Kasusnya Naik ke Penyidikan, Gunawan Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Bali
Politisi senior I Wayan Gunawan, 58, tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Bali 2019-2024 dari Golkar Dapil Bangli, 2 September 2019 nanti, meskipun tengah diperkarakan di Polda Bali atas dugaan pengancaman.
DENPASAR, NusaBali
DPP Golkar tidak mau mencampuri proses pelantikan Wayan Gunawan sebagai caleg terpilih DPRD Bali hasil Pileg 2019, sampai ada proses dan putusan hukum berkekuatan tetap.
Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengatakan proses hukum di Polda Bali adalah kewenangan penegak hukum. Seluruh kader Golkar menghormati proses tersebut.
“Kita DPP Golkar tidak akan intervensi. Kader Golkar juga kita minta taat dengan proses hukum yang berjalan, termasuk Gunawan (terlapor kasus dugaan pengancaman) maupun Dewa Nida (anggota Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar Dewa Made Widiyasa selaku pelapor, Red),” ujar Demer saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (27/8).
Terkait kemungkinan terancamnya posisi Gunawan sebagai anggota DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2019, gara-gara kasus dugaan pengancaman terhadap Dewa Made Widiyasa Nida, menurut Demar, hal ini dikembalikan ke KPU Bali. Menurut Demer, DPP Golkar baru akan bersikap ketika ada usulan dari KPU Bali, seperti pergantian antar waktu (PAW).
Demer menyebutkan, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Gunawan terhadap Dewa Nida hingga dilaporkan ke Polda Bali, murni merupakan perkara pidana. Hanya saja, locusnya ada di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Desember 2018 silam.
“Ini murni kasus pidana umum. Jadi, ini urusan keduabelah pihak, antara Gunawan vs dewa Nida,” tegas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Plt Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Apakah tidak ada upaya perdamaian dan mediasi karena ini melibatkan sesama kader Golkar? “Nah, itu tergantung pelapor Dewa Nida dan terlapor Gunawan. Kita dari induk partai mengikuti proses hukum saja, karena negara kita negara hukum. Saya pedomannya itu saja,” ujar Demer yang sudah tiga periode duduk di DPR RI dari Golkar Dapil Bali dan kembali lolos ke Senayan melalui tarung Pileg 2019.
Sampai saat ini, kata Demer, tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Gunawan terkait masalah penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. “Belum ada saya dihubungi Gunawan maupun Dewa Nida. Kita di DPP Golkar posisinya netral dalam persoalan ini,” tegas Demer.
Wayan Gunawan sendiri merupakan salah satu dari 8 politisi Golkar yang lolos ke DPRD Bali 2019-2024 hasil Pileg 2019. Gunawan satu-satunya caleg terpilih DPRD Bali dari Golkar Dapil Bangli. Politisi senior asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli ini lolos buat keempat kalinya ke DPRD Bangli.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menyatakan 55 caleg DPRD Bali hasil Pileg 2019, semuanya ditetapkan. Artinya, Wayan Gunawan tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Bali 2019-2024 pada 2 September 2019 nanti.
“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menyatakan Gunawan tidak ditetapkan (sbagai anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019, Red). Kalau nanti ada putusan hukum di pengadian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, lain soal lagi. Tetapi, sekarang semuanya berjalan seperti biasa,” ujar Dewa Lidartawan saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Di lain sisi, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali sudah menyiapkan pelantikan 55 anggota Dewan, 2 September 2019 nanti. “Keputusan KPU Bali kita laksanakan, dengan melantik 55 anggota Dewan terpilih. Kecuali nanti di tengah jalan ada putusan pengadilan soal Pak Gunawan, itu lain soal. Apakah akan ada pergantian antar waktu, kita tidak tahu,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Gede Suralaga.
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Gunawan terhadap anggota Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida, yang ditangani Polda Bali, sudah naik ke proses penyidikan. Hal ini diakui Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Senin (26/8) lalu.
Gunawan yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Bangli dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali dua kali periode, sudah sempat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kombes Andi, pemeriksaan itu untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak yang dilakukan terlapor. Ternyata, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, memang benar terjadi pengancaman pisau yang dilakukan Gunawan terhadap Dewa Nida.
"Barang buktinya berupa pisau yang digunakan untuk mengancam pelapor, sudah disita dan diamankan polisi. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga menguatkan dugaan pengancaman. Dengan demikian, kita naikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini akan diproses tuntas," tandas Kombes Andi.
