Buleleng Batalkan Pin Emas Dewan Baru
Sekwan Sebut Hasil Konsultasi ke Kemendagri
Pin lambang DPRD akan dibuat berbahan kuningan seperti pin lambang Korpri bagi PNS.
SINGARAJA, NusaBali
Pin lambang DPRD yang sedianya berbahan emas 22 karat dengan berat 7 gram untuk 45 anggota DPRD Buleleng, terpaksa dibatalkan. Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Buleleng menyebut pembatalan itu sesuai hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.
Informasi dihimpun, pihak Setwan DPRD Buleleng sejatinya telah mengalokasikan anggaran pengadaan pin lambang DPRD untuk 45 anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 sebesar Rp 315.000.000. Jumlah anggaran itu, mengacu pada nilai pin per unit seperti periode 2014-2019, dimana masing-masing anggota mendapat pin emas 22 karat dengan berat 7 gram.
Harga emas per gram termasuk ongkos pembuatan diperkirakan Rp 1 juta, sehingga untuk satu pin diperlukan dana sebesar Rp 7 juta. Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang, maka diperlukan anggaran sebesar Rp 315 juta. Pengadaan pin lambang DPRD ini menjadi satu paket dengan pengadaan pakaian anggota dewan, pada pos belanja barang dan jasa. Namun belakangan, pihak Setwan DPRD Buleleng membatalkan pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas tersebut. Sebagai gantinya, pin lambang DPRD itu akan dibuat berbahan kuningan seperti pin lambang Korpri bagi PNS.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba, dikonfirmasi, Senin (26/8) di ruang kerjanya tidak menampik pembatalan pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas. Dikatakan, pengadaan pin lambang DPRD periode 2019-2024, berbeda dengan pengadaan pin terhadap anggota periode sebelumnya.
Pengadaan pin sekarang harus masuk dalam pos belajan modal, sehingga pin lambang DPRD itu menjadi aset daerah. Sedangkan periode sebelumnya pengadaan pin masih dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga bukan menjadi aset daerah. “Nah kalau sudah menjadi aset daerah, sudah barang tentu nanti harus dikembalikan lagi ke daerah. Kami khawatir, dalam proses pengambaliannya nanti setelah berakhirnya masa jabatan anggota dewan di tahun 2024, tidak berjalan mulus,” katanya.
Masih kata Sekwan Manuaba, sebelum pembatalan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri. Dalam konsultasi disarankan juga agar pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas ditiadakan. Di samping tidak ada regulasi yang menyatakan pin lambang DPRD itu harus berbahan emas, pembatalan itu juga sebagai upaya efisiensi anggaran. Sementara, Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna, dikonfirmasi terpisah menegaskan pihaknya akan tunduk dengan semua aturan dan mekanisme yang ada.
Supriatna setuju dengan pembatalan pengadaan pin berbahan emas tersebut sesuai petunjuk Kemendagri. “Ya memang ada (pembatalan pengadaan pin berbahan emas, red) dan pihak Setwan sudah berkoodinasi dengan kami. Intinya kami tidak masalah, kan dananya nanti menjadi Silpa,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini. *k19
Informasi dihimpun, pihak Setwan DPRD Buleleng sejatinya telah mengalokasikan anggaran pengadaan pin lambang DPRD untuk 45 anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024 sebesar Rp 315.000.000. Jumlah anggaran itu, mengacu pada nilai pin per unit seperti periode 2014-2019, dimana masing-masing anggota mendapat pin emas 22 karat dengan berat 7 gram.
Harga emas per gram termasuk ongkos pembuatan diperkirakan Rp 1 juta, sehingga untuk satu pin diperlukan dana sebesar Rp 7 juta. Dengan jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang, maka diperlukan anggaran sebesar Rp 315 juta. Pengadaan pin lambang DPRD ini menjadi satu paket dengan pengadaan pakaian anggota dewan, pada pos belanja barang dan jasa. Namun belakangan, pihak Setwan DPRD Buleleng membatalkan pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas tersebut. Sebagai gantinya, pin lambang DPRD itu akan dibuat berbahan kuningan seperti pin lambang Korpri bagi PNS.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba, dikonfirmasi, Senin (26/8) di ruang kerjanya tidak menampik pembatalan pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas. Dikatakan, pengadaan pin lambang DPRD periode 2019-2024, berbeda dengan pengadaan pin terhadap anggota periode sebelumnya.
Pengadaan pin sekarang harus masuk dalam pos belajan modal, sehingga pin lambang DPRD itu menjadi aset daerah. Sedangkan periode sebelumnya pengadaan pin masih dalam pos belanja barang dan jasa, sehingga bukan menjadi aset daerah. “Nah kalau sudah menjadi aset daerah, sudah barang tentu nanti harus dikembalikan lagi ke daerah. Kami khawatir, dalam proses pengambaliannya nanti setelah berakhirnya masa jabatan anggota dewan di tahun 2024, tidak berjalan mulus,” katanya.
Masih kata Sekwan Manuaba, sebelum pembatalan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemendagri. Dalam konsultasi disarankan juga agar pengadaan pin lambang DPRD berbahan emas ditiadakan. Di samping tidak ada regulasi yang menyatakan pin lambang DPRD itu harus berbahan emas, pembatalan itu juga sebagai upaya efisiensi anggaran. Sementara, Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna, dikonfirmasi terpisah menegaskan pihaknya akan tunduk dengan semua aturan dan mekanisme yang ada.
Supriatna setuju dengan pembatalan pengadaan pin berbahan emas tersebut sesuai petunjuk Kemendagri. “Ya memang ada (pembatalan pengadaan pin berbahan emas, red) dan pihak Setwan sudah berkoodinasi dengan kami. Intinya kami tidak masalah, kan dananya nanti menjadi Silpa,” kata politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini. *k19
Komentar