nusabali

Satpol PP Ingatkan 66 Akomodasi Pariwisata

Diduga Tak Kantong Izin, Terbongkar dari Iklan di Medsos dan Google

  • www.nusabali.com-satpol-pp-ingatkan-66-akomodasi-pariwisata

“Kegiatan ini (sidak,Red) gencar kita lakukan kedepannya. Ini memang untuk memaksimalkan potensi pajak dari akomodasi pariwisata ini”

MANGUPURA, NusaBali

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan sidak sejumlah akomodasi pariwisata di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam sidak yang berlangsung selama dua hari itu, petugas menemukan 66 akomodasi pariwisata yang diduga tidak mengatongi izin, sehingga langsung diberikan peringatan untuk mengurus kelengkapan izin.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, menerangkan sidak yang dilakukan ini setelah melakukan pendataan sejumlah akomodasi pariwisata yang menawarkan jasa/layanan melalui iklan di media sosial dan Google.

Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk memeriksa kelengkapan izin mereka. Hasilnya diketahui ada puluhan yang tidak berizin, sehingga dilakukan sidak ke lapangan dalam dua hari belakangan ini.

Dikatakannya, sidak pada hari pertama yakni Senin (26/8), fokus di wilayah Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu. Hasilnya, sebanyak 39 akomodasi pariwisata mulai dari hotel, vila, rumah kosan, rumah sewa dan lainnya tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin. "Razia pertama memang fokus di tiga wilayah itu. Target awalnya ada 45 akomodasi pariwisata itu. Tapi, hanya 39 itu yang tidak ada izin atau belum lengkap. Sisanya sudah semuanya," bebernya, Selasa (27/8) siang

Tim Satpol PP kemudian melakukan sidak lanjutan pada Selasa (27/8) siang, untuk wilayah yang disasar kali ini wilayah Kelurahan Tanjung Benoa dan Desa Kutuh. Hasil pada hari kedua itu, tim menemukan 27 akomodasi pariwisata yang tidak mengatongi izin, sehingga dilakukan pendataan untuk kemudian diberikan peringatan agar mengurus izin mereka. Masih menurut Kasat Pol PP, Suryanegara, hasil sidak selama dua hari itu totalnya mencapai 66 akomodasi pariwisata. Kepada pemilik atau management, pihaknya mengharapkan datang ke Kantor Satpol PP pada Kamis (31/8) besok untuk mengurus segala kelengkapannya termasuk perizinan. "Kalau tidak datang, itu artinya mereka tidak mengindahkan peringatan dan dalam dua Minggu ke depan, mereka akan kita serahkan ke Pengadilan untuk menjalani sidang tipiring. Ya, harapan kita agar mereka datang saat hari yang kita tentukan itu," tegasnya.

Menurut Suryanegara, bahwa sidak yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Badung dalam mengantisipasi hilangnya potensi pendapatan yang berasal dari pajak. Bahkan, sidak ini juga sebagai pelaksanaan perintah Bupati Badung, dalam mengoptimalkan pajak, sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan dan menyisir sejumlah tempat yang terindikasi melanggar. Hasilnya pun tidak main-main, yakni terdapat 66 akomodasi pariwisata yang melanggar. "Kegiatan ini (sidak,Red) gencar kita lakukan kedepannya. Ini memang untuk memaksimalkan potensi pajak dari akomodasi pariwisata ini," pungkasnya. *dar

Komentar