiri dari empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang.
Ia menyebut salah satu undang-undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Terkait rancangan undang-undang, ia mengatakan perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota.
Menjawab hal itu, Jokowi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan segera menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru. Setelah siap, kata Jokowi, pemerintah akan langsung menyerahkan kepada DPR.
"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU nya, untuk kemudian disampaikan ke DPR," ujarnya.Jokowi mengungkapkan alasan ibu kota dipindah ke Kaltim, antara lain risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung api dan tanah longsor.
Kemudian lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Selanjutnya mempunyai infrastruktur yang relatif lengkap, dan telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintahan seluas 180 ribu hektare. *
Dikatakan Jokowi, gagasan pemindahan ibu kota baru ini sudah lama ada. "Rencana memindahkan ibu kota sudah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Sukarno," ujar Jokowi membuka konferensi pers pemindahan ibu kota baru di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8) seperti dilansir vivanews.
Dikatakan Jokowi, lokasi yang paling ideal setelah melakukan berbagai diskusi, studi, dan pertimbangan adalah Provinsi Kalimantan Timur.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi. Hal ini sesuai dengan usulan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
“Kawasannya yang sudah kita sampaikan kepada Bapak Presiden, kita sampaikan kepada tim pengkaji, termasuk Kepala Bappenas, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan nyambung ke Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Isran sebelum konferensi pers.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan pemerintah harus mengajukan enam undang-undang untuk dibahas di DPR terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah melanggar aturan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Mardani mengatakan enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas terdiri dari empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang.
Ia menyebut salah satu undang-undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Terkait rancangan undang-undang, ia mengatakan perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota.
Menjawab hal itu, Jokowi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan segera menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang ibu kota baru. Setelah siap, kata Jokowi, pemerintah akan langsung menyerahkan kepada DPR.
"Pemerintah akan segera mempersiapkan RUU nya, untuk kemudian disampaikan ke DPR," ujarnya.Jokowi mengungkapkan alasan ibu kota dipindah ke Kaltim, antara lain risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung api dan tanah longsor.
Kemudian lokasinya yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Selanjutnya mempunyai infrastruktur yang relatif lengkap, dan telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintahan seluas 180 ribu hektare. *
1
Komentar