Kasus dugaan pengancaman ini sebelumnya dilaporkan Dewa Nida ke Polda Bali, 6 Agustus 2019. Dewa Nida yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung melapor ke polisi, karena merasa keselamatannya terancam setelah sempat diancam menggunakan pisau oleh Gunawan saat insiden gebrak meja di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, 9 Desember 2018 silam. *nat
Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, mengatakan proses hukum di Polda Bali adalah kewenangan penegak hukum. Seluruh kader Golkar menghormati proses tersebut.
“Kita DPP Golkar tidak akan intervensi. Kader Golkar juga kita minta taat dengan proses hukum yang berjalan, termasuk Gunawan (terlapor kasus dugaan pengancaman) maupun Dewa Nida (anggota Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar Dewa Made Widiyasa selaku pelapor, Red),” ujar Demer saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (27/8).
Terkait kemungkinan terancamnya posisi Gunawan sebagai anggota DPRD Bali terpilih hasil Pileg 2019, gara-gara kasus dugaan pengancaman terhadap Dewa Made Widiyasa Nida, menurut Demar, hal ini dikembalikan ke KPU Bali. Menurut Demer, DPP Golkar baru akan bersikap ketika ada usulan dari KPU Bali, seperti pergantian antar waktu (PAW).
Demer menyebutkan, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Gunawan terhadap Dewa Nida hingga dilaporkan ke Polda Bali, murni merupakan perkara pidana. Hanya saja, locusnya ada di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Desember 2018 silam.
“Ini murni kasus pidana umum. Jadi, ini urusan keduabelah pihak, antara Gunawan vs dewa Nida,” tegas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang juga Plt Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Apakah tidak ada upaya perdamaian dan mediasi karena ini melibatkan sesama kader Golkar? “Nah, itu tergantung pelapor Dewa Nida dan terlapor Gunawan. Kita dari induk partai mengikuti proses hukum saja, karena negara kita negara hukum. Saya pedomannya itu saja,” ujar Demer yang sudah tiga periode duduk di DPR RI dari Golkar Dapil Bali dan kembali lolos ke Senayan melalui tarung Pileg 2019.
Sampai saat ini, kata Demer, tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Gunawan terkait masalah penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan. “Belum ada saya dihubungi Gunawan maupun Dewa Nida. Kita di DPP Golkar posisinya netral dalam persoalan ini,” tegas Demer.
Wayan Gunawan sendiri merupakan salah satu dari 8 politisi Golkar yang lolos ke DPRD Bali 2019-2024 hasil Pileg 2019. Gunawan satu-satunya caleg terpilih DPRD Bali dari Golkar Dapil Bangli. Politisi senior asal Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli ini lolos buat keempat kalinya ke DPRD Bangli.
Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan menyatakan 55 caleg DPRD Bali hasil Pileg 2019, semuanya ditetapkan. Artinya, Wayan Gunawan tetap akan dilantik sebagai anggota DPRD Bali 2019-2024 pada 2 September 2019 nanti.
“Belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap untuk menyatakan Gunawan tidak ditetapkan (sbagai anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019, Red). Kalau nanti ada putusan hukum di pengadian yang sifatnya berkekuatan hukum tetap, lain soal lagi. Tetapi, sekarang semuanya berjalan seperti biasa,” ujar Dewa Lidartawan saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Di lain sisi, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bali sudah menyiapkan pelantikan 55 anggota Dewan, 2 September 2019 nanti. “Keputusan KPU Bali kita laksanakan, dengan melantik 55 anggota Dewan terpilih. Kecuali nanti di tengah jalan ada putusan pengadilan soal Pak Gunawan, itu lain soal. Apakah akan ada pergantian antar waktu, kita tidak tahu,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Gede Suralaga.
Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Gunawan terhadap anggota Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Golkar, Dewa Made Widiyasa Nida, yang ditangani Polda Bali, sudah naik ke proses penyidikan. Hal ini diakui Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Senin (26/8) lalu.
Gunawan yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Bangli dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali dua kali periode, sudah sempat diperiksa penyidik kepolisian. Menurut Kombes Andi, pemeriksaan itu untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak yang dilakukan terlapor. Ternyata, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, memang benar terjadi pengancaman pisau yang dilakukan Gunawan terhadap Dewa Nida.
"Barang buktinya berupa pisau yang digunakan untuk mengancam pelapor, sudah disita dan diamankan polisi. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga menguatkan dugaan pengancaman. Dengan demikian, kita naikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini akan diproses tuntas," tandas Kombes Andi.
Kasus dugaan pengancaman ini sebelumnya dilaporkan Dewa Nida ke Polda Bali, 6 Agustus 2019. Dewa Nida yang notabene mantan Ketua DPD II Golkar Klungkung melapor ke polisi, karena merasa keselamatannya terancam setelah sempat diancam menggunakan pisau oleh Gunawan saat insiden gebrak meja di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, 9 Desember 2018 silam. *nat
Komentar